| Profil Koperindag |
|
|
|
| Written by Administrator | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Rabu, 17 Februari 2010 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1. VISI
Dalam
memperhatikan tuntutan kinerja dan kualitas aparatur yang diharapkan dalam memberikan
pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, maka berdasarkan Instruksi Presiden No. 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah, maka Dinas Koperasi, Energi Mineral, Industri dan
Perdagangan Kota Probolinggo perlu merumuskan visi dan misi sebagai suatu
kesatuan dengan rangkaian kebijaksanaan yang akan dilaksanakan dalam kurun
waktu Tahun 2006 – 2009.
Berdasarkan
hal tersebut, visi dan misi Dinas Koperasi, Energi Mineral, Industri dan
Perdagangan Kota Probolinggo diharapkan mampu memainklan peran yang menentukan
dalam dinamika perubahan lingkungan strategik sehingga dalam mengemban tugas
pokok dan fungsinya dapat bergerak maju menuju masa depan yang lebih baik.
Visi yang
dimaksud adalah cara pandang jauh ke depan yang didalamnya mencerminkan apa
yang ingin dicapai dan kemana suatu organisasi diarahkan, sehingga pada
gilirannya dengan visi yang tepat Dinas Koperasi, Energi Mineral, Industri dan
Perdagangan Kota Probolinggo akan menjadi ekselerator bagi pelaksanaan tugas di
bidang ekonomi.
Untuk
melaksanakan wewenang dan tanggung jawab tersebut maka visi Dinas Koperasi,
Energi Mineral, Industri dan Perdagangan Kota Probolinggo dirumuskan sebagai
berikut :
VISI : Berkembangnya Perekonomian Daerah yang Berorientasi pada Pemberdayaan
Ekonomi Kerakyatan dan Kelembagaan Usaha.
Penjelasan
VISI :
Maju dan
berkembangnya Perekonomian Daerah seiring dengan daya upaya yang dilakukan
untuk mewujudkan Perekonomian melalui Pembinaan Kelembagaan Usaha untuk
meningkatkan Usaha Kecil dan Menengah, Formal dibidang Koperasi, Energi
Mineral, Industri dan Perdagangan.
2. MISI
Misi
merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan agar tujuan umum Organisasi dapat
terlaksana dan berhasil dengan baik sesuai dengan Visi yang telah ditetapkan,
guna mewujudkan Visi yang telah ditetapkan, maka Dinas Koperasi, Energi
Mineral, Industri dan Perdagangan Kota Probolinggo perlu menetapkan Misinya
secara jelas sebagai suatu pernyataan yang menetapkan tujuan sasaran yang ingin
dicapai. Pernyataan Misi yang diharapkan mampu membawa organisasi pada suatu
fokus yang dapat memberikan penjelasan tentang keberadaan organisasi kegiatan
apa yang dilukukan dan bagaimana cara melaksanakannya.
Dengan
memperhatikan makna Misi tersebut maka Dinas Koperasi, Energi Mineral, Industri
dan Perdagangan Kota Probolinggo merumuskan pernyataan Misinya sebagai berikut
:
a.
Terciptanya arus perdagangan barang dan jasa yang tertib,
wajar dan transparan;
b.
Pemberdayaan kelembagaan system ekonomi kerakyatan
melalui Deversifikasi Usaha dan Perkoperasian;
c.
Industri yang berwawasan lingkungan dengan memperhatikan
aspek ekonomi daerah;
d.
Mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan
pemanfaatan energi dan sumber daya mineral.
3. TUJUAN
Tujuan
organisasi adalah merupakan Implementasi atau Penjabaran dari Misi dan
merupakan suatu kondisi yang dicapai dalam kerangka Pencanangan Strategik,
tujuan akan mengarahkan perumusan Sasaran, Kebijakan, Program dan Kegiatan
dalam rangka merealisasikan MISI.
Dengan
berlandaskan Misi Dinas Koperasi, Energi Mineral, Industri dan Perdagangan Kota
Probolinggo, maka penjabarannya kedalam tujuan dapat dirumuskan sebagai berikut
:
a.
Menciptakan transparansi harga dan kelancaran arus barang
dan jasa;
b.
Meningkatkan tertib usaha dan sumber informasi bagi semua
pihak sehingga menciptakan iklim usaha yang sehat;
c.
Menetapkan perdagangan luar negeri untuk mendukung
kegiatan ekspor;
d.
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan usaha
untuk menumbuh kembangkan usaha Koperasi dan UKM;
e.
Meningkatkan produktifitas Koperasi dan UKM yang mampu
berdaya saing dengan badan usaha lain diberbagai sektor kegiatan usaha;
f.
Meningkatkan kemampuan SDM Pengurus dan Pengelola Usaha
Koperasi dan UKM dalam mengelola dan memanfaatkan berbagai sumber daaya yang
produktif;
g.
Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan SDM usaha industri
kecil, menengah melalui pelatihan teknis, keterampilan dan pengembangan
teknologi;
h.
Mengembangkan industri kecil dan menengah yang
berorientasi pasar / ekspor yang berwawasan lingkungan dengan memanfaatkan
sumber daya alam di daerah;
i.
Mewujudkan terciptanya pengendalian bagi pengusaha ABT
(Air Bawah Tanah) dan Kelistrikan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Last Updated ( Senin, 29 Maret 2010 ) | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||





Informasi Perijinan












