DPRD KOTA PROBOLINGGO SETUJUI DUA RAPERDA TERKAIT EKONOMI DAN PEMBANGUNAN DAERAH

2019-2020

KANIGARAN – Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin menghadiri rapat paripurna yang digelar DPRD setempat, dengan penetapan dua Raperda Hasil Fasilitasi Gubernur Jatim tentang Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Bayuangga dan Raperda Pencabutan atas Sembilan Perda dan Penetapan Perubahan Propemperda Tahun 2020 dan Penetapan Propemperda Tahun 2021, Senin (14/12) di ruang sidang utama.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Abdul Mudjib didampingi Wakil Ketua Nasution dan Fernanda Zulkarnaen. Sebelum dilakukan penetapan dua raperda tersebut, tujuh fraksi di DPRD Kota Probolinggo menerima dan menyetujui untuk ditetapkan menjadi perda.

Dimana dari hasil persetujuan itulah, yang menjadi dasar atas penetapan dalam keputusan DPRD Kota Probolinggo tentang persetujuan dua raperda Kota Probolinggo hasil fasilitasi Gubernur Jatim, sebagaimana surat dari Gubernur Jatim Nomor 188/17555/013.4/2020 tanggal 3 November 2020.

“Disana telah disampaikan bahwa, Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Bayuangga dan Raperda Pencabutan atas Sembilan Perda pada prinsipnya sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Abdul Mujib.

IMG 20201214 WA0039Wali Kota Habib Hadi Zainal Abidin dalam penyampaian pendapat akhir kepala daerah, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada DPRD Kota Probolinggo atas dedikasi dan kerjasama dalam menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah secara langsung atau tidak, dengan memberikan saran dan masukan terhadap substansi dan rancangan perda dimaksud. Karena pada akhirnya, lanjutnya, perda menjadi payung hukum dan kebijakan Pemkot Probolinggo dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.

“Semoga raperda yang nantinya akan ditetapkan dan diundangkan menjadi perda, bermanfaat dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya oleh Pemkot Probolinggo pada khususnya, dan bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya. Terutama dalam melaksanakan dan menunjang kebijakan program daerah, bidang ekonomi dan pembangunan daerah. Serta penyediaan air minum bagi masyarakat serta bidang usaha lainnya dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya dan juga untuk menghasilkan barang dan atau jasa tata kelola perusahaan yang baik,” harapnya.

Wali kota juga berharap OPD yang ada di lingkungan Pemkot Probolinggo, tetap konsisten dan bersungguh-sungguh dalam melaksanakan amanat dari peraturan perundang-undangan sesuai dengan tupoksinya. Serta meningkatkan kinerja yang lebih baik lagi agar proses pelayanan terhadap masyarakat dapat berjalan dengan baik pula.

“Saya selaku wali kota beserta jajaran bekerjasama dengan DPRD Kota Probolinggo bertekad untuk memberi yang terbaik bagi kepentingan masyarakat kota dalam rangka mewujudkan kesejahteraan yang merata dan berkeadilan. Kalaupun dalam perjalanannya ada perbedaan pendapat dalam berkomunikasi dan interaksi adalah suatu keniscayaan yang harus disikapi secara bijak untuk dicarikan solusi atau penyelesaian yang baik dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (Sonea)

 


Probolinggo Mayor Habib Hadi Zainal Abidin attended a plenary meeting held by the Regional House of Representatives DPRD, enacting two Drafts on the Facilitation of the Governor of East Java concerning the Regional Regulation Drafts on the Bayuangga Regional Public Company for Drinking Water and the Drafts for the Revocation of Nine Regional Regulations and Establishment of 2020 Propemperda Changes and the Establishment of Propemperda of 2021 on Monday (14/12).

 

The plenary meeting was led by Speaker of DPRD Abdul Mudjib, accompanied by Deputy Speaker Nasution and Fernanda Zulkarnaen. Prior to the enactment of the drafts, seven factions in the Probolinggo City DPRD accepted and agreed to be enacted as regional regulations.

The agreement became the basis for the stipulation in the decision of the Probolinggo City DPRD regarding the approval of the two Probolinggo City draft regulations facilitated by the Governor of East Java, as in the letter from the Governor of East Java Number 188/17555 / 013.4 / 2020 dated 3 November 2020.

"It has been stated that the Drafts on the Bayuangga Drinking Water Regional Public Company and the Drafts on the Revocation of the Nine Regional Regulations is in principle following with the provisions of the statutory regulations," said Abdul Mujib.

Mayor Habib Hadi Zainal Abidin in conveying the final opinion of the regional head expressed his appreciation to the Probolinggo City DPRD for their dedication and cooperation in carrying out the function of forming regional regulations directly or indirectly, by providing advice and input on the substance and draft of the regional regulation in question. In the end, he continued, the local regulation becomes the legal basis and policy of the Probolinggo City Administration in providing public services to the people.

"Hopefully the draft that will later be stipulated and promulgated as regional regulations will be useful and can be used properly by the city administration in particular, and can give benefit to the people in general. Especially in implementing and supporting regional program policies, the economic sector, and regional development. As well as the provision of drinking water for the community and other business sectors to optimize the use of resources and also to produce goods and or services for good corporate governance," he hoped.

The mayor also hopes that the working units in the city administration will remain consistent in carrying out the mandate of the laws and regulations by their main duties and functions. As well as improving better performance so that the service process to the community can run well too.

"As the mayor, along with all officials in collaboration with the Probolinggo City DPRD, I am determined to give the best for the interests of the people to create equitable and just welfare. Even if there are differences of opinion in communication and interaction, it is a necessity that must be addressed wisely to find a good solution in favor of the interests of the people," he concluded. (alfien_tr)

BAGIKAN