BAMBANG AGUS PURNA TUGAS, WALI KOTA LANTIK PJ. SEKDA KOTA PROBOLINGGO

2019-2020

Probolinggo, 8/8/2019 - Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zaainal Abidin, melantik A. Sudiyanto sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) dan Pejabat Administrator pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di ruang Sabha Bina Praja Kantor Wali Kota, Kamis (8/8) tadi.

Dalam sambutannya Habib Hadi menyatakan bahwa pengembangan karir ASN, khususnya dalam hal pengangkatan jabatan struktural bukanlah sebuah proses yang mudah dan sederhana. Bagi pejabat pembina kepegawaian yang berwenang, yakni BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM), diperlukan banyak keseimbangan agar dapat memperoleh pejabat yang tepat untuk menduduki sebuah jabatan struktural.

Ia mengucapkan selamat bertugas kepada pejabat yang saat ini dilantik. “Selamat bertugas, saya percaya, beliau akan mampu menjalankan amanah tersebut, karena selama ini juga sukses mengemban tugas sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan dengan baik,” katanya.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 pasal 2 ayat 3, jika terjadi kekosongan Sekretaris Daerah, maka Bupati/Wali Kota berhak mengajukan jabatan Pj. Sekda. Perpres ini adalah aturan pelaksanaan pasal 214 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sehingga sesuai dengan amanat Presiden Nomor 3 Tahun 2018, perlu ditunjuk Sekda yang baru dengan persetujuan Gubernur yang nantinya ia akan bertugas melaksanakan amanah perundang-undangan sampai ditetapkannya Sekda Kota definitif.

Sesuai perundangan itu pula, lanjutnya, Penjabat Sekda nantinya ikut mengawal seleksi terbuka pengisian jabatan definitif Sekda Kota Probolinggo serta melaksanakan penataan SDM yang ada di lingkungan Pemkot.

“Karna Penjabat Sekretaris Daerah mempunyai tugas strategis yaitu membantu kepala daerah menyusun kebijakan dan pengkoordinasian administratif pelaksanaan tugas perangkat daerah, serta pelayanan administratif. Sekda memiliki posisi strategis karna ia berkewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan membina hubungan kerja dengan OPD dan lembaga teknis lainnya. Dengan kata lain Sekda itu adalah motor penggeraknya OPD. Citra Pemkot ini nantinya juga bergantung pada seberapa Sekdanya memberikan kontribusi,” paparnya.

Selain Pj. Sekda, Habib Hadi juga melantik 2 orang administrator pada Dispendukcapil. dua orang itu adalah Agus Purnomo dari jabatan lama selaku Kasie Kelahiran kini menjabat sebagai Kabid Pencatatan Sipil dan Heny Taufik yang sebelumnya menjabat sebagai Kasie Perkawinan Perceraian, Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan dan Kematian menjadi Kabid Pendaftaran penduduk.

"Semoga amanah dan kepercayaan ini dilaksanakan dengan penuh perhatian dan komitmen serta tanggung jawab yang tinggi," harapnya.

Seperti diketahui, Bambang Agus Suwignyo, yang telah memasuki masa pensiun per 1 Agustus 2019 lalu sebelumnya telah mengajukan Masa Persiapan Pensiun (MPP) dan disetujui oleh Wali Kota Habib Hadi Zainal Abidin, dari masa seharusnya pada tahun 2020 mendatang. (Sonea)

BAGIKAN