PROGRAM PTSL 2019, KOTA PROBOLINGGO SUDAH PEROLEH 1.219 BIDANG

2019-2020

Probolinggo, 21/2/2019. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk tahun 2019 di Kota Probolinggo, ditarget 5.500 sertifikat dengan 6.500 peta bidang. Hingga detik ini, Kamis (21/2) sudah diperoleh 1.219 bidang. Alokasi tempatnya meliputi Kecamatan Kanigaran dan Kecamatan Kademangan.

Rinciannya, Kelurahan Sukoharjo dan Kelurahan Curah Grinting untuk Kecamatan Kanigaran. Sedangkan Kecamatan Kademangan meliputi, Kelurahan Kademangan, Kelurahan Poh Sangit Kidul dan Kelurahan Triwung Kidul.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Pertanahan, Bambang Haryono di ruang kerjanya. Pria yang pernah bertugas di Jambi ini menambahkan jika biaya PTSL gratis. Namun ada biaya pra persiapan pengurusan PTSL yang resmi senilai Rp. 150 ribu.

Pemungutan biaya tersebut berdasarkan SKB 3 menteri yaitu Mendagri, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Di daerah tertuang dalam Perwali Nomor 12 Tahun 2019 tentang biaya persiapan pelaksanaan PTSL.

“Biaya tersebut resmi dan pembayarannya ada kwitansi, ini meliputi biaya penggandaan dokumen, biaya materai dan lain-lain,” imbuhnya.

Pihak BPN juga melakukan koordinasi dengan camat, lurah, kepolisian, kejaksaan serta RT/RW setempat untuk melakukan sosialisasi terkait program tersebut. Mulai dari persyaratannya, hingga proses pengurusannya. Karena program ini berlaku bagi siapapun perorangan, kecuali badan hukum swasta.

“Tidak diwajibkan pembuatan akta, yang penting ada bukti pendukung. Misalnya, kwitansi pembelian, surat tanah, surat perjanjian jual beli. Setelah dilakukan penyuluhan, baru akan ditelusuri riwayat kepemilikan tanah, termasuk pengukuran dan pemasangan patok batas tanah. Semua tahapan bisa dilihat dan ditanyakan ke BPN,” ujarnya.

Pengalaman dari tahun-tahun sebelumnya yaitu pemilik tanah berada di luar kota. Namun secara umum tidak ada kendala yang berarti, dengan jangka waktu satu tahun anggaran masih terbuka kesempatan bagi pemohon untuk berkoordinasi dengan RT/RW maupun kelurahan setempat.

“Silahkan manfaatkan program ini sebaik-baiknya, karena akan ditutup jika target sudah terpenuhi. Apabila ada yang belum jelas bisa hubungi kelurahan maupun ke kantor pertanahan. Apabila ada pihak yang tidak bertanggung jawab meminta sejumlah uang, laporkan saja,” tegasnya. (yul)

BAGIKAN