| Aparatur Kepegawaian |
|
|
|
| Written by Administrator | |
| Selasa, 16 Maret 2010 | |
|
Berdasar pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menuntut daerah untuk lebih profesional dan lebih mandiri dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di daerah. Selain itu dengan telah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Penataan Organisasi, sedikit memberikan keleluasaan kepada daerah dalam penataan kelembagaan organisasi perangkat daerah, sebagai satu sarana penunjang dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah. Kondisi aparatur atau sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo pada tahun 2009 adalah : Jumlah PNS sebanyak 4.592 orang, terdiri dari pegawai struktural dan fungsional yakni sbb : a. Laki-laki sebanyak 2384 orang b. Perempuan sebanyak 2208 orang Dalam rangka untuk mewujudkan profesionalisme aparatur pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, dilaksanakan berdasarkan tiga aspek, yakni : Aspek Kebijakan Peningkatan Profesionalisme SDM, Aspek Pembinaan Sumber Daya Manusia Aparatur dan Aspek Kelembagaan, Tatalaksana dan Kinerja. Aspek Kebijakan Peningkatan Profesionalisme Sumber Daya Manusia Peningkatan profesionalisme birokrasi dilaksanakan melalui kebijakan-kebijakan yang ditetapkan melalui beberapa peraturan / payung hukum, diantaranya yaitu : 1. Peraturan Walikota Probolinggo Tentang Pola Dasar Karier PNS Kota Probolinggo (sedang dalam proses revisi menyesuaikan dengan PP 41 tahun 2007); dan Tentang Pedoman Nama-nama Jabatan Fungsional Umum PNS Kota Probolinggo; 2. MoU antara Pemerintah Kota Probolinggo dengan beberapa Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta tingkat Regional Jawa Timur diantaranya dengan Unesa, Unmer, Unibraw dan Universitas Negeri Malang tentang peningkatan SDM. 3. MoU antara Pemerintah Kota Probolinggo dengan PT. Taspen tentang Pelayanan Taspen Proaktif; 4. Keputusan Walikota Probolinggo tentang : Panitia Penyelenggara Psikotes bagi pejabat Struktural dan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo; Panitia Penyelenggara Workshop Penulisan Karya Ilmiah Bagi Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo; dan Tim Pemantau, Evaluasi dan Penilai Kinerja Pelayanan Publik;
Aspek Pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Dalam rangka pembinaan sumber daya aparatur dan penilaian kinerja PNS telah ditetapkan pula mekanisme penilaian sebagai berikut: 1. Kerjasama / MoU dengan pihak Transparency International Indonesia (TII) yang terangkai dalam penanda tanganan Pakta Integritas. 2. Kontrak kinerja antara kepala SKPD dengan Walikota Probolinggo; dan antara Sekretaris Daerah dengan PPTK; 3. Paparan kinerja yang dilakukan oleh kepala SKPD dihadapan Walikota Probolinggo dalam rangka penyusunan anggaran kinerja SKPD; 4. Keputusan Walikota Probolinggo tentang : Tim Pemantau dan Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik; Tim Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik dan Pengawasan Melekat (Waskat); Tim Pemantau, Evaluasi dan Penilai Kinerja Pelayanan Publik; Tim Penilaian dan Pemilihan Pegawai Berpretasi dan teladan Tahun 2007dan tahun 2008; Tim Pemantau dan Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin, Perkawinan/Perceraian Bagi PNS dilingkup Pemerintah Kota Probolinggo; 5. Surat Edaran Walikota Probolinggo tentang Pencanangan Tahun Peningkatan Disiplin dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Probolinggo perihal Hari Prestasi/Hari Kualitas. 6. Kerjasama dengan LIGENSIA Learning Center Jakarta pelaksanaan Workshop Perubahan Mindset bagi pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Probolinggo tahun 2009;
