| Profil Bagian Humas & Protokol |
|
|
|
| Written by Administrator | |
| Rabu, 17 Februari 2010 | |
|
Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kota Probolinggo dibentuk secara resmi berdasarkan PP Nomor 41 Tahun 2007, PP Nomor 38 Tahun 2008, Perda Nomor 5 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota No 21 yang merupakan peleburan dari Instansi / Kantor Infokom ( Informasi dan Komunikasi ) dan Sub. Bagian Protokol pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo. Dan secara yuridis formal mulai berjalan sejak tanggal 18 Juli 2008 dengan diisinya personil sebagai motor pengerak implementasi kegiatan/ operasional dalam memberikan pelayanan pada masyarakat di bidang informasi, komunikasi dan keprotokolan, penerimaan dan pengiriman sandi telekomunikasi.
Tugas Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Darah Kota
Probolinggo adalah melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis
pembinaan dan monitoring di bidang informasi, komunikasi dan keprotokolan,
penerimaan dan pengiriman sandi telekomunikasi.
Untuk
menyelenggarakan tugas diatas, Bagian Humas dan Protokol Sekretariat
Daerah Kota Probolinggo mempunyai fungsi :
a. Pengumpulan dan pengolahan data serta
menyiapkan bahan pembinaan di bidang informasi dan komunikasi.
b. Perencanaan program dan evaluasi data di
bidang informasi dan komunikasi
c. Pengawasan, pengendalian dan pemantauan
pelayanan di bidang informasi dan komunikasi melalui mass media, media
tradisional, media luar ruang, lintas sektor dan kelompok sosial dan media baru.
d. Pengkoordinasian liputan kegiatan dan
peristiwa, promosi daerah dan dokumentasi, penyebarluasan informasi pemerintah.
e. Pengkoordinasian kegiatan dengan instansi
terkait untuk pengaturan acara kedinasan.
f. Penerimaan dan pengiriman sandi dan
telekomunikasi
g. Pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan
oleh Asisten Administrasi sesuai dengan tugas, pokok dan fungsinya.
1. VISI
Di era globalisasi dan reformasi
sekarang ini sangat dituntut adanya transparansi dan akuntabilitas dalam
melaksanakan setiap kebijaksanaan yang telah digariskan sebagai acuan dalam
pelaksanaan operasionalnya. Tingkat tuntutan dan harapan serta apresiasi
masyarakat yang terus berkembang terhadap segala bentuk kebijaksanaan dan
langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah menunjukkan bahwa masyarakat
selaku subyek pembangunan telah berkembang dewasa dan semakin kritis.
Perubahan yang demikian cepat dan beragam ini apabila tidak kita cermati dengan
bijak akan membuat kita semakin sulit untuk dapat memprediksi
perubahan-perubahan berikutnya yang akan terjadi.
Semua orang ingin dengan mudah memperoleh informasi
yang dikehendaki. Untuk itu bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kota
berusaha bertindak secara profesional, dalam arti mampu menjabarkan dan
melaksanakan tugas dengan tepat dan cepat sehingga mencapai tujuannya.
Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Kota
Probolinggo menentukan visinya sebagai berikut :
“ MEMBANGUN KEHUMASAN YANG PROFESIONAL,
TRANSPARAN, DAN CERDAS DALAM MENDUKUNG VISI DAN
MISI
PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO”
Penjelasan Visi :
1. Membangun
Kehumasan yang profesional adalah suatu upaya dalam mewujudkan pencitraan yang
positif secara kelembagaan dari pemerintah Kota Probolinggo kepada masyarakat
atau khalayak yang disesuaikan dengan kebutuhan, keadaan atau situasi, serta
kondisi perkembangnan masyarakat saat ini.
