TIM HELSINGBORG KEMBALI TINJAU LAPANG

2019-2020

Probolinggo, 4/7/2019 - Sekitar pukul 09.00 WIB pagi tadi (4/7), rombongan melakukan tinjau lapang. Kali ini sesuai jadwal mereka melakukan tinjau lapang ke Kampung Proklim di Sumber Wetan dan Kampung PHBS Wiroborang.

Di lokasi pertama, yakni di Kampung Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) Wiroborang di Kelurahan Wiroborang Kecamatan Mayangan, Nills Berner dan Jessica merasa terkesan dengan penyambutan yang diberikan warga, dengan memakaikan kalungan bunga. Tampak wargapun antusias dengan kedatangan mereka.

"Salah satunya Indonesia dikenal karena penduduknya yang ramah, khususnya orang Probolinggo gak perlu diragukan lagilah. Ini hanya sekedar nyambut saja, gak lebih," ujar Camat Wonoasih Deus Nawandi yang ikut hadir menyambut rombongan bersama lurah setempat.

PHBS adalah sebuah rekayasa sosial yang bertujuan menjadikan sebanyak mungkin anggota masyarakat sebagai agen perubahan agar mampu meningkatkan kualitas perilaku sehari – hari dengan tujuan hidup bersih dan sehat.

Satu yang menarik dari Kampung PHBS ini. Kampung PHBS Wiroborang sebelumnya kondisinya memang kurang baik dari sisi sanitasi dan kebersihannya, namun kampung itu kini berubah jadi kampung yang nyaman.

“Semua perilaku kesehatan dilakukan karena kesadaran pribadi sehingga keluarga dan seluruh anggotanya mampu menolong diri sendiri pada bidang kesehatan serta memiliki peran aktif dalam aktivitas masyarakat. Dan inilah Kampung PHBS,” jelas pria yang akrab disapa Pak De itu.

Kemudian rombongan bergeser ke lokasi kedua, Kampung Proklim di kawasan Sumber Taman Kelurahan Sumber Taman Kecamatan Wonoasih. Kampung Iklim (Proklim) adalah suatu lokasi yang masyarakatnya melakukan upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim secara terukur dan berkesinambungan.

Kampung Proklim merupakan program yang memberikan pengakuan terhadap partisipasi aktif masyarakat yang telah melaksanakan upaya mitigasi dan adaptasi, perubahan iklim yang terintegrasi, sehingga dapat mendukung target penurunan emisi GRK (Gas Rumah Kaca) nasional dan meningkatkan ketahanan masyarakat terhadap dampak perubahan iklim.

Pelaksanaan Proklim mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 19/2012 tentang Program Kampung Iklim. Proklim dapat dikembangkan dan dilaksanakan pada wilayah minimal setingkat dusun/dukuh/RT/RW dan maksimal setingkat desa/kelurahan. (Sonea)

BAGIKAN