| Profil Dinas Kependudukan & Catatan Sipil |
|
|
|
| Written by Administrator | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Rabu, 17 Februari 2010 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1. Kedudukan, Tugas
dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kedudukan, Tugas dan Fungsi Dinas Kependudukan Dan Catatan
Sipil Kota Probolinggo bedasarkan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota
Probolinggo serta Peraturan Walikota Probolingggo Nomor 24 Tahun 2008 tentang
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Probolinggo
dalam melaksanakan tugasnya dibidang kependudukan dan pencatatan sipil dipimpin
oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui
Sekretaris Daerah Tugas Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil adalah melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dibidang Kependudukan dan Catatan Sipil. Untuk menyelenggarakan tugasnya, Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil mempunyai fungsi : a. Perumusan kebijakan teknis di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
d. Pelaksanaan
tugas dinas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2. Susunan
Organisasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Struktur organisasi Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Probolinggo berdasarkan Peraturan Walikota
Probolinggo 24 Tahun 2008 terdiri dari : a. Sektretariat membawahi ;
1) Sub Bagian Umum
dan Kepegawaian 2) Sub Bagian Program
3) Sub Bagian Keuangan
b. Bidang
Pendaftaran dan Informasi Kependudukan ;
1) Seksi
Perencanaan Kependudukan
2) Seksi Pendaftaran Informasi
Kependudukan
3) Seksi Pelayanan dan Pelaporan
Kependudukan
c. Bidang Catatan Sipil ;
1) Seksi
Pelayanan Pencatatan Sipil
2) Seksi Penyuluhan, Data dan
Informasi
d. Bidang
Mobilitas dan Pengembangan Kependudukan;
1) Seksi
Pengendalian Mobilitas Penduduk
2) Seksi Pengkajian dan Pengembangan
Kependudukan
e. Kelompok
Jabatan Fungsional
Berdasarkan Undang-undang Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,
pasal 1 ayat 12, Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan
yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Penetapan visi sebagai bagian
dari proses perencanaan pembangunan merupakan suatu langkah penting dalam
perjalanan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan
kemasyarakatan di daerah. Pada hakikatnya membentuk visi organisasi adalah
menggali gambaran bersama tentang masa depan ideal yang hendak diwujudkan oleh
organisasi yang bersangkutan. Visi adalah mental model masa depan, dengan
demikian visi harus digali bersama, sehingga visi menjadi milik bersama yang
diyakini oleh seluruh elemen organisasi dan pihak-pihak yang terkait dengan
upaya mewujudkan visi tersebut. Visi yang tepat bagi masa depan suatu
organisasi diharapkan akan mampu menjadi akselerator bagi upaya peningkatan kinerja
organisasi.
Dengan memperhatikan arti dan
makna visi serta melalui pendekatan membangun visi bersama, makan ditetapkan
Visi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Probolinggo yakni :
“ Terwujudnya Tertib Administrasi
Kependudukan dan
Pencatatan Sipil di Kota
Probololinggo’’.
Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai satu orgnanisasi harus memastikan agar visi yang telah ditetapkan bersama dapat diupayakan perwujudannya. Untuk kepentingan itu harus disusun suatu tahapan yang secara umum akan tebagi kedalam dua tahapan yang apa yang hendak dicapai dan bagaimana upaya untuk mencapainya. Salah satu unsur dalam tahapan tersebut adalah penetapan misi organisasi yang dalam hal ini adalah misi SKPD.
Dalam rangka mewujudkan visinya maka ditetapkan misi Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Probolinggo sebagai berikut :
Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil Kota Probolinggo dalam mewujudkan misinya menetapkan tujuan sebagai
berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Last Updated ( Senin, 21 Juni 2010 ) | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||





Informasi Perijinan













