DPRD-PEMKOT PROBOLINGGO TEKEN NOTA KESEPAKATAN PEMBANGUNAN RSUD BARU

2019-2020

KANIGARAN - DPRD-Pemerintah Kota Probolinggo menandatangani nota kesepakatan  bersama terkait persetujuan pembangunan RSUD dan revitalisasi Pasar Baru, Rabu (16/9) siang. Rencananya, pada bulan September ini pembangunan fisik RSUD baru di wilayah selatan Kota Probolinggo akan dimulai.

Pembahasan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Probolinggo dengan DPRD Kota Probolinggo tentang Persetujuan Pembangunan RSUD Baru dan Revitalisasi Pasar Baru dalam rangka menindaklanjuti Surat Wali Kota Probolinggo Nomor 600/3318/425.101/2020 tanggal 1 September 2020 dan Surat Wali Kota Probolinggo Nomor 600/3317/425.101/2020 tanggal 1 September 2020 serta mengacu pada ketentuan pasal 54 A ayat (4) Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menjelaskan bahwa Nota Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud diatas ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD TA 2020.

IMG 20200916 WA0090Rapat ini dihadiri Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin, Sekda drg Ninik Ira Wibawati, Ketua DPRD Abdul Mujib, Wakil Ketua I DPRD Nasution dan Wakil Ketua II DPRD Fernanda Zulkarnain serta segenap anggota DPRD Kota Probolinggo dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.

Dalam pembangunan RSUD baru, Pemerintah Kota Probolinggo mengalokasikan anggaran sebesar Rp 17 miliar pada tahun 2020. Pada anggaran tahun 2021 dialokasikan sekitar Rp 48 miliar, kemudian dilanjutkan tahun 2022 dengan alokasi anggaran Rp 134 miliar lebih. Sedangkan revitalisasi Pasar Baru dialokasikan Rp 2 miliar di tahun ini dan Rp 4 miliar di tahun 2021.

Ditemui usai rapat paripurna, Ketua DPRD Abdul Mujib menjelaskan penandatangan nota kesepakatan bersama ini merupakan bentuk komitmen antara eksekutif dan legislatif. “Ada kesepahaman untuk penggunaan dana dan program-program yang masuk dalam RKPD harus betul-betul ada komitmen antara eksekutif dan legislatif,” ujar Mujib.

Sementara itu Wali Kota Habib Hadi Zainal Abidin memberikan komentarnya terkait hasil rapat itu. “Tindaklanjutnya (nota kesepakatan) sesuai dengan apa yang menjadi kesepakatan pembahasan yang sudah lama kita (eksekutif dan legislatif) lalui, sehingga kita bisa melaksanakan (pembangunan RSUD dan Pasar Baru),” pungkas Habib Hadi. (dewi)

 


The Regional House of Representatives (DPRD)-Probolinggo city administration signed a Memorandum of Understanding regarding the approval of the construction of a new regional hospital and the revitalization of traditional market Pasar Baru on Wednesday (16/9) afternoon. The physical construction of a new hospital in the southern area of Probolinggo City will begin in September.

Discussion of the MoU was to follow up the Probolinggo Mayor's Letter Number 600/3318 / 425.101 / 2020 dated 1 September 2020 and the Letter of Probolinggo Mayor Number 600/3317 / 425.101 / 2020 dated 1 September 2020 and refers to the provisions of Article 54 A paragraph (4) of Home Affairs Ministry Regulation (Permendagri) Number 21 of 2011 concerning Regional Financial Management which explains that the Memorandum of Understanding as referred to above is signed simultaneously with the signing of the memorandum of understanding on KUA-PPAS (draft budget priorities and ceiling) for the 2020 APBD Amendment.

The meeting was attended by Probolinggo Mayor Habib Hadi Zainal Abidin, Regional Secretary drg Ninik Ira Wibawati, DPRD Speaker Abdul Mujib, Deputy Speaker I DPRD Nasution and Deputy Speaker II of DPRD Fernanda Zulkarnain, as well as all members of the Probolinggo City DPRD and officials of the city administration.

In the construction of the new hospital, the city has allocated a budget of IDR 17 billion in 2020. IDR 48 billion in 2021, and more than IDR 134 billion in 2022. Meanwhile, for the revitalization of Pasar Baru, the city has budgeted IDR 2 billion in 2020 and IDR 4 billion in 2021.

When met after the plenary session, DPRD Speaker Abdul Mujib explained that the signing of this memorandum of understanding was a form of commitment between the executive and the legislature. "There is an understanding regarding the use of funds and programs included in the RKPD; there really must be a commitment between the executive and legislative," said Mujib.

Meanwhile, Mayor Habib Hadi Zainal Abidin gave his comments regarding the results of the meeting. "The follow-up (memorandum of understanding) is a result of the agreement that we (executive and legislative) have been through for a long time so that we can carry out the implementation immediately (the construction of RSUD and Pasar Baru)," concluded Habib Hadi. (alfien_tr)

BAGIKAN