| Profil Badan Perencanaan Pembangunan Daerah |
|
|
|
| Written by Administrator | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Selasa, 30 Maret 2010 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dalam kedudukannya sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Probolinggo, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas pokok dan fungsi organik dengan tata kerja sebagai berikut : I. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Perencanaan Pembangunan Daerah; Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai fungsi : a. perumusan kebijakan teknis perencanaan; b. pengoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan; c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pembangunan daerah; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
II. Kepala Badan mempunyai tugas memimpin, mengawasi, membina, merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, dan mengendalikan tugas-tugas dibidang perencanaan pembangunan daerah sesuai kebijakan Walikota dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Kepala Badan mempunyai fungsi : a. pelaksanaan pembinaan, pengawasan, koordinasi dan pengendalian seluruh kegiatan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; b. pelaksanaan perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah; c. pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan daerah; d. pelaksanaan pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pembangunan daerah; e. pelaksanaan kerjasama pembangunan antar daerah, dengan swasta, dalam dan luar negeri; f. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pembangunan daerah; g. penyelenggaraan tugas dibidang ketatausahaan; h. pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya. Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi tersebut diatas, Kepala Bappeda dibantu oleh : 1. Sekretaris 2. Bidang Fisik dan Prasarana 3. Bidang Ekonomi 4. Bidang Sosial dan Budaya 5. Bidang Data dan Penelitian Pengembangan 6. Kelompok Jabatan Fungsional V I S I Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, pasal 1 ayat 12, Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Penetapan visi sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan merupakan suatu langkah penting dalam perjalanan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di daerah. Pada hakikatnya membentuk visi organisasi adalah menggali gambaran bersama tentang masa depan ideal yang hendak diwujudkan oleh organisasi yang bersangkutan. Visi adalah mental model masa depan, dengan demikian visi harus digali bersama, disusun bersama sekaligus diupayakan perwujudannya secara bersama, sehingga visi menjadi milik bersama yang diyakini oleh seluruh elemen organisasi dan pihak-pihak yang terkait dengan upaya mewujudkan visi tersebut. Visi yang tepat bagi masa depan suatu organisasi diharapkan akan mampu menjadi akselerator bagi upaya peningkatan kinerja organisasi. Dengan memperhatikan arti dan makna visi serta melalui pendekatan membangun visi bersama , maka ditetapkan Visi Bappeda Kota Probolinggo Tahun 2010-2014 yakni : " Terwujudnya Perencanaan Pembangunan Yang Partisipatif dan Inovatif" Untuk dapat menangkap arti dan makna dari visi tersebut maka perlu diberikan penjelasan visi sebagai berikut : Perencanaan Pembangunan Daerah yang Partisipastif adalah : Proses perencanaan pembangunan harus mampu mengakomodir secara obyektif berbagai kebutuhan dan aspirasi masyarakat agar dapat menghasilkan consensus bersama menuju perubahan yang lebih baik dan diterima oleh semua pihak. Oleh karena itu dalam setiap pengambilan keputusan memerlukan keterlibatan masyarakat. Partisipasi aktif tersebut secara langsung maupun tidak langsung akan memberikan dampak positif terhadap perencanaan pembangunan. Sebaliknya apabila partisipasi masyarakat diabaikan sedangkan mobilisasi masyarakat yang dikembangkan, proses pembangunan akan terhambat bahkan akan mengalami kegagalan, karena masyarakat kurang merasa memiliki hasil - hasil pembangunan.
Perencanaan pembangunan yang inovatif adalah: Inovasi adalah memperkenalkan ide baru, pelayanan baru dan cara - cara baru yang lebih bermanfaat. Inovasi diartikan penemuan dimaknai sebagai sesuatu yang baru bagi seseorang atau sekelompok orang baik berupa penemuan maupun hasil penemuan baru untuk mencapai tujuan atau untuk memecahkan masalah tertentu. Perencanaan pembangunan yang inovatif adalah perencanaan yang mengutamakan ide baru, pelayanan baru dan cara - cara baru yang bermanfaat.
M I S I Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai satu organisasi instansi pemerintah harus memastikan agar visi yang telah ditetapkan bersama dapat diupayakan perwujudannya. Untuk kepentingan itu harus disusun suatu tahapan yang secara umum akan terbagi kedalam dua tahapan yakni apa yang hendak dicapai dan bagaimana upaya untuk mencapainya. Salah satu unsur dalam tahapan tersebut adalah penetapan misi organisasi yang dalam hal ini adalah misi SKPD. Dalam rangka mewujudkan visi-nya maka ditetapkan misi yang diemban Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Probolinggo tahun 2010 - 2014 sebagai berikut : 1) Meningkatkan koordinasi perencanaan dan program serta penunjang administrasi perencanaan pembangunan daerah; 2) Meningkatkan koordinasi dan efektifitas penyusunan kebijakan perencanaan pembangunan bidang fisik dan prasarana, ekonomi, sosial dan budaya 3) Meningkatkan koordinasi penelitian pengembangan daerah, pengelolaan data perencanaan, penyusunan data statistik, evaluasi dan pelaporan pembangunan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Last Updated ( Selasa, 30 Maret 2010 ) | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||





Informasi Perijinan