2. Membangun
Kehumasan yang transparan adalah suatu upaya penyampaian berbagai macam
informasi yang dibutuhkan masyarakat secara jelas, aktual dan faktual sesuai
dengan norma atau aturan yang ada 3. Membangun kehumasan yang cerdas adalah suatu upaya pelayanan kehumasan yang cepat, efisien, efektif,dinamis serta disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan yang ada
Guna mewujudkan visi yang telah
ditetapkan maka Bagian Humas dan Protokol perlu menetapkan misinya secara
jelas. Sebagai satu pernyataan yang menetapkan tujuan dan sasaran yang ingin
dicapai pernyataan misi juga diharapkan mampu membawa organisasi pada satu
fokus yang dapat memberi penjelasan tentang keberadaan komunikasi atau kegiatan
apa yang akan dilakukan dan bagaimana pelaksanaannya.
2. MISI
Misi merupakan sesuatu yang harus
dilaksanakan agar tujuan umum organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan
baik sesuai dengan isi yang telah ditetapkan.
Dengan memperhatikan makna misi
tersebut maka Bagian Humas dan Protokol merumuskan pernyataan misinya sebagai
berikut :
1. Membangun
kemitraan terhadap media dan publik yang dinamis dan sehat.
2. Menyajikan
informasi yang lengkap, akurat, komprehensif dan terpadu
3. Meningkatkan peran serta humas dalam menguasai tekhnologi informasi dan
komunikasi.
4. Meningkatkan
pelayanan kehumasan kepada Internal dan Eksternal Publik
Penjelasan Misi :
1. Membangun
kemitraan adalah suatu upaya dari Bagian Humas dan Protokol untuk terbuka
melakukan kerjasama dalam bidang kehumasan seperti dengan media cetak maupun
elektronik serta membangun jaringan atau hubungan kemasyarakatan sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan institusional
2. Upaya Bagian Humas dan Protokol dalam pelayanan informasi melalui berbagai
media yang ada secara tepat dan benar yang disesuaikan dengan kebutuhan yang
ada dan dilaksanakan secara terpadu dan berkesinambungan
3. Suatu
upaya peningkatan kompetensi kehumasan untuk senantiasa meningkatkan
kemampuannya dan peka terhadap perkembangan teknologi informasi dan komunikasi
yang ada baik secara langsung maupun tidak langsung
4. Meningkatkan
mutu Sumber Daya Manusia (SDM) Bagian Humas dan Protokol melalui pendidikan dan
pelatihan secara formal maupun informal serta meningkatkan dan mengembangkan
bentuk - bentuk kemitraan atau kerjasama terkait dengan pelayanan publik
dibidang kehumasan
3. TUJUAN
Tujuan adalah merupakan implementasi atau
penjabaran dari misi dan mewujudkan suatu kondisi yang ingin dicapai di masa
mendatang. Dalam kerangka perencanaan strategik tujuan akan mengarahkan
perumusan sasaran, kebjaksanaan, program dan kegiatan dalam rangka
merealisasikan misi.
Dengan berlandaskan Misi Bagian Humas
dan Protokol maka penjabarannya ke dalam tujuan dapat dirumuskan sebagai
berikut:
a. Meningkatkan
profesionalitas keprotokolan dalam penyiapan penyusunan acara, penerimaan
tamu-tamu dan perjalanan dinas yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah
b. Meningkatkan
pola pengelolaan peliputan, penghimpunan dan pelayanan informasi melalui
identifikasi media, peningkatan kemitraan terkait dengan media massa yang ada
c. Meningkatkan komunikasi interaktif keharmonisan hubungan antara masyarakat,
media pers dan pemerintah
d. Mengembangkan
peran sebagai media aspirasi masyarakat untuk mewujudkan kebebasan
memperoleh informasi
e. Mengoptimalkan media visual luar ruang sebagai penyebarluasan informasi dan
promosi daerah
f. Meningkatkan
media pelayanan data elektronik untuk pemanfaatan teknologi informasi
|
|
| Last Updated ( Selasa, 23 Maret 2010 ) |




Informasi Perijinan













