| Profil Dinas Pekerjaan Umum |
|
|
|
| Written by Administrator | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Senin, 29 Maret 2010 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dalam kedudukannya sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Probolinggo, Dinas Pekerjaan Umum Kota Probolinggo, mempunyai tugas pokok dan fungsi organik dengan tata kerja sebagai berikut : 1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum; 2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pekerjaan umum; 3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pekerjaan umum; dan 4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
V I S I Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, pasal 1 ayat 12, Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Penetapan visi sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan merupakan suatu langkah penting dalam perjalanan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di daerah. Pada hakikatnya membentuk visi organisasi adalah menggali gambaran bersama tentang masa depan ideal yang hendak diwujudkan oleh organisasi yang bersangkutan. Visi adalah mental model masa depan, dengan demikian visi harus digali bersama, disusun bersama sekaligus diupayakan perwujudannya secara bersama, sehingga visi menjadi milik bersama yang diyakini oleh seluruh elemen organisasi dan pihak-pihak yang terkait dengan upaya mewujudkan visi tersebut. Visi yang tepat bagi masa depan suatu organisasi diharapkan akan mampu menjadi akselerator bagi upaya peningkatan kinerja organisasi. Dengan memperhatikan arti dan makna visi serta melalui pendekatan membangun visi bersama, maka ditetapkan Visi Dinas Dinas Pekerjaan Umum Kota Probolinggo Tahun 2010-2014 yakni : "Terwujudnya Percepatan Investasi melalui Pembangunan Sarana dan Prasarana Umum Guna Menanggulangi Kemiskinan dan Pengangguran" Untuk dapat menangkap arti dan makna dari visi tersebut maka perlu diberikan penjelasan visi sebagai berikut : 1. Percepatan investasi merupakan upaya penanaman modal di Kota Probolinggo dari berbagai pihak untuk mendapatkan keuntungan di masa yang akan datang, yang akan membentuk modal sosial kolektif yang harmonis dan sinergis antar elemen masyarakat; 2. Pembangunan sarana dan prasarana umum, berarti upaya pembangunan di bidang infrastruktur atau sarana dan prasarana umum guna membuka peluang investasi di Kota Probolinggo untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat; 3. Menanggulangi kemiskinan, berarti upaya untuk memenuhi hak-hak dasar masyarakat Kota Probolinggo guna mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat, dimana hak-hak dasar diakui secara umum, antara lain terpenuhinya kebutuhan pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, air bersih, lingkungan hidup, rasa aman dari perlakuan atau tindak kekerasan, dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial politik; 4. Terbebas dari pengangguran, berarti terbebasnya masyarakat Kota probolinggo dari kondisi dimana seseorang tidak memiliki pekerjaan tetap atau bekerja kurang dari 2 (dua) hari dalam satu minggu, pengangguran merupakan bagian dar mata rantai kemiskinan dimana orang yang menganggur tidak dapat menghasilkan pendapatan sehingga akan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
M I S I Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai satu organisasi instansi pemerintah harus memastikan agar visi yang telah ditetapkan bersama dapat diupayakan perwujudannya. Untuk kepentingan itu harus disusun suatu tahapan yang secara umum akan terbagi kedalam dua tahapan yakni apa yang hendak dicapai dan bagaimana upaya untuk mencapainya. Salah satu unsur dalam tahapan tersebut adalah penetapan misi organisasi yang dalam hal ini adalah misi SKPD. Dalam rangka mewujudkan visi-nya maka ditetapkan misi yang di emban Dinas Pekerjaan Umum Kota Probolinggo tahun 2010 - 2014 sebagai berikut : 1) Mewujudkan percepatan pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana Bidang Perumahan dan Permukiman; 2) Mewujudkan percepatan pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana Bidang Pengairan; 3) Mewujudkan percepatan pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana Bidang Bina Marga; 4) Mewujudkan percepatan penataan kota dan penataan bangunan melalui perumusan kebijakan rencana kota dan pembinaan bangunan gedung; 5) Mewujudkan pelayanan yang sigap, cepat dan tepat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran; 6) Meningkatkan kinerja jasa konstruksi daerah yang handal, tangguh, dan mempunyai kreativitas, inovatif, serta daya saing yang tinggi; dan 7) Menciptakan sumber daya manusia atau aparatur yang profesional dan beretos kerja tinggi sehingga dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik.
