| Profil Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB |
|
|
|
| Written by Administrator | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Rabu, 17 Februari 2010 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Kantor Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPP-KB) Kota
Probolinggo berada di tengah jantung Kota Probolinggo tepatnya berlokasi di
jalan Panglima Sudirman No.1 Probolinggo tergabung dengan Rumah dinas Walikota
Probolinggo.
Susunan organisasi Badan
Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana berdasarkan Peraturan Daerah Kota
Probolinggo Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Struktur Organisasi dan Tata Kerja, adalah terdiri atas :
a. Kepala
Badan,
b. Sekretaris, c. Bidang Pemberdayaan Perempuan,
d. Bidang
Advokasi dan Penyuluhan,
e. Bidang
Informasi dan Analisis Program,
f. Bidang
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera,
g. Unit
Pelaksana Teknis Badan
Tugas Pokok dan
Fungsi Organisasi
Dalam kedudukannya sebagai
Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Probolinggi, Badan Pemberdayaan Perempuan
dan Keluraga Berencana mempunyai tugas pokok dan fungsi organik dengan tata
kerja sebagai berikut
a. Perumusan
perencanaan, kebijaksanaan teknis pelaksanaan dan pengendalian di bidang
pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana;
b. Pelayanan
kepada masyarakat di bidang pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana;
c. Pelaksanaan
bimbingan, pembinaan dan penyuluhan di bidang pemberdayaan perempuan dan
keluarga berencana;
d. Pengawasan
dan pengendalian teknis dibidang pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana;
e. Penyelenggaraan
kegiatan tata usaha badan;
f. Pembinaan
tenaga fungsional di lingkungan badan; dan
g. Pelaksanaan
tugas dinas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Last Updated ( Senin, 29 Maret 2010 ) | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||





Informasi Perijinan












