KANIGARAN - Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, maka terdapat perubahan yang sangat signifikan atas peran seorang kepala sekolah.
Jika sebelumnya berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah/madrasah telah diatur bahwa kepala sekolah merupakan tugas tambahan dari seorang guru, namun saat ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah telah diatur bahwa kepala sekolah merupakan tugas dari seorang guru untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan sesuai dengan jenjang bidang tugasnya.
Hal itu disampaikan Wali Kota Hadi Zainal Abidin dalam sambutannya pada Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Fungsional Penilik serta Pengukuhan Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemkot, Senin (20/1) di Puri Manggala Bhakti.
Sesuai dengan SK Wali Kota Nomor 821/033/425.203/2020 tentang Pengukuhan Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dan SK Wali Kota Nomor 821.2/039/425.203/2020 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Penilik. Sebanyak 21 orang, terdiri dari 6 orang guru menjadi kepala sekolah, 2 orang penilik periode ke empat, 8 orang kepala sekolah mutasi dan 5 orang guru menjadi penilik.
Lebih lanjut, Wali Kota menyampaikan kepada peserta pelantikan untuk mendapatkan tugas sebagai kepala sekolah bukanlah hal mudah, sebab terdapat beberapa persyaratan dan prosedur yang dilalui. Dengan telah dikukuhkannya pemberian tugas saudara sebagai kepala sekolah, maka secara tidak langsung wali kota mendelegasikan sebagian kewenangan dalam proses pengelolaan pendidikan di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
“Karena jabatan itu amanah, mudah-mudahan Allah SWT memberikan petunjuk dan perindungan bagi kita semua, karena seorang guru itu digugu dan ditiru siswanya,” pesan Habib Hadi. Kegiatan pagi itu wali kota didampingi dua saksi yaitu Asisten Administrasi Umum Budiono Wirawan dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Mochamad Maskur. (dewi)
A significant change in the role of a school principal has been made, based on the Regulation of Ministry of Education and Culture of the Republic of Indonesia Number 6 of 2018 on Teacher Appointment as School Principal.
On the previous regulation, the appointment of a teacher as a principal is considered as an additional duty. Yet, on the latest regulation, it is stated that the position of a principal is a duty for a teacher to lead and manage the educational institution based on the level of duty field.
This was stated by Mayor Hadi Zainal Abidin while delivering his speech on the Inauguration and Oath Taking of Functional Position of School Inspector and Inauguration and Assignment of Teacher as School Principal, held on Monday (20/1) at Puri Manggala Bhakti hall.
Based on the Mayoral Decree No 821/033/425.203/2020 on Inauguration and Assignment of Teacher as School Principal and Mayoral Decree No 821.2/039/425.203/2020 on Assignment on Position of School Principal, as many as 21 persons including 6 teachers have been assigned as principal, 2 school principals on the 4th period, 8 principals have been reassigned, and 5 teachers have been assigned as school principals.
The mayor then stated that being a principal is not an easy duty because there is several requirements and procedures need to be fulfilled. The inauguration means that the mayor has delegated part of his authority in the process of educational management in the municipal administration.
“Having a position is a mandate; hopefully, Allah SWT gives us guidance and protection to all of us, because a teacher is a role model to the students,” Habib Hadi said. At the event, the mayor was accompanied by two witnesses including the Assistant for General Administration Affairs, Budiono Wirawan, and the Head of Education and Culture Agency, Mochamad Maskur. (alfien_tr)