| Profil Dinas Pendidikan |
|
|
|
| Written by Administrator | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Rabu, 17 Februari 2010 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dinas Pendidikan Kota Probolinggo dalam Sistem Pemerintah
Kota Probolinggo adalah sebagai unsur pelaksana di bidang pembangunan
Pendidikan yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Walikota yang dalam melaksanakan tugasnya Dinas
Pendidikan berada di bawah Koordinasi Administrasi Sekretaris Daerah.
Dinas Pendidikan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian
urusan rumah tangga daerah yang menyangkut bidang Pendidikan.
Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud Dinas Pendidikan
mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Perumusan perencanaan, kebijakan
teknis, pelaksanaan dan pengendalian di bidang pendidikan;
2. Penyelenggaraan pembinaan dan rekomendasi
perijinan bidang pendidikan dan pelaksanaan pelayanan umum; dan
3. Pelaksanaan tugas dinas lain yang
diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
SUSUNAN ORGANISASI
Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Pendidikan Kota Probolinggo berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pembagian Organisasi Perangkat Daerah,
adalah sebagai berikut:
1) Susunan Organisasi Dinas
Pendidikan Kota Probolinggo terdiri dari :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretaris, membawahi :
- Sub Bagian Umum
- Sub Bagian Program
- Sub Bagian Keuangan
c. Bidang Pendidikan Dasar, membawahi :
- Seksi Taman Kanak-kanak (TK) dan
Pendidikan Luar Biasa (PLB)
- Seksi Sekolah Dasar
d. Bidang SMP dan Menengah,
membawahi :
- Seksi Sekolah Menengah Pertama
(SMP)
- Seksi Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan
(SMA & SMK)
e. Bidang Ketenagaan, membawahi :
- Seksi Tenaga Pendidik
- Seksi Tenaga Kependidikan
f. Bidang Pendidikan Luar Sekolah,
Olah Raga dan Seni, membawahi:
- Seksi Pendidikan Luar Sekolah
(PLS)
- Seksi Olah Raga dan Seni
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
h. Unit Pelaksana Teknis Dinas
terdiri dari :
- UPTD Pendidikan Taman
Kanak-kanak dan Sekolah Dasar 5 Kecamatan terdiri dari :
- UPTD Kecamatan Kademangan
- UPTD Kecamatan Wonoasih
- UPTD Kecamatan Mayangan
- UPTD Kecamatan Kanigaran
- UPTD Kecamatan Kedopok
- UPTD Sekolah Menengah Pertama
(SMP)
- UPTD Sekolah Menengah Atas (SMA)
- UPTD Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Last Updated ( Kamis, 25 Maret 2010 ) | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||




Informasi Perijinan













