BATASI PEMBELIAN BBM MELALUI SURAT EDARAN

2019-2020

KANIGARAN - Antrian panjang Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sempat terlihat akhir-akhir ini di beberapa titik di Kota Probolinggo, dirasa sangat meresahkan masyarakat yang ingin diisi BBM jenis premium atau bensin dan solar. Tak hanya roda dua, kendaraan roda empat pun banyak yang terlihat ikut mengantri.

Menyikapi hal itu, Sekda Kota Probolinggo Ninik Ira Wibawati yang ditemui Selasa (17/3) lalu, mengatakan jika Pemkot telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota kepada pengusaha SPBU yang berada di wilayah Kota Probolinggo untuk pembelian premium dan solar bersubsidi.

"SE ini dibuat dalam rangka mengantisipasi antrian BBM, dan termasuk di dalamnya penjadwalan yang terkait pendistribusian BBM ke masyarakat, baik untuk tengkulak maupun masyarakat umum. Sehingga harapannya ketika ada jadwal sendiri-sendiri, antrian (panjang BBM) yang selama ini menjadi keresahan masyarakat, bisa terurai, ”harapnya.

Selain itu, lanjutnya, banyak laporan masyarakat terkait kelangkaan jenis BBM premium dan solar bersubsidi. Meskipun tersedia, antrian konsumen sangat panjang.

Sekretaris Daerah perempuan pertama di kota Seribu Taman itu juga menerangkan, SE Nomor 066/1516 / 425.106 / 2020 dibuat dalam rangka upaya tindak lanjut hasil Rakor TPID beberapa waktu lalu dalam rangka menyikapi mewabahnya virus Corona atau COVID-19.

Dalam surat edaran ini ditetapkan sejumlah ketentuan yang menjamin ketersediaan pembelian BBM bagi roda dua hingga roda 4. Dijelaskan, kendaraan roda dua dapat membeli BBM jenis premium maksimal Rp 30.000 tiap harinya; kendaraan roda 3 (jenis tossa dll) maksimal Rp 50.000; dan kendaraan roda 4 maksimal Rp 200.000 tiap harinya. Selain itu, masalah pembelian bahwa pembelian BBM bersubsidi dengan dirigen dalam bentuk apa pun dilarang.

Selaras dengan itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Gatot Wahyudi menerangkan, sebetulnya antrian panjang itu terjadi setelah adanya kebijakan dari Pertamina pusat per Oktober 2019, yang memberlakukan kebijakan kuota pembelian BBM bersubsidi.

"Semula SPBU bisa membeli sesuai kebutuhan. Yakni antara enam belas sampai tiga puluh dua ton per hari. Nah setelah kebijakan diberlakukan, masing-masing SPBU lalu dijatah maksimal delapan ton perhari. Sehingga ada beberapa SPBU yang melayani penjualan BBM bersubsidi hanya sampai siang saja. .

Sementara untuk SE Walikota ini, batasan batasan untuk dapat memberikan pemerataan kepada konsumen dan memperpanjang waktu penjualan sampai malam hari, ”jelasnya.

Sementara itu, Satgas Pangan Sidik Reskrim Polresta Probolinggo Slamet Sudarno yang juga anggota Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Probolinggo mengatakan, adanya aksi dari oknum pedagang yang menggunakan dirigen dan sepeda motor yang menunjang kelangkaan BBM, juga menjadi catatannya ketika di lapangan. (Sonea)

BAGIKAN