INGIN GELAR HAJATAN, BEGINI KEWAJIBAN YANG HARUS DIPENUHI PENYELENGGARA

2019-2020

MAYANGAN - Memasuki tatanan kebiasaan baru (new normal) pada kegiatan pernikahan,  perlu diterapkannya protokol kesehatan secara tepat. Hal ini menjadi titik perhatian bagi sejumlah pemangku kepentingan hajat seperti pengelola gedung, penyelenggara kegiatan, pemilik hajatan, para tamu undangan dan vendor (katering, perias, sound system, kru parkir dan keamanan).

Menyikapi kondisi tersebut, Paguyuban Wedding Probolinggo  (PWP) menyelenggarakan Sosialisasi Operasional Prosedur (SOP) Pernikahan Era New Normal di Ballroom Paseban Sena Hotel, Jumat (7/8) sore. Wawali Mochammad Soufis Subri bersama sejumlah kepala OPD terkait dan perwakilan forkopimda pun hadir dalam sosialisasi itu.

IMG 20200807 WA0085Dijelaskan oleh Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2PM) Nyamiati Ningsih, dalam penyelenggaraan kegiatan pernikahan di tatanan kebiasaan baru harus memperhatikan banyak hal. Diantaranya adalah penggunaan masker, pengecekan suhu tubuh, cuci tangan sebelum masuk gedung, jaga jarak, disediakan banyak hand sanitizer di setiap meja. Lebih dari itu pihak vendor juga harus memakai alat pelindung diri, seperti sarung tangan, masker dan face shield.

“Tidak ada sesi foto bersama dan tidak ada jabat tangan dengan mempelai dan orang tuanya, alat-alat makanpun harus disediakan secara bersih dan personal oleh pihak katering. Para tamu undangan diambilkan makanan oleh petugas katering.  Ya, begitulah gambaran singkat pernikahan di tatanan kebiasaan baru di masa pandemi COVID 19 ini,” ungkap Nyamiati.

Seperti diketahui, kurang lebih 5 bulan berlalu, segala aktivitas yang menimbulkan kerumunan massa salah satunya pernikahan ditiadakan untuk sementara waktu. Untuk menggerakkan perekonomian masyarakat, Pemkot Probolinggo hadir demi pembangunan ekonomi berjalan seiring dengan penjagaan kesehatan.

Wawali Subri tak segan mengingatkan kepada EO untuk betul-betul menerapkan protokol kesehatan sebagai bentuk kepedulian memerangi COVID 19, musuh yang tak nampak itu. "Jangan hanya mengejar keuntungan saja, namun lebih dari itu pihak EO harus mampu menerapkan protap kesehatan," tegasnya.

Wawali juga mengimbau pada pihak pengelola gedung, hal pertama yang dilakukan oleh pemilik hajatan selain menentukan hari pernikahan, selanjutnya adalah memilih gedung. "Tolong kepada pengusaha gedung, karena anda adalah orang yang paling awal dihubungi, menyampaikan terkait dengan persyaratan mengadakan kegiatan, yaitu menginformasikan kepada lurah untuk memberikan pernyataan sanggup penyelenggaraan hajatan dengan protap kesehatan. Tolong sampaikan kepada orang yang mengajukan kalau ingin mengadakan kegiatan harus memahami dan menerapkan protap kesehatan. Tetapi bukan hanya gedung saja, semuanya," ujarnya.

Beberapa waktu lalu, Pemkot Probolinggo telah mengeluarkan surat edaran wali kota dan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang SOP pernikahan di tatanan kehidupan baru. Untuk itu segala yang berkaitan dengan tatanan new normal pernikahan harus mengacu pada dua hal tersebut.

"Kami bukan sok kuasa, bukan sok galak, tetapi ada masyarakat yang harus kami lindungi. Sebanyak 240 ribu masyarakat Kota Probolinggo inilah yang harus kami selamatkan. Dan kami ingin menyeimbangkan antara ekonomi dan kesehatan. Akan ada sanksi yang kami berikan pada pemilik usaha mulai dari sanksi ringan hingga berat. Sanksi ringan itu berupa teguran dan sanksi berat sampai pada penutupan usaha," ucap Subri serius.

Menurutnya, Pemkot Probolinggo membuat peraturan sesimpel mungkin agar masyarakatnya bisa menjangkau dengan mudah. "Di Kota Probolinggo itu tidak ada namanya rekomendasi, tidak ada rekomendasi dari siapapun baik itu dari gugus tugas, camat, tidak ada. Yang ada adalah surat pernyataan harus sanggup menerapkan protap COVID 19 bagi panitia acara maupun penyelenggara. Artinya mereka dengan sadar melakukan kegiatan atau acara untuk di supervisi sampai pada titik tertentu pemberian sanksi," urai Subri. (dewi)

 


Ahead of the “new normal” era of wedding events, it is necessary to implement proper health protocols. This has become a point of attention for some interested stakeholders including building managers, event organizers, guests, and vendors (catering, makeup, sound systems, parking crews, and security).

Responding to these conditions, the Probolinggo Wedding Association (PWP) held Dissemination on the New Normal Era Marriage Operational Procedure (SOP) at the Ballroom of Paseban Sena Hotel, Friday (7/8). Probolinggo Vice Mayor Mochammad Soufis Subri together with several related working unit heads and representatives of the Regional Leadership Coordination Forum also attended the event.

Nyamiati Ningsih, Head of Section for the Prevention and Control of Communicable Diseases (P2PM) explained, in organizing wedding activities in new normal, many things must be considered. Among them are the uses of masks, checking body temperature, washing hands before entering the building, physical distancing, providing lots of hand sanitizers at each table. More than that, the vendor must also wear personal protective equipment, such as gloves, masks, and face shields.

"Group photo session and handshake with the bride and groom and her parents are prohibited. The guests taking food provided by the catering. That's a brief description of marriage in a new normal setting during the COVID-19 pandemic,” said Nyamiati.

As is known, approximately 5 months passed, all activities that caused a crowd, one of which was the wedding were temporarily canceled. To revive the community's economy, Probolinggo city administration is making efforts to revive the economy in a new normal system.

Vice Mayor Subri did not hesitate to remind EO to implement the health protocol as a form of concern in combating COVID-19, the invisible enemy. "Do not only think about profit but more than that, EO must be able to implement health procedures," he said.

The vice mayor also appealed to the building manager, the first thing that the owner of the celebration should do is to determine the wedding day, then to choose the building. "Please to the building entrepreneur, because you are the first person to be contacted, convey related to the requirements for holding an activity, including informing the urban village head to provide a statement of being able to organize an event with health protocols," he said.

The city administration has also issued a mayor's circular letter and the Mayor's Regulation (Perwali) regarding the SOP for marriage in a new normal order. For that, everything related to the new normal marriage order must refer to these two things.

"We are not pretentious, not fierce, but there are people that we must protect. As many as 240 thousand people of Probolinggo City we must save. And we want to balance the economy and health. There will be sanctions that we will give to business owners starting from light to severe sanctions. The light sanctions are in the form of reprimands and heavy sanctions up to business closure," said Subri seriously.

According to him, the city administration made the rules as simple as possible so that the community could reach them easily. "This is effective for everyone. What is there is a statement letter that they must be able to implement COVID 19 procedures for the event committee and the organizers. This means that they are ready to have their events supervised up to a certain point of imposing sanctions," explained Subri. (alfien_tr)

BAGIKAN