| Profil Bakesbangpolinmas |
|
|
|
| Written by Administrator | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Rabu, 17 Februari 2010 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kota Probolinggo keberadaannya didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Daerah Kota Probolinggo dan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 39 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kota.
Pembentukan Badan
Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kota Probolinggo adalah sebagai
tindak lanjut dari adanya Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2005
dimana agar Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota menyesuaikan kelembagaan Kesatuan
Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat berbentuk Badan dengan
memperhatikan analisa Kebutuhan Organisasi dan aspek personil, profesional,
perlengkapan dan pembiayaan secara efisien, efektif, rasional dan
akuntabilitas. Adapun lokasi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kota Probolinggo bertempat di Jalan Dr. Moh. Saleh No. 5 Probolinggo Telepon / Faks. (0335) 426 436.
V I S I Tantangan birokrasi pemerintahan masa depan meliputi berbagai aspek, baik dalam Negeri maupun manca negara, yang bersifat alamiah maupun sosial budaya, sosial politik, pertahanan dan keamanan, ilmu pengetahuan serta responsible dan akuntable. Seiring dengan itu, penetapan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertangung jawab diperlukan aparatur pemerintah Daerah yang berkualitas serta profesional dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, sehingga benar-benar dapat mewujudkan pemerintahan yang baik ( Good Governance ) dan bersih, bebas KKN ( Clean Governance ) yang juga merupakan pesan agenda reformasi. Kualitas dan Profesionalisme aparatur pemerintah Daerah dapat dicapai melalui proses belajar secara terus menerus tanpa ada batas akhir, karena pada dasarnya proses belajar itu merupakan Long Life Learning bagi setiap manusia. Dalam kedudukan sebagai unsur Pemerintah Kota Probolinggo di bidang Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat serta dengan memperhatikan tuntutan kinerja dan kualitas aparatur yang diharapkan dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, maka berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang akuntabilitas kinerja Pemerintah maka Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat perlu merumuskan Visi dan Misi sebagai satu kesatuan dengan rangkaian kebijaksanaan yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu 2005-2009. Berdasarkan hal tersebut Visi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat diharapkan mampu memainkan peran yang menentukan dalam dinamika perubahan lingkungan strategi, sehingga dalam mengemban Tupoksinya dapat bergerak maju menuju masa depan yang lebih baik. Visi yang dimaksudkan adalah cara pandang jauh kedepan yang didalamnya mencerminkan apa yang ingin dicapai dan kemana suatu organisasi diarahkan, sehingga pada gilirannya dengan visi yang tepat Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat akan dapat eksis di masyarakat, antisipasi suatu permasalahan, inovatif mencari penyelesaian permasalahan serta produktif bagi ketentraman, ketertiban dan demokratisasi di masyarakat Kota Probolinggo sehingga Visi dari Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kota Probolinggo adalah
"TERCIPTANYA
SITUASI KOTA PROBOLINGGO YANG AMAN,
DEMOKRATIS DAN RUKUN
DALAM KEHIDUPAN
BERMASYARAKAT".
Penjelasan Visi : " Aman " dalam Visi tersebut dimaksudkan adalah situasi yang tenang, tentram, tidak terusiknya lingkungan tempat tinggal, tidak terjadi gangguan keamanan dan adanya komunikasi yang sehat serta kebebasan masyarakat dalam melaksanakan aktivitas. " Demokratis " dalam visi tersebut dimaksudkan adalah suatu proses untuk mengambil keputusan melalui musyawarah untuk mufakat, tertampungnya aspirasi serta menghormati perbedaan pendapat. " Rukun " dalam visi tersebut dimaksudkan adalah adanya toleransi, saling menghormati, bermusyawarah dan bergotong royong serta keselarasan dan keserasian hubungan masyarakat.
M I S I Misi merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik sesuai dengan visi yang telah ditetapkan. Dengan demikian Visi dapat terwujud apabila setiap Instansi Pemerintah mempunyai misi yang jelas sehingga pada gilirannya dapat menyelaraskan dengan potensi, peluang dan kendala yang dihadapi. Guna mewujudkan Visi yang telah ditetapkan maka Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kota Probolinggo menetapkan misinya secara jelas sebagai suatu pernyataan yang menetapkan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai. Pernyataan Misi juga diharapkan mampu membawa Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kota Probolinggo pada suatu fokus yang mampu memberikan penjelasan tentang keberadaan organisasi kegiatan apa yang dilakukan dan bagaimana cara melaksanakan dan juga dapat menjelaskan mengapa organisasi Kesbang harus ada dan bermaknakah untuk yang akan datang. Adanya penjelasan pernyataan misi pada akhirnya diharapkan seluruh karyawan dan pihak yang berkepentingan dapat mengenal dengan benar keberadaan Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kota Probolinggo mengetahui secara jelas peran dan program - programnya beserta hasil yang akan diperoleh di masa mendatang. Dengan memperhatikan masukan dari pihak-pihak yang berkepentingan dan menilai lingkungan strategis yang berpengaruh serta menyelaraskan dengan tuntutan peran dan kemampuan sumber daya organisasi yang dimiliki, maka Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kota Probolinggo merumuskan pernyataan misi sebagai berikut : 1. Mewujudkan suasana aman, tentram yang didukung sistem keamanan yang bertumpu kekuatan rakyat. 2. Menegakkan kedaulatan rakyat dan mewujudkan keharmonisan antar etnis, golongan, suku dan agama di berbagai aspek kehidupan masyarakat Kota Probolinggo.
TUJUAN Tujuan Organisasi merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan misi organisasi yang mengandung makna:
1. Merupakan
hasil akhir yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (
2. Menggambarkan arah strategik organisasi dan
perbaikan - perbaikan yang ingin diciptakan sesuai tugas pokok dan fungsi
organisasi. 3. Menjelaskan kerangka prioritas untuk menfokuskan arah sasaran, kebijaksanaan, program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan misi organisasi. Berdasarkan arahan arti dan makna tujuan organisasi dimaksud, maka Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kota Probolinggo dalam rangka mewujudkan misinya menetapkan Tujuan Organisasi sebagai berikut :
1. Meningkatkan dan membuat rasa aman
dikalangan masyarakat Kota Probolinggo. 2. Mewujudkan masyarakat Kota Probolinggo yang memeliki integritas dan kualitas kehidupan politis yang demokratis.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Last Updated ( Senin, 29 Maret 2010 ) | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||





Informasi Perijinan












