Probolinggo, 6/3/2019 - Rokok masih menjadi permasalahan di Indonesia, khususnya di Kota Probolinggo. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Probolinggo, Ninik Ira Wibawati melalui dr. Ike Yuliana saat mengisi program bincang-bincang siang bertajuk “Suara Kesehatan” dengan mengulik bahaya merokok terhadap kesehatan, di Radio Suara Kota FM, Rabu (6/3) siang.
“Konsumsi rokok masih sangat tinggi. Data menunjukkan bahwa konsumsi tembakau meningkat dengan pesat. Hal tersebut disinyalir salah satunya adalah karena kurangnya pengetahuan akan bahaya yang ditimbulkan oleh rokok atau tembakau itu sendiri,” katanya.
Bahaya merokok sendiri sudah terbukti menyebabkan berbagai penyakit kronis seperti jantung koroner, kanker paru, penyakit paru obstruktif dan stroke. Pada kenyataannya, penyakit-penyakit tersebut baru sebagian dari bahaya merokok bagi kesehatan.
Pasalnya, menurut dokter yang berdinas di Puskesmas Kanigaran itu, ada banyak bahaya merokok lainnya yang tidak disadari seorang perokok. “Misalnya penurunan daya tahan tubuh sehingga mereka lebih rentan terhadap penyakit infeksi. Hal tersebut cenderung terjadi secara singkat dan mungkin menyebabkan dampak kesehatan pada kehidupan sehari-hari seorang perokok,”ujarnya.
Dokter yang akrab disapa Ike itu menjelaskan bahwa, merokok bukanlah hal yang aneh lagi di masa kini. “Dikeseharian kita, di tempat kerja, lingkungan keluarga hingga jalanan umum yang biasa kita lalui, merokok seolah menjadi budaya akibat terbiasakan dalam kehidupan masyarakat. Terlepas dari itu, rokok sangat berbahaya bagi kesehatan para perokok aktif maupun pasif yang hanya terpapar asap dari rokok tersebut, mulai dari orang dewasa hingga bayi sekalipun, laki-laki atau perempuan,” jelasnya.
Rokok inipun, ujar Ike, sudah berkaitan erat dengan gaya hidup dan menjadi hal yang sangat sulit dihentikan.”Gak (hanya) laki-laki, perempuan juga ada (yang merokok) ya. Adapun bila anda termasuk seorang perokok aktif, ada tiga cara untuk menghentikannya. Yaitu seketika niatkan dari diri sendiri. Seberapa gigih sekitar meminta anda berhenti merokok, selama itu tidak datang dari dalam hati perokok itu sendiri, nonsense. Lalu, menunda jam rokok, kalo biasanya merokok jam 9 pagi, maka di poin kedua ini Anda bisa mengundurkan waktu merokok ke jam 10, berikutnya jam 12, lalu jam 3 sore dan seterusnya. Terakhir, mengurangi jumlahnya. Kalo biasanya sehari bisa ngabisin 4 bungkus rokok, mulai kurangi satu atau dua bungkus, besok satu bungkus, lusa beberapa batang rokok, berangsur-angsur hingga tidak menyentuh (rokok) sama sekali. Memang susah tapi kalo gak dicoba, gak akan pernah bisa. Kebiasaan merokok ini bisa diganti dengan olahraga, mengunyah permen karet, buah atau sayur,” sarannya.
Untuk memudahkan masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait rokok itu sendiri, Ike menyarankan untuk konsultasi ke petugas medis di puskesmas terdekat. “Kami ada alat, smokerlyzer namanya. (alat ini gunanya) Untuk mengukur gas CO didalam tubuh seseorang. Bisa datang ke Posbindu (Pos Pembinaan Terpadu, red) di masing-masing kelurahan. (layanan Posbindu ini) gratis, silakan datang saja,” undangnya.
Lebih jauh Ike menjelaskan bahwa sejak tahun 2011 juga sudah dikeluarkan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri, nomor 188/MENKES/PB/2011, nomor 7 tahun 2011 tentang Pedoman Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kawasan yang termasuk KTR itu sendiri diantaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya yang sudah ditetapkan.
Walau sudah dilaksanakan di instansi pemerintahan, pemberlakuan Perwali KTR terutama di kawasan pendidikan baik SDN, SMP dan SMA, merupakan salah satu cara guna menekan angka merokok dikalangan remaja usia sekolah.
“Ini bertujuan mengantisipasi ancaman rokok yang terbukti berbahaya bagi kesehatan tubuh hingga menyebabkan kematian. Apalagi merokok sudah dilakukan oleh kalangan remaja yang masih berusia sekolah,” katanya.
Seperti diketahui, peraturan tentang rokok sebenarnya juga bukan hal yang baru. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) juga telah mencanangkan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2015. (Sonea)