| Profil Kantor Perpustakaan & Arsip |
|
|
|
| Written by Administrator | |
| Rabu, 17 Februari 2010 | |
|
1. Kedudukan Tugas dan Fungsi Kantor Perpustakaan dan Arsip Kota Probolinggo Berdasarkan pada Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 43 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Probolinggo, maka Kantor Perpustakaan dan Arsip Kota Probolinggo mempunyai tugas pokok membantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang Perpustakaan dan Kearsipan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kantor Perpustakaan dan Arsip memiliki fungsi sebagai berikut : a. Perumusan perencanaan kebijakan teknis, pelaksanaan dan pengendalian dibidang Perpustakaan dan Kearsipan; b. Pengoordinasian penyusunan perencanaan Perpustakaan dan Kearsipan; c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Perpustakaan dan Kearsipan; d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2. Susunan Organisasi Kantor Perpustakaan dan Arsip Kota Probolinggo Bahwa susunan organisasi Kantor Perpustakaan dan Arsip berdasarkan pada Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 43 Tahun 2008 tntang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Probolinggo terdiri dari : a. Sub Bagian Tata Usaha b. Seksi Pelayanan dan Pengelolaan Perpustakaan c. Seksi Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan dan Arsip d. Seksi Akuisisi dan Pengelolaan Arsip e. Kelompok Jabatan Fungsional
Adapun penjelasan dari masing-masing sub bagian / seksi tersebut diatas yaitu: a. Sub Bagian Tata Usaha Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan perencanaan program, kegiatan tata usaha umum, kepegawaian, keprotokolan, kehumasan, keuangan, dan perlengkapan.
Seksi pelayanan dan pengelolaan perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, penyusunan program , administrasi, pengumpulan dan pengelolaan bahan pustaka, serta operasional kegiatan perpustakaan dan taman baca.
Seksi pembinaan dan pengembangan perpustakaan dan Arsip mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, penyusunan program, pengedaan serta pembinaan perpustakaan dan kearsipan, serta operasional kegiatan pembinaan dan pengembangan perpustakaan dan Arsip. d. Seksi Pengelolaan dan Akuisisi Arsip Seksi pengelolaan dan akuisisi Arsip mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, penyusunan program, akuisisi, pengelolaan, penataan dan penyimpanan, pemeliharaan dan perawatan, pembinaan, dan layanan jaringan informasi arsip.
Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sesuai dengan profesi dan fungsinya serta melaksanakan sebagian tugas dinas yang diberikan oleh Kepala Kantor serta berkoordinasi dengan masing-masing Kepala Seksi sesuai dengan bidangnya. |
|
| Last Updated ( Kamis, 25 Maret 2010 ) |




Informasi Perijinan












