| Visi Misi RPJMD 2010-2014 |
|
|
|
| Written by Administrator | |
| Kamis, 04 Maret 2010 | |
|
VISI DAN MISI
PEMBANGUNAN DAERAH
A.
Visi Pembangunan Daerah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Visi adalah rumusan umum mengenai
keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
Berdasarkan pengertian dimaksud serta dengan berlandasakan
kepada dasar filosofis yang dianut oleh masyarakat Kota Probolinggo, maka visi pembangunan
daerah Kota Probolinggo Tahun 2010-2014 adalah
: TERWUJUDNYA KESEJAHTERAAN MASYARAKAT KOTA PROBOLINGGO MELALUI PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAN PENGANGGGURAN BERBASIS
INVESTASI PRODUKTIF DAN BERKESINAMBUNGAN.
Visi ini memiliki makna
sebagai berikut :
1. Kejahteraan masyarakat , adalah merupakan tujuan
akhir dari sebuah proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Masyarakat yang sejahtera lahir dan batin akan
menjadi modal utama untuk mewujudkan masyarakat madani, yakni masyarakat sipil
yang berdaya dan memiliki kepedulian yang tinggi terhadap lingkungannya
sehingga senantiasa berpartisipasi aktif dalam setiap aktivitas pembangunan.
2.
Kemiskinan,
merupakan suatu kondisi di mana
seseorang atau sekelompok orang, laki-laki dan perempuan, tidak terpenuhi
hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang
bermartabat. Definisi kemiskinan ini beranjak dari pendekatan berbasis hak yang
mengakui bahwa masyarakat miskin, baik laki-laki maupun perempuan, mempunyai
hak-hak dasar yang sama dengan anggota masyarakat lainnya. Kemiskinan tidak
lagi dipahami hanya sebatas ketidakmampuan ekonomi, tetapi juga kegagalan
pemenuhan hak-hak dasar dan perbedaan perlakuan bagi seseorang atau sekelompok
orang, laki-laki dan perempuan, dalam menjalani kehidupan secara bermartabat.
Hak-hak dasar terdiri dari hak-hak yang
dipahami masyarakat miskin sebagai hak mereka untuk dapat menikmati kehidupan
yang bermartabat dan hak yang diakui dalam peraturan perundang-undangan.
Hak-hak dasar. yang diakui secara umum antara lain meliputi terpenuhinya
kebutuhan pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, air bersih,
pertanahan, sumberdaya alam dan lingkungan hidup, rasa aman dari perlakuan atau
ancaman tindak kekerasan, dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan
sosial-politik, baik bagi perempuan maupun laki-laki. Hak-hak dasar tidak
berdiri sendiri tetapi saling mempengaruhi satu sama lain sehingga tidak
terpenuhinya satu hak dapat mempengaruhi pemenuhan hak lainnya.
3. Pengangguran merupakan suatu kondisi
seseorang yang tidak memiliki pekerjaan tetap atau bekerja kurang dari 2 (dua)
hari dalam satu minggu dan yang bersangkutan berusaha mencari pekerjaan.
Pengangguran merupakan bagian dari mata rantai kemiskinan dimana orang yang
menganggur tidak memiliki pekerjaan yang dapat menghasilkan pendapatan sehingga
akan mengalami kesulitan dalam memenuhi kegutuhan hidupnya.
4. Investasi merupakan upaya untuk
menanamkan modal dengan harapan akan mendapatkan keuntungan pada masa yang akan
datang. Investasi tidak hanya ditinjau dari aspek ekonomi tapi juga dari aspek
manusia sebagai sumber daya insani dan sumber
daya sosial sosial. Dalam aspek ekonomi, investasi dilakukan dengan
memanfaatkan potensi ekonomi daerah secara optimal dan berkelanjutan, sehingga
dapat meningkatkan kemajuan perekonomian daerah yang akan berdampak langsung
terhadap terciptanya lapangan kerja baru yang pada akhirnya akan bermuara
terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, mengurangi pengangguran dan kemiskinan.
Dalam aspek manusia
sebagai sumber daya insani, investasi merupakan manifestasi dari upaya-upaya
peningkatan kualitas sumber manusia yang memiliki keunggulan kompetitif baik
dario aspek pendidikan, kesehatan maupun mental-spiritual.
