MAYANGAN - Selasa (28/4), Wakil Wali (Wawali) Kota Probolinggo Muhammad Soufis Subri mengikuti agenda Rapat Paripurna dengan acara Penyampaian Keputusan DPRD tentang Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2019, di Ruang Sidang Utama, kantor DPRD Kota Probolinggo.
Rapat paripurna ini merupakan amanat dari Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015, yang disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala daerah dalam rangka mewujudkan transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
“Selain itu, LKPJ itu adalah salah satu bahan evaluasi internal kinerja pembangunan pada setiap akhir tahun anggaran yang akan menjadi acuan perbaikan strategis pembangunan daerah di masa yang akan datang,” ucap Ketua DPRD Kota Probolinggo Abdul Mujib.
Nah, Wali Kota Probolinggo selaku pimpinan penyelenggara pemerintahan di daerah, telah menyampaikan laporan kinerja pelaksanaan pembangunan tahun 2019 beserta laporan pertanggungjawaban anggarannya secara makro, beberapa waktu lalu.
“Adapun lapkin (laporan kinerja, red) dan anggaran itu disampaikan DPRD dalam bentuk dokumen LKPJ. Yang isinya tentang laporan arah kebijakan pembangunan, pengelolaan keuangan daerah secara makro, penyelenggaraan urusan desentralisasi dan penyelenggaraan tugas pembantuan dan penyelenggaraan tugas urusan pemerintahan,” terang Mujib.
Selanjutnya, setelah dewan melakukan penelitian, kajian dan analisa terhadap LKPJ Wali Kota Probolinggo tahun 2019, rapat paripurna yang berlangsung selama satu setengah jam itu, kemudian menghasilkan rekomendasi untuk 12 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemkot Probolinggo.
Rapat paripurna penyampaian keputusan rekomendasi terhadap LKPJ Wali Kota Probolinggo tahun 2019, dihadiri Wakil Ketua dan anggota DPRD Kota Probolinggo, unsur Forkopimda, Ketua Pengedilan Negeri, Sekda beserta para Asisten dan Staf Ahli dan Kepala OPD di lingkungan Pemkot sebanyak 21 orang. (Sonea)
Probolinggo Vice Mayor Muhammad Soufis Subri participated in the agenda of a Plenary Meeting with the Submission of the Legislative Council DPRD Decree on Recommendations to the Probolinggo Mayor's Accountability Statement Report (LKPJ) for the 2019 Budget Year, at the Probolinggo City DPRD office, on Tuesday (4/28).
This plenary meeting is based on Law Number 23 of 2014 on Regional Government as amended by Law No. 9 of 2015, which was compiled as a form of accountability for regional heads to realize transparent, good and clean governance.
"Besides, the LKPJ is one of the internal evaluation materials of development performance at the end of each fiscal year that will be a reference for strategic improvement of regional development in the future," said DPRD Speaker Abdul Mujib.
Probolinggo Mayor as the leader of the regional government has submitted a report on the implementation of development in 2019 along with the budgetary accountability report, some time ago.
"The performance report and the budget were submitted by the DPRD in the form of LKPJ documents. The contents of which are reports on the direction of development policy, macro-regional financial management, the implementation of decentralization affairs and the implementation of co-administration and implementation of government affairs," Mujib explained.
Furthermore, after the council conducted research, study, and analysis of the Probolinggo Mayor LKPJ in 2019, the plenary session which lasted for one and a half hours, then produced recommendations for 12 working units (OPD) within the Probolinggo city administration.
The plenary meeting of the submission of the decision on the recommendation of LKPJ of Probolinggo Mayor in 2019, was attended by the Deputy Speaker and members of the Probolinggo City DPRD, Forkopimda elements, the Head of District Court, Regional Secretary, assistants, expert staffs, and the Head of the working. (alfien_tr)