T U J U A N Tujuan organisasi merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan misi organisasi yang mengandung makna : 1) Merupakan hasil akhir yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu sampai tahun terakhir renstra ; 2) Menggambarkan arah strategis organisasi dan perbaikan-perbaikan yang ingin diciptakan sesuai tugas pokok dan fungsi organisasi ; 3) Meletakkan kerangka prioritas untuk memfokuskan arah sasaran dan strategi organisasi berupa kebijakan, program operasional dan kegiatan pokok organisasi selama kurun waktu renstra. Berdasarkan arahan arti dan makna penetapan tujuan organisasi tersebut maka dalam kedudukannya sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah, Dinas Pekerjaan Umum Kota Probolinggo dalam mewujudkan misinya menetapkan tujuan sebagai berikut : 1) Untuk mewujudkan misi "Mewujudkan percepatan pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana Bidang Perumahan dan Permukiman", maka ditetapkan tujuan : a. Meningkatkan pengelolaan pembangunan sarana dan prasarana perumahan dan permukiman, gedung kantor, serta bangunan dan fasilitas umum lainnya; dan b. Meningkatkan pengelolaan pembangunan sarana dan prasarana air bersih / air minum serta penyehatan lingkungan permukiman. 2) Untuk mewujudkan misi "Mewujudkan percepatan pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana Bidang Pengairan", maka ditetapkan tujuan : a. Meningkatkan pengelolaan pemeliharaan prasarana pengairan, eksploitasi dan rekomendasi perijinan pengairan; dan b. Meningkatkan pengelolaan pembangunan sarana dan prasarana pengairan serta drainase yang meliputi irigasi dan drainase. 3) Untuk mewujudkan misi "Mewujudkan percepatan pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana Bidang Bina Marga", maka ditetapkan tujuan : a. Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana jalan, jembatan dan trotoar; dan b. Meningkatkan kualitas pemeliharaan jalan, jembatan, serta sarana dan prasarana kebinamargaan. 4) Untuk mewujudkan misi "Mewujudkan percepatan penataan kota dan penataan bangunan melalui perumusan kebijakan rencana kota dan pembinaan bangunan gedung", maka ditetapkan tujuan : a. Meningkatkan kualitas perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan Tata Ruang; dan b. Meningkatkan kualitas pembangunan gedung dan lingkungan. 5) Untuk mewujudkan misi "Mewujudkan pelayanan yang sigap, cepat dan tepat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran", maka ditetapkan tujuan : Meningkatkan upaya dan mutu pelayanan kepada masyarakat dalam mencegah dan menanggulangi bencana kebakaran. 6) Untuk mewujudkan misi "Mewujudkan kinerja jasa konstruksi daerah yang handal, tangguh, dan mempunyai kreativitas, inovatif, serta daya saing yang tinggi", maka ditetapkan tujuan : Meningkatkan kualitas kinerja dan pembinaan masyarakat jasa konstruksi. 7) Untuk mewujudkan misi "Menciptakan sumber daya manusia atau aparatur yang profesional dan beretos kerja tinggi sehingga dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik", maka ditetapkan tujuan : a. Meningkatkan kinerja aparatur pemerintah dalam urusan tata laksana perkantoran dan kepegawaian; b. Meningkatkan kinerja aparatur pemerintah dalam urusan keuangan; dan c. Meningkatkan kualitas program dan perencanaan kegiatan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Last Updated ( Selasa, 30 Maret 2010 ) | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||





Informasi Perijinan













