| Kebijakan Pemerintah |
|
|
|
| Written by Administrator | |
| Selasa, 02 Maret 2010 | |
|
A.
Kebijakan Dan Kegiatan
Kerjasama Antar Daerah
Sebagai
upaya untuk mempercepat perubahan menyeluruh ke arah Good Governance dan Good Urban Management dan dalam kerangka
implementasi Undang – Undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor
32 Tahun 2004, Pemerintah Kota Probolinggo telah menjalin kerjasama dengan
Pemerintah Kota/Kabupaten lain dalam berbagai bidang pembangunan.
Dalam
rangka meningkatkan dan mendorong pencapaian efisiensi dan efektifitas
pelayanan umum serta pemanfaatan potensi daerah dengan prinsip saling
menguntungkan guna meningkatkan kesejahteraan bersama, maka Pemerintah Kota
Probolinggo telah menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Probolinggo
dalam rangka pemungutan retribusi parkir bagi kendaraan roda 2 (dua) dan roda 4
(empat). Hal ini telah disepakati berdasarkan
surat perjanjian kerjasama Nomor 420/4/425.012/2005. Disamping itu juga disepakati kerjasama dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat dengan
kesepakatan kerjasama nomor 50 Tahun 2003, nomor 541 Tahun 2003 tanggal 22
Oktober 2003.
Untuk
meningkatkan kualitas lingkungan telah dijalin kerjasama pengelolaan lingkungan
hidup dalam budidaya terumbu karang dan pengelolaan limbah cair dengan
Pemerintah Propinsi Bali sejak tanggal 16 Juni 2003 sampai sekarang. Dengan
kerjasama ini diharapkan akan meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Kota
Probolinggo.
Sebagai
upaya meningkatkan pengelolaan sumber daya kelautan terjalin juga kerjasama
dengan Pemerintah Propinsi Jawa Timur
melalui Kesepakatan Kerjasama Nomor 120.1.62/012/2004 dan Nomor
420/4/425.012/2004 tentang Pengembangan Potensi Sumber Daya Kelautan, Perikanan
dan Sumber Daya Manusia.
1.
Realisasi Pelaksanaan Kegiatan
Realisasi
pelaksanaan kegiatan tersebut bagi Pemerintah Kota Probolinggo adalah sebagai
berikut :
2.
Permasalahan dan Solusi
Permasalahan
– permasalahan yang dihadapi dalam rangka kerjasama ini relatif kecil jika
dibandingkan dengan manfaat yang diperoleh. Dengan demikian kerjasama ini akan
lebih ditingkatkan lagi dikemudian hari.
B.
Kebijakan Dan Kegiatan
Kerjasama Daerah Dengan Pihak Ketiga
1.
Kebijakan dan Kegiatan
Sebagaimana
telah diuraikan diatas dan dalam kerangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kota
Probolinggo Nomor 8 tahun 2001 tentang Kemitraan Daerah, Pemerintah Kota
Probolinggo telah menggalang kerjasama dengan beberapa pihak (Rincian
Sebagaimana Terlampir) antara lain :
2.
Realisasi Pelaksanaan Kegiatan
Realisasi
pelaksanaan kegiatan dengan pihak ketiga tersebut telah memberikan manfaat (Rincian
Sebagaimana Terlampir) antara lain:
3.
Permasalahan dan Solusi
Dalam
rangka kerjasamana dengan pihak ketiga permasalahan – permasalahan yang
dihadapi dan solusi yang dilaksanakan
sebagai berikut:
C.
Kebijakan Dan Kegiatan
Koordinasi Dengan Instansi Vertikal Di Daerah
1.
Kebijakan dan Kegiatan
Dengan
tetap berdasarkan pada UU Nomor 32 Tahun 2004, maka koordinasi dengan instansi
vertikal tetap dilaksanakan dalam rangka
pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan, karena fungsi koordinasi adalah
proses pengendalian berbagai kegiatan, kebijakan atau keputusan berbagai
organisasi/lembaga sehingga tercapai keselarasan dalam pencapaian tujuan –
tujuan dan sasaran – sasaran umum yang telah disepakati bersama. Dengan kata
lain, pengertian koordinasi mencakup dua aspek penting, yaitu koordinasi
kebijakan dan koordinasi kegiatan atau program.
Koordinasi
kebijakan secara umum menyerupai koordinasi dalam perumusan kebijakan dan
pengambilan keputusan. Dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan hal
tersebut telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Probolinggo (Rincian Sebagaimana
Terlampir).
2.
Realisasi Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan
koordinasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Probolinggo dapat
diuraikan sebagai berikut :
|




Informasi Perijinan













