| Profil Dinas Kelautan |
|
|
|
| Written by Administrator | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Rabu, 17 Februari 2010 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1. V I S I Visi berkaitan dengan pandangan ke depan menyangkut ke mana instansi pemerintah harus dibawa dan harus diarahkan agar dapat berkarya secara konsisten dan tetap eksis, antisifatif, inopatif, serta produktif. Visi adalah suatu gambaran menantang tentang keadaan masa depan yang bersisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan instansi pemerintah. Sebagai unsur pelaksana urusan rumah tangga daerah di bidang kelautan dan perikanan dan sesuai dengan tuntutan kinerja dan kualitas aparatur yang diharapkan dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, maka Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Probolinggo perlu merumuskan visi dan misi sebagai suatu kesatuan dengan rangkaian kebijakan yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu 3 tahun mulai tahun 2006 s/d 2009. Berdasarkan hal tersebut Visi Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Probolinggo diharapkan mampu berperan dalam dinamika perubahan lingkungan strategis, sehingga dalam mengemban tugas pokok dan fungsinya dapat bergerak maju menuju masa depan yang lebih baik. Pengertian visi adalah cara pandang jauh ke depan yang didalamnya mencerminkan apa yang ingin dicapai dan kemana suatu organisasi diarahkan. Adapun Visi Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Probolinggo adalah :
" PENGELOLAAN SUMBERDAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN YANG BERTANGGUNG JAWAB UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT"
Makna dari visi tersebut adalah bahwa dalam pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan perlu dilakukan secara optimal dengan memperhatikan potensi yang ada dan kelestarian lingkungan sekitar secara simultan, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
2. M I S I Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan oleh instansi pemerintah, sebagai penjabaran visi yang telah di tetapakan. Dengan pernyataan misi diharapkan seluruh anggota organisasi dan pihak yang berkepentingan dapat mengetahui dan mengenal keberadaan dan peran instansi pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Guna mewujudkan visi yang telah dirumuskan, maka Dinas Kelautan dan Perikanan juga menetapkan misi secara jelas sebagai suatu pernyataan yang menetapkan tujuan dan sasaran yang akan dan ingin dicapai. Pernyataan misi juga diharapkan mampu membawa organisasi pada suatu fokus yang dapat memberikan penjelasan tentang keberadaan organisasi, kegiatan apa yang akan dilakukan dan bagaimana cara untuk mencapainya. Misi merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan agar tujuan organisasi tercapai dan terlaksana dengan baik sesuai dengan visi yang telah ditetapkan sebelumnya. Dalam rangka mewujudkan visinya maka ditetapkan misi Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Probolinggo sebagai berikut : a. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan, pembudidaya ikan dan masyarakat pesisir; b. Mewujudkan peran sektor kelautan dan perikanan sebagai sumber pertumbuhan ekonomi daerah; c. Peningkatan kapasitas kelembagaan kelautan dan perikanan.
3. T U J U A N Tujuan adalah sesuatu (apa yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahunan. Tujuan ditetapkan dengan mengacu kepada pernyataan visi dan misi serta didasarkan pada isu-isu dan analisis strategik. Tujuan tidak harus dinyatakan dalam bentuk kwantitatif, akan tetapi harus dapat menunjukkan suatu kondisi yang ingin dicapai di masa mendatang. Tujuan akan mengarahkan perumusan sasaran, kebijakan,progran dan kegiatan dalam rangka merealisasi misi. Berdasarkan arahan arti dan makna penetapan tujuan organisasi tersebut, maka Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Probolinggo menetapkan tujuan organisasi sebagai berikut : a. Untuk mewujudkan misi "Meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan, pembudidaya ikan dan masyarakat pesisir" maka tujuan yang ditetapkan adalah Meningkatkan pendapatan masyarakat nelayan, pembudidaya ikan dan pelaku usaha perikanan; b. Untuk mewujudkan misi "Mewujudkan peran sektor kelautan dan perikanan sebagai sumber pertumbuhan ekonomi daerah" maka tujuan yang ditetapkan adalah Meningkatkan kontribusi sektor kelautan dan peikanan sebagai sumber pertumbuhan ekonomi daerah; c. Untuk mewujudkan misi "Peningkatan kapasitas kelembagaan kelautan dan perikanan maka tujuan yang ditetapkan adalah Mewujudkan kapasitas kelembagaan kelautan dan perikanan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Last Updated ( Selasa, 30 Maret 2010 ) | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||





Informasi Perijinan












