34 WARGA TAK GUNAKAN MASKER, DISANKSI BERSIH-BERSIH GOR

2019-2020

MAYANGAN - Kesadaran masyarakat Kota Probolinggo terhadap penggunaan masker dan penerapan protokol kesehatan COVID-19, nyatanya belum berjalan maksimal. Terbukti, puluhan orang terjaring dalam Operasi Yustisi, yang dilakukan tim gabungan dari Pemkot Probolinggo, TNI dan Polri, Senin (14/9) siang, di Jalan Dr. Soetomo.

WhatsApp Image 2020 09 14 at 16.42.56Operasi Yustisi yang dipimpin Waka Polresta Probolinggo Kompol Teguh Santoso itu, merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020.

Sebanyak 34 orang terdiri dari laki-laki dan perempuan, pengguna kendaraan roda 2 maupun kendaraan roda 4 dan pejalan kaki terpantau tak menggunakan masker saat keluar rumah. Petugas lalu memberikan arahan, mendata sekaligus memberikan sanksi kepada para pelanggar berupa bersih – bersih area GOR Ahmad Yani, lengkap dengan menggunakan rompi berwarna orange.

Waka Polresta Probolinggo Kompol Teguh Santoso, kepada media mengatakan dari razia ini warga masih banyak yang belum sadar akan penggunaan masker. Meski sanksi yang diberikan pada pelanggar, hanya bersih – bersih area GOR, kedepan sanksi yang diberikan akan lebih besar lagi.

“Rata-rata (pelanggaran yang dilakukan) tidak pakai masker. Alasannya tidak tahu, tidak mengerti kalau apa yang dilakukannya itu salah. Bisa jadi (ke depan, akan diberlakukan denda seperti di daerah lain),” terangnya. (Sonea)

 


People’s lack of awareness of wearing masks and applying health protocol in Probolinggo city is one that needs to be optimally increased amid the COVID-19 outbreak. Dozens of people were caught in an operation called Operasi Yustisi, carried out on Monday (14/9) in Jl Dr. Soetomo by a joint team involving the city administration, Indonesian Military TNI, and Police unit Polri.

The operation, led by Deputy Chief of Probolinggo city Police Unit, Commissioner Teguh Santoso, is a follow-up to Presidential Instruction (Inpres) Number 6 of 2020 and Regional Regulation (Perda) of East Java Province Number 2 of 2020.

As many as 34 people consisting of men and women, road users, and pedestrians were caught without wearing masks while having an outdoor activity. The officer then gave directions, collected the data, and at the same time gave sanctions to the violators in the form of sweeping the area of Ahmad Yani Sports Center, wearing an orange vest.

Deputy Chief of Probolinggo Police, Commissioner Teguh Santoso, told the media that many are not aware of wearing masks. Lenient sanctions against the violators will be increased as they are now only punished by cleaning the sports center area.

"On average (violations committed), they are caught without wearing masks. Many admitted to having no information about the obligation of wearing masks. It’s now still tolerable, but (in the future) fines will be imposed on the violators. (alfien_tr) (alfien_tr)

BAGIKAN