Dalam aspek manusia
sebagai makhluk sosial, investasi merupakan wujud dari upaya-upaya membentuk
modal sosial-kolektif yang harmonis dan sinergis antar elemen masyarakat
sehingga dapat memberikan daya dukung
yang optimal terhadap terwujudnya tujuan bersama dengan tetap menjunjung tinggi
nilai-nilai kemanusian dan ketuhanan.
5. Produktif dan berkesinambungan merupakan komitmen pemerintah Kota Probolinggo untuk
menjadikan investasi lebih
memberikan manfaat yang optimal bagi kepentingan rakyat serta berkesinambungan dalam jangka panjang serta
berwawasan lingkungan.
B.
Misi Pembangunan Daerah
Misi merupakan rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan
dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Berdasarkan pengertian dimaksud serta
dengan berlandaskan kepada makna visi Kota Probolinggo, maka ditetapkan misi pembangunan
daerah Kota Probolinggo 2010-2014, yakni :
1. Mewujudkan masyarakat Kota Probolinggo yang berdaya,
mandiri, berbudaya, demokratis dan agamis yang didukung oleh sumber daya
manusia yang berkualitas dan berakhlak mulia;
2. Mewujudkan kesejahteraan masyarakat seutuhnya melalui pertumbuhan ekonomi
yang merata, berkeadilan dan berwawasan
lingkungan;
3.
Mewujudkan iklim investasi yang prospektif dan kondusif
yang didukung oleh sarana dan prasarana kota yang berkualitas serta pelayanan
publik yang prima;
4. Menegakkan supremasi hukum, ketentraman dan ketertiban
umum yang disertai dengan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan
berwibawa belandaskan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik.
C.
Motto Dan Prinsip Pembangunan
Daerah
Motto dan prinsip merupakan energizing bagi seluruh sumber daya penggerak pembangunan
di Kota Probolinggo yang bermanfaat sebagai penyelaras semua aktifitas
pembangunan baik yang dilaksanakan oleh pemerintah, masyarakat maupun sektor
swasta. Melalui manifestasi motto dan prinsip, ikatan persatuan dan kesatuan dalam menjalankan
kegiatan-kegiatan pembangunan di Kota Probolinggo akan semakin kokoh.
Motto yang menjadi kehendak dan tekad masyarakat Kota Probolinggo dalam pembangunan
daerah adalah :
1. Trikarsa Bina
Praja, yaitu tiga kehendak masyarakat Kota Probolinggo untuk melestarikan
serta menumbuhkembangkan ciri khas Kota Probolinggo sebagai Kota Bayuangga
(Angin, Anggur dan Mangga)
2.
Bestari, yaitu tekad
bersama masyarakat Kota Probolinggo untuk melestarikan dan menumbuhkembangkan
motto Kota Probolinggo sebagai Kota Bestari (Bersih, Sehat, Tertib, Aman, Rapi
dan Indah)
Dalam rangka memberikan semangat dan arah yang selaras dalam menggerakan
tekad dan kehendaknya, masyarakat Kota Probolinggo
memegang teguh prinsip-prinsip dalam pembangunan daerah antara lain :
1. Partisipasi. Bahwa dalam rangka
efektifitas dan efisiensi pembangunan
di Kota Probolinggo dibutuhkan partisipasi masyarakat secara aktif dan bertanggungjawab dalam setiap
tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan serta monitoring dan
evaluasi sehingga hasil-hasil pembangunan lebih berdayaguna dan berhasil
guna. Berdasarkan prinsip ini, maka
model pembangunan Kota Probolinggo lebih didominasi oleh model pembangunan yang
berpusat pada manusia (people-centred development model). Model ini
bertumpu pada pelibatan masyarakat secara aktif dan berkesinambungan.
2. Keadilan. Bahwa
hasil-hasil pembangunan harus mampu memberikan kemanfaatan yang merata dan berkelanjutan
bagi seluruh lapisan masyarakat Kota Probolinggo terutama dalam pemenuhan
hak-hak dasar rakyat.
3. Akuntabilitas. Bahwa seluruh
aktifitas pembangunan daerah beserta hasil-hasilnya harus dapat
dipertanggungjawabkan baik secara vertikal maupun horizontal. |
|
| Last Updated ( Selasa, 23 Maret 2010 ) |




Informasi Perijinan












