Mayangan - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) menggelar pers di halaman kantornya area pelabuhan Tanjung Tembaga Mayangan Kota Probolinggo.
Acara tersebut dihadiri oleh Kejari Kabupaten Lumajang Kab / Kota Probolinggo, Kepala Diskominfo, penegak hukum, TNI, Polri dan media, Rabu (11/3).
Dalam rilis itu, berhasil diamankan sebanyak 339 karton rokok ilegal senilai lebih dari Rp 2,5 Miliar. Ratusan karton rokok ilegal tersebut diperoleh dari hasil penggerebekan gedung pengepakan rokok di Dusun Tugu, Desa Burno, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, pada Rabu (8/1 /) lalu.
"Kami menerima laporan dan melakukan penelitian. Kemudian menggerebek dan parkir ratusan karton rokok ilegal," kata Kepala KPPPBC TMP C Probolinggo, Andi Hermawan.
Saat penggerebekan petugas menemukan aktifitas pengepakan. Selain itu, petugas bea cukai juga inspiratif 1 tersangka berinisial SY.
"Tersangka sudah melindungi Kejaksaan Lumajang dan masih diburu pelaku lain yang masih buron," tandasnya. (Vivi)
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Kepabeanan Tipe C (KPPPBC TMP C) menggelar konferensi pers di halaman depan Pelabuhan Tanjung Tembaga, Kota Probolinggo.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Lumajang dan Kota Probolinggo, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, aparat penegak hukum, TNI, Polri, dan media pada Rabu (11/3).
Dalam pelepasannya, telah disita 339 karton rokok ilegal senilai lebih dari Rp 2,5 miliar. Ratusan karton itu merupakan hasil penggerebekan gudang rokok di Dusun Tugu, Desa Burno, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang pada Rabu (8/1).
“Kami sudah mendapat laporan adanya rokok ilegal dan kemudian melakukan investigasi. Kami kemudian menggerebek gudang untuk menyita dan mengamankan dus-dus rokok ilegal, ”kata Kepala KPPPBC TMP C Probolinggo, Andi Hermawan.
Saat penggerebekan, petugas menemukan sedang berlangsung aktivitas pengepakan. Selain mengamankan sejumlah barang bukti, petugas bea cukai juga mengamankan tersangka berinisial SY.
“Tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang dengan tersangka lain kabur,” katanya. (alfien_tr)