| Profil Inspektorat |
|
|
|
| Written by Administrator | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Rabu, 17 Februari 2010 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Di era
reformasi ini krisis ekonomi dan politik yang dirasakan sekarang sangat
menentukan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bermasyarakat, oleh karena itu
perlu sangat perlu membangun kembali kepercayaan di kalangan masyarakat
termasuk birokrat yang merupakan salah satu langkah konkrit guna mengembalikan
kepercayaan publik tersebut yaitu beruapaya untuk menata kembali pembinaan dan
pengawasan atas penyelenggaraan pemerintah daerah sehingga dapat mewujudkan
pemerintah yang akuntabel, efektif dan efisien.
A. Tugas Pokok dan Fungsi, Struktur Organisasi, Sumber Daya Manusia
1. Tugas Pokok dan Fungsi
Lembaga Pengawas Intern
Pemerintah Daerah yaitu Inspektorat Kota Probolinggo yang mempunyai tugas dan
fungsi organik dengan tata kerja sebagai berikut :
a. Inspektorat
Kota Probolinggo adalah unsur penunjang Pemerintah Daerah dibidang Pengawasan
dipimpin oleh Inspektur yang berada dan bertanggungjawab kepada Walikota
Probolinggo melalui Sekretaris Daerah Kota Probolinggo.
b. Inspektorat
Kota Probolinggo mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan
pemerintahan dibidang pengawasan.
Untuk melakukan tugas dimaksud
Inspektorat Kota Probolinggo mempunyai fungsi :
a. Perumusan
perencanaan kebijakan teknis pelaksanaan dan pengendalian dibidang pengawasan
b. Pemberian
pembinaan dibidang pengawasan
c. Pelaksanaan
tugas pokok sesuai dengan kebijakan yang diberikan oleh Kepala Daerah.
Sedangkan tugas pokok, fungsi
dan kewenangan Inspektur Kota Probolinggo dapat dijelaskan sebagai berikut :
1) Inspektur mempunyai tugas memimpin dan
melakukan koordinasi dalam Menyelenggarakan Pengawasan terhadap pelaksanaan
tugas Pemerintahan Umum, pembangunan dan kemasyarakatan di lingkungan
Pemerintah Kota Probolinggo berdasarkan kebijakan Pemerintah Daerah dan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku.
2) Dalam melaksanakan tugas tersebut Inspektur
mempunyai tugas :
a. Perumusan kebijakan operasional program
kegiatan pengawasan.
b. Perumusan rencana dan pelaksanaan program
pengawasan.
c. Pemeriksaan terhadap pelaksanaan tugas Sekretariat
Daerah, Lembaga Tehnis, Dinas Daerah dan Kantor di lingkungan Pemerintah Kota
Probolinggo.
d. Pengujian dan penilaian atas kebenaran
laporan berkala atau sewaktu-waktu dari setiap unit organisasi di Lingkungan
Pemerintah Kota Probolinggo atas petunjuk Kepala Daerah.
e. Pengususan atas kebenaran laporan atau pengaduan
terhadap penyimpangan atau penyalahgunaan di Bidang pemerintahan, Perekonomian,
Kesejahteraan Sosial, Aparatur serta Kekayaan Keuangan dan Pendapatan.
f. Penyelenggaraan kegiatan Tata Usaha
Inspektorat. g. Pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh kepala Daerah
2. Struktur Organisasi
Inspektorat Kota Probolinggo
mempunyai tugas memimpin dan melakukan koordinasi dan menyelenggarakan
pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pemerintahan, Pembangunan dan
Kemasyarakatan di Lingkungan Pemerintah Daerah berdasarkan kebijakan Pemerintah
Daerah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana ditegaskan
dalam Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 41 tahun 2008 secara garis besar
selengkapnya dapat dijelaskan sebagai berikut :
- Inspektur
- Sekretaris
- Inspektur Pembantu Wilayah I
- Inspektur Pembantu Wilayah II
- Inspektur Pembantu Wilayah III
- Ka.Sub.Bag. Administrasi dan Umum
- Ka.Sub.Bag. Perencanaan
- Ka.Sub.Bag. Evaluasi dan Pelaporan
3. Sumber daya Manusia
Personil Inspektorat Kota Probolinggo
per 31 Desember 2009 sejumlah 25 orang personil dengan rincian :
Selain Pendidikan Umum personil
Inspektorat juga mengikuti Pendidikan Penjejangan yaitu Diklat Pim IV, III, II
. Selain pengelolaan sumber daya manusia Inspektorat Kota Probolinggo pada
umumnya juga memperhatikan peraturan yang ditetapkan seperti :
- Adanya tempat penyimpanan berkas urusan
kepegawaian.
- Setiap ruangan Irbanwil I sampai Irbanwil III
dilengkapi dengan file kasus terhadap hasil penemuan penyimpangan.
- Melakukan tugasnya sesuai dengan bidang
tugasnya masing-masing.
- Membuat laporan secara berkala kepada
Inspektorat Propinsi Jawa Timur.
B. Peran dan Fungsi Inspektorat
Inspektorat Kota Probolinggo
dalam melaksanakan kegiatan pembinaan dan pemantauan pengawasan, mempunyai
program kegiatan pemeriksaan rutin dan pemeriksaan khusus.
1. Pemeriksaan Rutin ( PKPT ) tahun 2009
a. Pemeriksaan Terhadap pemanfaatan pinjaman /
bantuan;
b. Pemeriksaan program ketahanan pangan; c. Pemeriksaan terhadap peningkatan penerimaan daerah;
d. Pemeriksaan kepegawaian; e. Pemeriksaan operasional terhadap kegiatan perijinan dan pelayanan masyarakat;
f. Pemeriksaan inventarisasi barang milik/
kekayaan daerah; g. Pemeriksaan terhadap pelaksanaan pemerintahan di tingkat Kecamatan, Kelurahan atau Desa;
h. Pemeriksaan terhadap ketertiban dan
ketentraman masyarakat;
2. Pemeriksaan khusus.
a. Pemeriksaan yang diarahkan untuk mengungkap
indikasi adanya KKN;
b. Pemeriksaan terhadap kegiatan yang tidak
masuk dalam PKPT; c. Menyelenggarakan kursus sosialisasi program anti kurupsi pada aparat Pemerintah Daerah;
d. Mengadakan Sosialisasi keberadaan Inspektorat
melalui sarana informasi;
e. Koordinasi dengan instansi terkait dalam
bidang pengawasan; f. Menyediakan / mengembangkan sistim dan prosedur pengawasan yang berbasis komputer;
g. Meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manusia
Inspektorat melalui kursus-kursus;
3. Dana Operasional kegiatan pembinaan dan
pemanatauan pengawasan pengelolaan Dana Alokasi Umum ( DAU). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Last Updated ( Senin, 29 Maret 2010 ) | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||





Informasi Perijinan













