Probolinggo, 14/2/2019. Dalam upaya untuk meningkatkan pemahaman tentang korupsi atas penerimaan gratifikasi sebagai implementasi tindakan anti korupsi, Pemerintah Kota Probolinggo melalui Inspektorat Kota Probolinggo menggelar kegiatan sosialisasi gratifikasi dan penandatanganan pakta integritas gratifikasi Kota Probolinggo.
Acara yang digelar Kamis (14/2) pagi ini dihadiri oleh Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin sekaligus membuka acara didampingi oleh Wakil Wali Kota HMS. Subri. Turut hadir pula Ketua DPRD Kota Probolinggo beserta anggota, Sekda Kota, KPK RI, Para Staf Ahli.
Sekitar 300 orang peserta undangan yang hadir kala itu dari para OPD di lingkungan Pemkot Probolinggo, Asosiasi pengusaha Indonesia dan Pejabat Pengelola Keuangan di lingkungan Pemkot Probolinggo.
Dalam laporannya, Inspektur Kota Probolinggo, Sofyan Tohari menjelaskan maksud dan tujuan acara digelar yaitu untuk meningkatkan pemahaman bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara tentang korupsi, untuk mendukung terciptanya lingkungan pengendalian yang transparan dan akuntabel.
“Dengan kesadaran tersebut diharapkan dapat memperkuat pernyataan atau janji pada setiap diri penyelenggara negara untuk berkomitmen melaksanakan seluruh tugas, pokok, fungsi tanggung jawab wewenang dan perannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi kolusi dan nepotisme," imbuhnya.
Senada yang disampaikan Sofyan, Habib Hadi dalam sambutannya juga menekankan kepada peserta undangan pagi itu akan pentingnya gratifikasi.
“pengendalian gratifikasi sebagai bagian dari upaya pembangunan sistem pencegahan korupsi yang dilakukan secara transparan dan akuntabel sehingga akan tercipta citra positif dan kredibilitas instansi aparatur negara yang pada akhirnya masyarakat dapat menikmati pelayanan publik dengan baik," imbuhnya.
Habib Hadi juga menambahkan bahwa pimpinan OPD memegang peranan penting sebagai teladan dalam penerapan pengendalian gratifikasi secara berkesinambungan.
Dalam sosialisasi ini dihadirkan dua orang narasumber dari KPK RI, Anjas Prasetyo pemeriksa gratifikasi dan Alfidawina Fakhriah spesialisasi muda gratifikasi. (Vi2)