| Sosialisasi Undang - Undang No.8 Tahun 1999 |
|
|
|
| Written by Administrator | |
| Kamis, 29 Juli 2010 | |
|
Seminar dihadiri sekitar 160 orang yang terdiri dari
beberapa guru dan perwakilan SKPD Kota Probolinggo, perwakilan DKP dan Dewan Pendidikan Kabupaten
Probolinggo, pelaku usaha seperti, KFC, Swalayan 89, Giant dan pemuka agama
Kota Probolinggo. Telah menghadirkan nara sumber yang sekaligus menjabat
sebagai Ketua Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha Jawa
Timur, Anshori, dan Assisten Administrasi Kota Probolinggo, Setyo Utomo yang
didampingi oleh Ketua LPKSM, M. Nurhayat.
Acara dibuka oleh Setyo Utomo. “Saya mewakili Walikota
Probolinggo, HM. Buchori yang tidak bisa hadir, sehingga saya dititipi pidato beliau,
menanggapi tentang perlindungan konsumen sebagai salah satu pengerak
perekonomian Kota Probolinggo sehingga diperlukan pertanggungjawaban setiap
konsumen dan pelaku usaha untuk lebih berkopetensi didalam pasar bebas dengan
menciptakan iklim usaha yang sehat, kondusif, dan dinamis di Kota Probolinggo.
Saya juga pernah melihat disalah satu dealer motor yang lebih mengutamakan
Kreditur daripada pemebeli cash, ini bertanda adanya kesenjangan perekonomian
mengenai perbedaan cara beli yang berpengaruh pada keuntungan yang didapat oleh
produsen jasa (dalam hal ini Badan Keuangan Swasta / lisensi) Kota
Probolinggo”, tegas Setyo Utomo.
Kemudian pemaparan dilanjutkan oleh Anshori, “Perlunya
adanya pensinergian antara konsumen dan pelaku usaha dalam melakukan transaksi
ekonomi supaya tercipta rasa aman dan tentram antara kedua belah pihak. Oleh
sebab itu kita selalau berusaha untuk menjembatani antara kedua tokoh penggerak
ekonomi ini, supaya nantinya tidak terjadi miss
comunication yang berujung pada ketidaknyamanan dalam melakoni peran masing
– masing untuk menggerakan roda ekonomi di Indonesia Khusunya Kota Proboinggo.
Ini semua didasarkan pada tingkat pendidikan yang perlu dikembangkan secara
berkesinambungan, supaya masyarakat tidak krisis ilmu dan terus mengikuti
perkembangan wawasan dengan cepat. Contoh, syarat produk bagaimana yang layak
untuk dikonsumsi, jawabannya, diproduk perlu tertera BPOM dan No. seri ijin
pemakaian, serta tanggal expired (masa
berlaku)”.
Sesi dilanjutkan dengan tanya
jawab. Salah satu penanya diberikan oleh perwakilan DKP Kabupaten Probolinggo,
Setyo Hadi yang menyampaikan tentang cara untuk menciptakan suasana saling
menguntungkan antara Konsumen dan Pelaku Usaha.
”Untuk menciptakan hubungan
yang harmonis antara kedua penggerak ekonomi ini sebenarnya mudah, hanya
memerlukan wawasan yang selalu digali supaya tidak ada kebohongan antara
keduannya. Lebih jelasnya, konsumen harus selalu up to date informasi tentang keadaan dan perkembangan ekonomi
sekarang dan seterusnya, sehingga apabila melakukan transaksi jual beli dengan
pelaku usaha tidak pesimis karena sudah punya senjata untuk menolak pelaku
usaha apabila ada kecurangan dalam transaksi, sehingga konsuman tidak kecewa
dan terlebih lagi, bisa tahu seberapa besar kamampuan dalam mengkonsumsi suatu
produk”, tambah Anshori. |
|
| Last Updated ( Kamis, 29 Juli 2010 ) |
| < Prev | Next > |
|---|





Informasi Perijinan













