| Profil Bagian Pembangunan |
|
|
|
| Written by Administrator | |
| Rabu, 17 Februari 2010 | |
|
Bagian Pembangunan Setda Kota Probolinggo menempati gedung Pemerintah Kota Probolinggo di Jalan Panglima Sudirman Nomor 19 Probolinggo. Bagian Pembangunan Setda Kota Probolinggo dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisai Pemerintah Daerah yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kota Probolinggo serta petunjuk pelaksanaan diatur dalam Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Setda, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kota Probolinggo. Bagian Pembangunan Setda saat ini didukung personil berjumlah 13 orang PNS, dengan latar belakang pendidikan 1 orang orang berpendidikan SMP, 8 orang berpendidikan SMA, 2 orang berpendidikan Strata-1 dan 3 orang yang berpendidikan Strata-2 serta Harian Lepas berjumlah 1 orang, merupakan potensi yang baik dalam upaya mewujudkan rencana strategis organisasi. Besarnya jumlah personil tersebut merupakan potensi dari aspek sumber daya manusia yang apabila dikelola dengan baik akan dapat berperan sebagai kekuatan dalam mencapai visi, misi dan tujuan organisasi.
1. Kedudukan, Tugas dan Fungsi Bagian Pembangunan Sekda Kota Probolinggo. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisai Pemerintah Daerah yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kota Probolinggo. Dalam kedudukannya sebagai Satuan Kerja Bagian Pembangunan Setda Kota Probolinggo dipimpin oleh seorang Kepala Bagian Pembangunan Setda Kota Probolinggo yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Adapun Bagian Pembangunan Setda Kota Probolinggo mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan, evaluasi administrasi dan pengendalian pembangunan. Dalam melaksanakan tugas Bagian Pembangunan Setda Kota Probolinggo mempunyai fungsi: 1. Pengumpulan bahan penyusunan pedoman pelaksanaan program tahunan pembangunan daerah; 2. Pengendalian administrasi pembangunan yang dibiayai APBD, bantuan pembangunan dan dana pembangunan lainnya; 3. Pengumpulan bahan dan pengolahan data pelaksanaan pembangunan yang dibiayai dari APBD dan bantuan pihak lain; 4. Pelaksanaan analisis dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan pembangunan; dan 5. Pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2. Susunan Organisasi Susunan organisasi pada Bagian Pembangunan Setda Kota Probolinggo berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 Kota Probolinggo, adalah terdiri atas : 1. Kepala Bagian; 2. Sub Bagian Penyusunan Program; 3. Sub Bagian Evaluasi; 4. Sub Bagian Pelaporan.
1. V I S IParadigma baru pada era reformasi saat sekarang ini adalah semua jajaran Instansi Pemerintah dituntut untuk mampu mewujudkan transparansi didalam melaksanakan setiap kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah digariskan sebagai acuan dalam pelaksanaan operasionalnya. Tingkat apresiasi masyarakat yang terus berkembang terhadap segala bentuk kebijaksanaan dan langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah menunjukkan bahwa masyarakat selaku subyek pembangunan telah berkembang dewasa dan semakin kritis. Perubahan yang demikian cepat dan beragam ini apabila tidak kita cermati dengan arif akan membuat kita semakin sulit untuk dapat memprediksi perubahan-perubahan berikutnya yang masih akan terjadi.Disamping itu dengan semakin kompleksitasnya dinamika kehidupan di masa-masa mendatang serta untuk menghadapi berbagai tantangan dan kendala yang mungkin akan muncul, kita juga dituntut untuk lebih mampu berkompetitif agar tidak terombang ambing oleh kompleksitas kedinamikaan tersebut.Tantangan birokrasi pemerintahan masa depan meliputi berbagai aspek, baik dalam negeri maupun manca negara, yang bersifat alamiah maupun sosial budaya, sosial politik, pertahanan dan keamanan, ilmu pengetahuan serta responsible dan accountable. Seiring dengan itu, penerapan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab diperlukan Aparatur Pemerintah Daerah yang berkualitas serta profesional dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, sehingga