URUSLAH AKTA KELAHIRAN PUTRA / PUTRI ANDA KE DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL (TANPA PERANTARA)                                                  SAMPAIKAN KELUHAN PERENCANAAN, SARAN PERENCANAAN, PERTANYAAN PERENCANAAN, ATAU INFORMASI PERENCANAAN MELALUI SMS KE NO. 0857 467 67890

 

 

Kesetaraan Gender PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Minggu, 07 Maret 2010
Tujuan Ke-3: Mendukung Kesetaraan Gender dan Memberdayakan Perempuan

Target 4: Menghilangkan ketimpangan gender di tingkat pendidikan dasar dan sekolah menengah di Indonesia

Situasi Saat Ini
Indonesia telah mencapai banyak kemajuan dalam mengatasi persoalan kesenjangan antara laki-laki dan perempuan. Program Wajib belajar 9 tahun telah membawa dampak positif dalam pengurangan kesenjagan dalam dunia pendidikan. Rasio antara partisipasi murid laki-laki dan perempuan, baik partisipasi bersih amupun kotor, sudah hampir mencapai 100% di seluruh tingkat pendidikan. Akan tetapi, keberhasilan ini masi perlu ditingkatkan, terutama untuk kelompok usia yang lebih tua. Masih terdapat cukup banyak kesenjangan dan anggapan yang salah dalam konteks peranan dan gender di masyarakat. Persepsi yang salah ini hampir terjadi di semua aspek kehidupan, mulai dari pekerjaan (kesempatan dan kesetaraan imbalan) hingga keterwakilan di bidang politik.

Proporsi perempuan dalam pekerjaan non-pertanian relative stagnan, begitu pula debngan keterwakilan perempuan di parlemen, yang masing-masing masih berkisar pada 33% dan 11%.

Tindak Lanjut

Pemerintah Indonesia saat ini tengah melakuan banyak strategi untuk mendukung pencapaian tujaun ketiga MDG. Selain program gender di bidang pendidikan, upaya juga dilakukan untuk meningkatkan kesempatan bagi perempuan untuk bekerja di sektor non-pertanian dan kesetaraan imbalan. Aspek pemberdayaan perempuan merupakan langkah penting untuk mencapai tujuan ketiga MDG, termasuk juga peningkatan keterwakilan perempuan dalam aspek politik.

Mekipun Pasal 27 UUD 45 menjamin kesetaraan hak bagi seluruh penduduk Indonesia – laki-laki maupun perempuan, cukup banyak ditemukan praktek-praktek yang justru mendiskriminiskian dan memicu terjadinya kesenjangan, terutama di tingkat daerah. Hal ini mencakup implementasi peraturan daerah yang mengandung unsur dualisme yang tidak sesuai dengan UUD 45. Seluruh pemangku kepentingan di Indonesia, termasuk Pemerintah, masyarakat sipil, sektor swasta, akademisi dan media dapat berperan dalam mencegah dampak negatif dari praktek semacam ini, dengan cara berpedoman secara teguh terhadap hak konstitusional setiap warga negara.
 
 

Informasi Utama

Galeri Fotofolder_image.png

Galeri Foto Kegiatan Pemerintah Kota probolinggo, aktivitas dan event daerah. Silahkan bagi pengunjung untuk masuk melihat Galeri Foto...Masuk...

demoInformasi Perijinan

Layanan Perijinan Online Kota Probolinggo, menuju One Stop Service dengan visi "Terwujudnya Pelayanan Prima dalam Menunjang Investasi"...Masuk...

demoInformasi Umum

Menu Layanan Informasi fasilitas publik di Kota Kota Probolinggo yang lengkap, Anda mencari Data Informasi Umum Kota Probolinggo, silahkan anda masuk link berikut ini...Masuk...

 

Link-Link Penting

    Informasi Pejabat dan Alamat SKPD.     Informasi Nomor Telepon SKPD     Informasi Situs Web Pemerintah/Departemen
    Informasi Peta Area Perkantoran     Informasi Peta Area Sekolah

Visitors Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini428
mod_vvisit_counterKemarin668
mod_vvisit_counterMinggu Ini1712
mod_vvisit_counterBulan Ini4648
mod_vvisit_counterSemua61319

Website SKPD Pemkot

                                                  Lihat Yang Lain

Kampung Cyber