| Profil Bagian Pemerintahan |
|
|
|
| Written by Administrator | |
| Rabu, 17 Februari 2010 | |
Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Bagian Pemerintahan
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kota Probolinggo Bagian Pemerintahan merupakan Bagian dari Sekretariat Daerah Kota Probolinggo yang mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagimana tercantum dalam Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 21 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Staf Ahli Kota Probolinggo)Untuk melaksanakan tugas di atas, Kepala
Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Probolinggo memiliki fungsi. Bagian Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program dan petunjuk teknis pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum, pemerintahan daerah, otonomi daerah, pemerintahan kecamatan dan pemerintahan kelurahan.
Untuk melaksanakan tugas Bagian Pemerintahan mempunyai fungsi : a. pengumpulan bahan pembinaan, koordinasi dengan instansi atau lembaga terkait dalam penyelelenggaraan pemerintahan dan penyusunan rencana program serta petunjuk teknis pembinaan pemerintahan; b. pengumpulan bahan dan menganalisa data serta memberikan pertimbangan dalam rangka pembinaan perangkat Daerah, Otonomi Daerah dan Hubungan Kerjasama Antar Daerah; c. pengumpulan bahan dalam rangka pengkoordinasian kegiatan pemerintahan umum, otonomi daerah, pemerintahan kecamatan dan pemerintahan kelurahan; d. pengumpulan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan dan pemerintahan kelurahan; dan e. pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Probolinggo berdasarkan 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kota Probolinggo dan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 21 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Staf Ahli Kota Probolinggo atas : 1. Bagian Pemerintahan 2. Sub Bagian Pemerintahan Umum 3. Sub Bagian Otonomi Daerah dan Kerjasama 4. Sub Bagian Pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan
1. V I S I
Dalam kedudukannya sebagai unsur pelaksana Pemerintah Kota Probolinggo di Bidang Pemerintahan dan memperhatikan tuntutan kinerja dan kualitas aparatur yang diharapkan dalam memberikan yang terbaik kepada masyarakat, maka berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, maka Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Probolinggo perlu merumuskan Visi dan Misi sebagai satu kesatuan dengan rangkaian kebijakan yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu selama 5 Tahun. Berdasarkan hal tersebut visi Bagian Pemerintahan diharapkan mampu memainkan peran yang menentukan dalam dinamika perubahan lingkungan strategik, sehingga dalam mengemban tugas pokok dan fungsinya dapat bergerak maju menuju masa depan yang lebih baik.
Visi yang dimaksudkan adalah cara pandang jauh ke depan yang didalamnya mencerminkan apa yang ingin dicapai dan kemana suatu organisasi diarahkan sehingga pada gilirannya dengan visi yang tepat Bagian Pemerintahan akan menjadi akselerator bagi pelaksanaan tugas di Bidang Pemerintahan.
Untuk melaksanakan wewenang dan tanggung jawab tersebut maka visi Bagian Pemerintahan dirumuskan sebagai berikut :
" TERWUJUDNYA MANAJEMEN PEMERINTAHAN YANG BERKUALITAS "
Makna visi dimaksud adalah " Manajemen yang dapat meningkatkan kompetensi dan kinerja aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat ".
Agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik sesuai dengan visi yang telah ditetapkan maka Bagian Pemerintahan perlu menetapkan misinya secara jelas sebagai satu pernyataan yang menetapkan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai.
2. M I S I
Guna mewujudkan visi yang telah ditetapkan maka Bagian Pemerintahan perlu menetapkan misinya secara jelas sebagai suatu pernyataan yang menetapkan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai. Pernyataan misi juga diharapkan mampu membawa Bagian Pemerintahan pada suatu fokus yang mampu memberikan penjelasan tentang keberadaan Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Probolinggo.
Adanya penjelasan pernyataan misi pada akhirnya diharapkan seluruh pegawai dan pihak yang berkepentingan dapat mengenal dengan benar keberadaan Bagian Pemerintahan, mengetahui secara jelas peran dan programnya beserta hasil yang akan diperoleh dimasa mendatang.
Dengan memperhatikan masukan dari pihak - pihak yang berkepentingan dan menilai lingkungan strategik yang berpengaruh serta menyelaraskan dengan tuntutan peran dan kemampuan sumberdaya organisasi yang dimiliki, maka Bagian Pemerintahan merumuskan pernyataan misi sebagai berikut : 1. Meningkatkan kualitas kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ; 2. Memantapkan koordinasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
3. T U J U A N
Dengan berdasarkan misi Bagian Pemerintahan maka penjelasannya kedalam tujuan dapat dirumuskan sebagai berikut : 1. Meningkatkan penataan pengelolaan administrasi keuangan daerah guna mewujudkan Sumberdaya Manusia yang profesional dalam memberikan pelayanan ; 2. Meningkatkan profesionalisme, kemampuan manajemen serta kapasitas kelembagaan Pemerintah Kota yang menyangkut mekanisme kerja, struktur organisasi dan peraturan perundang - undangan guna mendukung penyelenggaraan otonomi daerah. |
|
| Last Updated ( Kamis, 25 Maret 2010 ) |




Informasi Perijinan