Selain itu juga dalam upaya untuk pembinaan sumber daya maka pemerintah Kota Probolinggo melakukan beberapa hal diantaranya : 1. Rekruitmen PNS didasarkan atas Analisis Kebutuhan Pegawai; 2. Penempatan PNS secara bertahap didasarkan pada Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2005, yang diawali dengan uji kompetensi bekerjasama dengan Universitas Negeri Malang. 3. Pelatihan dan Pengembangan PNS dilaksanakan melalui Diklat Struktural dan Fungsional, peningkatan kompetensi non diklat melalui workshop, lokakarya, outbond dan bintek, dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tugas belajar dan ijin belajar. 4. Kesejahteraan Pegawai, dilakukan dengan memberikan tunjangan peningkatan kinerja aparatur. Dan diberikan kesempatan untuk menerima beasiswa, bantuan uang muka perumahan dan bantuan bagi purna tugas. Sedangkan kesejahteraan non gaji diberikan melalui kemudahan, kecepatan dan transparansi didalam proses kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pengurusan taperum PNS. 5. Pemberian perumahan bagi PNS dimana penyediaan prasarana, sarana dan utilitas Perumahan PNS di Kota Probolinggo telah diwujudkan dengan menempatkan kavling Perumahan di 6 (enam) lokasi berbeda yaitu di jalan Citarum, jalan Letjen. Sutoyo, jalan Gubernur Suryo A, jalan Gubernur Suryo B, jalan Mastrip dan jalan Hayam Wuruk 6. PNS berprestasi akan mendapatkan anugerah Pegawai Berprestasi selanjutnya akan diuji untuk mendapatkan predikat PNS Teladan, dan diberikan reward untuk melanjutkan studi S-1 dan S-2 dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Kota Probolinggo. 7. Khusus kepada PNS yang purna tugas dilepas pada saat upacara setiap tanggal 17 sekaligus dengan penyerahan taliasih purna tugas, tabungan pensiunan, struk pengambilan gaji awal pensiun.
Aspek Kelembagaan, Tatalaksana dan Kinerja Dalam rangka mewujudkan kelembagaan yang didasarkan atas right sizing dengan memperhatikan kewenangan daerah, karakteristik dan potensi daerah, besaran anggaran dan jumlah pegawai yang ada maka penataan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo telah mengacu pada PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah No 7 Th 2005, Peraturan Daerah No 5, 6, 7 dan 8 Tahun 2008, sehingga besaran kelembagaan yang ada meliputi : a. Sekretariat Daerah terdiri dari 3 Asisten dan 8 Bagian b. Dinas Daerah ada 12 instansi c. Lembaga Teknis Daerah ada 12 instansi d. 5 Kecamatan dan 29 Kelurahan. Untuk mengembangkan mekanisme ketatalaksanaan dalam peningkatan kinerja aparatur dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan diantaranya : 1. Pelaksanaan analisis jabatan mandiri pada masing-masing satuan kerja, 2. Perancangan dan penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000, 3. Pengembangan Budaya Kerja dan Penetapan SOP dan SPP pada SKPD 4. Melakukan Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan menidaklanjuti hasilnya. Selain itu juga telah dirintis penerapan e-government dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan melalui penyediaan website dengan alamat www.probolinggokota.go.id, aplikasi webmail sebagai media komunitasi data dan informasi serta aplikasi bank data server yang terkoneksi melalui jaringan Lokal Area Network maupun Wide Area Network, serta internet. Dalam rangka meningkakan kinerja organisasi telah dirumuskan Renstra Kota Probolinggo sebagai dasar penyususnan Renstra SKPD yang dijabarkan dalam Renja SKPD serta penetapan kinerja dan kontrak kinerja sebagai tolok ukur keberhasilan yang dievaluasi setiap tahun sebagai bahan perumusan LAKIP. Profesionalisme birokrasi merupakan bagian dari perwujudan good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kota Probolinggo. Perwujudan profesionalisme birokrasi dimulai dari aspek yang paling mendasar yaitu kebijakan yang diikuti dengan peningkatan SDM, dan ditunjang dengan penataan kelembagaan. Upaya tersebut dilakukan melalui perumusan peraturan sebagai dasar pelaksananan, pelatihan-pelatihan teknis fungsional dan struktural serta pemberian reward dan punisment sebagai sistem pengendalian dan pengembangan SDM. Selain itu penataan kelembagaan sebagai perwujudan kesatuan gerak dan langkah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan dengan memperhatian kapasitas sumberdaya lokal. Perwujudan profesioalisme birokrasi di Kota Probolinggo telah ditunjukkan dengan diperolehnya berbagai prestasi di berbagai bidang mulai tingkat lokal sampai tingkat internasional. |




Informasi Perijinan













