| Profil Dinas Perhubungan |
|
|
|
| Written by Administrator | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Jumat, 26 Maret 2010 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
TUGAS POKOK DAN FUNGSI ORGANISASI Dalam kedudukannya sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Probolinggo, Dinas Perhubungan mempunyai tugas pokok dan fungsi organisasi dengan tata kerja sebagai berikut : 1. Tugas Pokok Dinas Perhubungan adalah Melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi di bidang perhubungan; 2. Fungsi Dinas Perhubungan adalah : a. Perumusan perencanaan, kebijakan teknis, pelaksanaan dan pengendalian di bidang perhubungan; b. Penyelenggaraan pembinaan dan rekomendasi perijinan bidang Perhubungan dan pelaksnaan pelayanan umum; dan c. Pelaksnaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
V I S I Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional, pasal 1 ayat (12), Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Penetapan visi sebagai bagian dari proses penrencanaan pembangunan merupakan suatu langkah penting dalam perjalanan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di daerah. Pada hakekatnya membentuk visi organisasi adalah menggali gambaran bersama tentang masa depan ideal yang hendak diwujudkan oleh organisasi yang bersangkutan. Visi adalah mental model masa depan, dengan demikian visi harus digali bersama, disusun bersama sekaligus diupayakan perwujudannya secara bersama, sehingga visi menjadi milik bersama yang diyakini oleh seluruh elemen organisasi dan pihak-pihak yang terkait dengan upaya mewujudkan visi tersebut. Visi yang tepat bagi masa depan suatu organisasi diharapkan akan mampu menjadi akselerator bagi upaya peningkatan kinerja organisasi. Dengan memperhatikan arti dan makna visi serta melalui pendekatan membangun visi bersama, maka ditetapkan visi Dinas Perhubungan Kota Probolinggo Tahun 2010-2014 yakni : "Terciptanya Pembangunan Perhubungan Yang Berkualitas Sebagai Penunjang Investasi Daerah" Sedangkan makna yang terkandung dalam Visi di atas adalah dalam menciptakan pembangunan perhubungan di Kota Probolinggo dengan berbagai tugas pokok dan fungsinya serta kewenangan yang diberikan, maka Dinas Perhubungan berupaya membangkitkan kemampuan, potensi serta sumber daya yang ada untuk meningkatkan keamanan, ketertiban dan kelancaran transportasi yang memungkinkan peluang investrasi di Kota Probolinggo akan tumbuh dengan baik dan penuh harapan.
M I S I Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai suatu organisasi harus memastikan agar visi yang telah ditetapkan bersama dapat diupayakan perwujudannya. Untuk kepentingan itu harus disusun suatu tahapan yang secara umum terbagi kedalam dua tahapan yakni apa yang hendak dicapai dan bagaimana upaya untuk mencapainya. Salah satu unsur dalam tahapan tersebut adalah penetapan misi organisasi yang dalam hal ini adalah misi SKPD. Dalam rangka mewujudkan visinya maka ditetapkan misi Dinas Perhubungan Kota Probolinggo Tahun 2010-2014 adalah sebagai berikut : 1) Mewujudkan Pembangunan Perhubungan yang Handal Berkualitas dan Terpadu. 2) Mewujudkan Tatanan Transportasi yang Prospektif.
T U J U A N Tujuan organisasi merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan misi organisasi yang mengandung makna: 1) Merupakan hasil akhir yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu sampai tahun terakhir renstra ; 2) Menggambarkan arah strategis organisasi dan perbaikan-perbaikan yang ingin diciptakan sesuai tugas pokok dan fungsi organisasi ; 3) Meletakkan kerangka prioritas untuk mefokuskan arah sasaran dan stategi organisasi berupa kebijakan, program operasional dan kegiatan pokok oraganisasi selama kurun waktu renstra.
Berdasarkan arahan arti dan makna penetapan tujuan organisasi tersebut maka Dinas Perhubungan Kota Probolinggo dalam mewujudkan misinya menetapkan tujuan sebagai berikut: 1) Untuk mewujudkan misi "Mewujudkan Pembangunan Perhubungan yang Handal, Berkualitas, dan Terpadu" maka ditetapkan tujuan : a. Terpadunya moda transportasi darat dan laut. b. Mewujudkan pelayanan transportasi yang handal. 2) Untuk mewujudkan misi "Mewujudkan Tatanan Transportasi yang Prospektif maka ditetapkan tujuan : a. Kegiatan transportasi diarahkan menjadi daya tarik investor. b. Penyediaan sarana dan prasarana transportasi yang menunjang investasi. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Last Updated ( Selasa, 30 Maret 2010 ) | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||





Informasi Perijinan