benar-benar dapat mewujudkan kepemerintahan yang baik (Good Governance) dan bersih, bebas KKN (Clean Government) yang juga merupakan pesan agenda reformasi.Dalam kedudukannya sebagai unsur Pemerintah Kota di bidang pelayanan administratif serta dengan memperhatikan tuntutan kinerja dan kualitas aparatur yang diharapkan dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat maka berdasarkan Kepres Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Akuntabilitas Instansi Pemerintah, maka perlu merumuskan Visi dan Misi sebagai satu kesatuan dengan rangkaian kebijakan yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu dari tahun 2006 s/d 2009.Berdasarkan hal tersebut, Visi diharapkan mampu menaikkan peran yang menentukan dalam dinamika perubahan lingkungan strategik sehingga dalam mengemban tugas pokok dan fungsinya dapat bergerak maju menuju masa depan yang lebih baik.Visi yang dimaksud adalah cara pandang jauh ke depan yang didalamnya mencerminkan apa yang ingin dicapai dan kemana suatu organisasi diarahkan, sehingga pada gilirannya dengan visi yang tepat Akan menjadi akselelator bagi pelaksanaan tugas di bidang pelayanan umum dan administratif kepada seluruh unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.Untuk melaksanakan wewenang dan tanggung jawab tersebut maka visi Bagian Pembangunan setda Kota Probolinggo dirumuskan sebagai berikut :"Terwujudnya Manajemen Pembangunan Daerah Yang Bersih dan Berkualitas"Dengan kata lain adalah bahwa bertekad untuk berusaha sekuat tenaga dengan segenap daya dan upaya untuk mewujudkan good governance khususnya di bidang Manajemen Pembangunan daerah.Penjelasan Visi :"Manajeman Pembangunan Daerah yang bersih dan berkualitas" dalam visi tersebut dimaksudkan sebagai suatu sistem dan fungsi pembangunan daerah Kota Probolinggo yang tidak diskriminatif, berhasil guna dan berdaya guna serta merata dan dapat dimanfaatkan seluruh masyarakat.
2. M I S IMisi merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik sesuai dengan visi yang telah ditetapkan. Dengan demikian visi dapat terwujud apabila setiap instansi pemerintah mempunyai misi yang jelas sehingga pada gilirannya dapat menyelaraskan dengan potensi, peluang dan kendala yang dihadapi.Guna mewujudkan visi yag telah ditetapkan maka perlu menetapkan misinya secara jelas sebagai satu pernyataan yang menetapkan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai. Pernyataan misi juga diharapkan mampu membawa Bagian Pembangunan Setda kota Probolinggo pada suatu fokus yang mampu memberikan penjelasan tentang keberadaan, kegiatan apa dan bagaimana dilakukan dalam upaya melaksanakan pelayanan administratif dibidang pembangunan daerah.Dengan memperhatikan masukan dari pihak-pihak yang berkepentingan dan menilai lingkungan strategis yang berpengaruh serta menyelaraskan dengan tuntutan peran dan kemampuan sumber daya organisasi yang dimiliki, maka merumuskan pernyataan misi sebagai berikut :"Meningkatkan Kualitas Manajemen Pembangunan Daerahmenuju Pemerintahan Bersih dan Bertanggung Jawab".Pernyataan misi di atas mengandung pengertian bahwa dengan terwujudnya manajemen pembangunan daerah yang berkualitas maka diharapkan kinerja penyelenggaraan roda pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan akan semakin baik dalam kerangka pelaksanaan otonomi daerah sehingga terwujud pemerintahan yang baik (Good Governance).3. T U J U A NTujuan adalah merupakan implementasi atau penjabaran dari misi dan mewujudkan suatu kondisi yang ingin dicapai dimasa mendatang. Dalam kerangka perencanaan strategik tujuan akan mengarahkan perumusan sasaran, kebijaksanaan, program dan kegiatan dalam rangka merealisasikan misi. Dengan berdasarkan misi, maka penjelasannya kedalam tujuan dapat dirumuskan sebagai berikut : a. Meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang profesional khususnya di bidang administrasi pembangunan. b. Mewujudkan manajemen pembangunan daerah yang berkualitas. |
|
| Last Updated ( Kamis, 25 Maret 2010 ) |




Informasi Perijinan














