| Profil Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan & Aset Daerah |
|
|
|
| Written by Administrator | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Rabu, 17 Februari 2010 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1. V I S I Penetapan visi sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan yang merupakan suatu langkah penting dalam perjalanan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan Berdasarkan Inpres Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Pemerintah (LAKIP), maka Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset (DPPKA) perlu merumuskan visi dan misi sebagai satu kesatuan kebijakan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu satu sampai lima tahun. Dengan memperhatikan arti dan makna serta melalui pendekatan membangun visi bersama, maka Visi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset (DPPKA) Kota Probolinggo adalah:
" TERCIPTANYA PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH YANG BERHASIL GUNA DAN BERDAYA GUNA "
2. M I S I Untuk mewujudkan visi yang telah ditetapkan, maka perlu menetapkan misinya secara jelas sebagai satu pernyataan yang menetapkan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai, juga diharapkan mampu membawa organisasi pada suatu fokus yang memberikan penjelasan tentang keberadaan organisasi, kegiatan apa yang dilakukan dan bagaimana cara melakukannya, misi harus dilaksanakan agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik. Dengan memperhatikan makna misi tersebut maka Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset merumuskan misinya sebagai berikut : 1. Mewujudkan Akuntabilitas Management Keuangan Daerah ; 2. Mewujudkan Pengelolaan Keuangan Berdasarkan Value For Money (Ekonomis, Efisien Dan Efektif) ; 3. Mewujudkan Peningkatan Pemenerimaan Pendapatan Asli Daerah ; 4. Mewujudkan Kualitas Pelayanan Publik.
3. T U J U A N Tujuan organisasi merupakan penjabaran/ implementasi dari pernyatan misi organisasi yang mengandung makna dan menunjukkan suatu kondisi yang ingin dicapai dimasa mendatang. Guna mewujudkan misinya, maka Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset (DPPKA) menetapkan tujuan organisasi sebagai berikut : 1. Untuk Mewujudkan Misi Akuntabilitas Management Keuangan Daerah, maka ditetapkan : a. Penataan Manajemen Keuangan Daerah Secara Akuntabel ; b. Pengembangan Administrasi Keuangan Daerah yang modern. 2. Untuk wewujudkan Misi Pengelolaan Keuangan Berdasarkan Value For Money (Ekonomis, Efisien Dan Efektif)), maka ditetapkan tujuan : a. Peningkatan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah; b. Pemantapan Koordinasi Perencanaan dan Penyusunan APBD; c. Pemantapan Tata Usaha Keuangan Daerah . 3. Untuk mewujudkan Misi Peningkatan Pemenerimaan Pendapatan Asli Daerah, maka ditetapkan : a. Perluasan Dan Peningkatan Sumber PAD; b. Intensifikasi Pemungutan Pajak Dan Retribusi Daerah; c. Peningkatan Kesadaran Masyarakat Sebagai Wajib Pajak Dan Retribusi. 4. Untuk mewujudkan Misi Mewujudkan Kualitas Pelayanan Publik, maka ditetapkan tujuan meningkatnya adanya interaksi antara ormas, keagamaan, kemasyarakatan dan profesi dengan Pemerintah. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Last Updated ( Senin, 29 Maret 2010 ) | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||





Informasi Perijinan













