WALI KOTA PROBOLINGGO BATASI JAM KERJA ASN-NON ASN

2019-2020

KANIGARAN – Wali Kota Hadi Zainal Abidin akhirnya membatasi jam kerja di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, dimulai Jumat (20/3) besok. Jika sebelumnya jam pulang kerja pada pukul 16.00, kini menjadi pukul 13.00. Dalam surat edaran tertanggal 19 Maret 2020, penyesuaian jam kerja ASN dan Non ASN ini sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Surat edaran ini dibuat menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah.

Dalam surat itu dijelaskan, pengurangan jam kerja ASN dan Non ASN guna mengurangi interaksi baik antar ASN/Non ASN maupun dengan masyarakat. Kini jam kerja untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan 5 hari kerja, diberlakukan Senin sampai Kamis pukul 08.00 – 13.00 (tanpa jam istirahat), sedangkan hari Jumat pukul 08.00 – 11.00.

Sementara itu, untuk OPD dengan 6 hari kerja, Senin sampai Kamis pukul 08.00 – 12.00 (tanpa jam istirahat). Di hari Jumat dan Sabtu masuk pukul 08.00 – 11.00. Namun bagi OPD yang melaksanakan pelayanan publik, jam kerja dapat diatur oleh pimpinan OPD berdasarkan ritme kerja.

Dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, OPD dapat memaksimalkan penggunaan teknologi informasi. Terkait absensi, ASN dan Non ASN melalui aplikasi SIAP (Sistim Informasi Absensi Presensi) Mobile Pemerintah Kota Probolinggo (absensi ini sudah diterapkan di semua OPD) atau mesin absensi deteksi wajah untuk mengurangi kontak satu sama lain.

Jika tidak dimungkinkan, dapat menggunakan absensi manual di kantor masing-masing sesuai jadwal yang ditentukan. Bagi pimpinan OPD diminta memantau tingkat kehadiran pegawai masing-masing.

Penekanan juga disampaikan dalam surat edaran, semua OPD menunda perjalann dinas baik dalam maupun luar provinsi, terkecuali untuk urusan yang sangat penting dan mendesak. Terkait penyelenggaraan rapat agar dilakukan sangat selektif sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus diselesaikan dengan memanfaatkan teknologi informasi atau media elektronik yang tersedia.

Apabila dengan urgensi yang tinggi rapat harus terselenggara atau kegiatan lain di kantor, agar memperhatikan jarak aman antar peserta rapat (social distancing). Bagi ASN dan Non ASN yang pulang dari perjalanan luar negeri dan daerah yang sudah terpapar COVID-19 diharapkan melakukan medical check up di puskesmas atau rumah sakit terdekat.

“Kami juga melarang kepala OPD agar melakukan penundaan perjalanan dinas ke luar negeri, termasuk saya sendiri. Hal ini kami lakukan demi kenyamanan bersama dan mendukung upaya pencegahan virus COVID-19 ini,” imbuh Wali Kota Hadi Zainal Abidin.

Sementara itu, Kabag Organisasi Setda Kota Probolinggo, Prijo Djatmiko menjelaskan dari beberapa alternatif penyesuaian jam kerja ASN/Non ASN di sejumlah daerah, kepala daerah mempunyai kebijakan masing-masing berdasarkan SE Menpan-RB.

Apabila menerapkan work from home (WFH), ujar Prijo, maka harus ada sistem yang dipersiapkan. Alternatif lain yaitu secara shift seperti di Pemerintah Provinsi Jawa Timur, wali kota memandang masih ada interaksi yang terlalu panjang.

“Maka kebijakan yang diambil adalah pengurangan jam kerja menjadi setengah hari agar jelas jam masuk dan pulangnya. Untuk pelaksanaannya pun lebih mudah diawasi,” terang mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Probolinggo ini.

Menurutnya, mekanisme ini mungkin lebih bisa dilaksanakan untuk mengurangi interaksi secara langsung antar pegawai dan pegawai dengan masyarakat yang dilayani. Serta menjaga daya tahan tubuh ASN dalam pencegahan virus COVID-19.

Terkait kebijakan ini, Prijo berharap masyarakat bisa memaklumi imbauan pemerintah untuk menyikapi pencegahan COVID-19. Jadi, mulai besok (20/3) masyarakat mendapatkan pelayanan dibatasi sesuai dengan surat edaran wali kota.

“Intinya, dalam waktu 14 hari dikurangi interaksi dengan pelayan publik dan yang dilayani. ASN dan Non ASN agar tetap memproteksi diri dengan menjaga kesehatan sesuai protokol kesehatan di dalam melaksanakan tugas dan pelayanan masyarakat,” imbuh Prijo.

Habib Hadi berharap, dengan upaya yang dilakukan bisa memutus rantai penyebaran virus COVID-19. “Sehingga Kota Probolinggo dan daerah lain bisa terhindar dari terjangkitnya virus yang membawa dampak pada kita semua. Aamiin,” kata wali kota.

Dengan pengurangan jam kerja, pegawai akan mengawali dan menyelesaikan tugas secara serentak, tidak ada kecemburuan dan menjaga kebersamaan. Penyesuaian jam kerja di Pemerintah Kota Probolinggo ini berlaku sampai 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan dan perkembangan. (famydecta)

 

Mayor Hadi Zainal Abidin has finally restricted the working hours in Probolinggo municipal administration, starting from tomorrow on Friday (20/3). The working hours are reduced to three hours. The employees now can go home at 1 pm as a preventive effort to the spread of Covid-19. It has been explained on a circulate letter dated on March 19th.

The circulate letter is issued to follow up a circulate letter of Ministry of State Apparatus Empowerment and Bureaucracy Reform No 19 of 2020 on Adjustment of Working System of Civil Servants in preventing the spread of Covid-19 in the governmental environment. 

The letter explains the reduction of working hours for civil servants is set to restrict the interaction between the civil servants and the people. The working hours for the working units with 5 working days are set as follows: Monday-Thursday at 8 am - 1 pm (without break), and Friday at 8 am - 11 am.

Meanwhile, working units with 6 working days is set as follows: Monday-Thursday at 8 am - 12 pm (without break). On Friday and Saturday is from 8 am - 11 am. Yet, for the working units which have public service, the working hours can be set by the head of working units based on the working rhythm.

In giving the public service, the working units can maximize the use of information technology. For the report, the employees can use a mobile attendant-list system SIAP or an attendant-list machine to restrict close contact with other people.

They can even use a manual attendant list in each office as the schedule set. The heads of the working units have to monitor their employees.

All working units must postpone any official trips, except for emergency business. Related to a meeting or other events must be selectively implemented based on priority and must be done using information technology or available electronic media.

As for meetings or other events outside the office that must be implemented, the distance among the participants must be highly considered. For the employees who just got home from abroad or infected regions must have a medical check-up at a community health center or closest hospital.

“We also forbid the heads of working units to postpone any official trips abroad, including me. This is done for the sake of everyone to support the prevention of Covid-19 spread,” Mayor Hadi Zainal Abidin added.

Meanwhile, the head of the Organization Department, Prijo Djatmiko explained, of many options to the adjustment of the working hours for civil servants and non-civil servants in several regions, the head of the region has their own policy based on the circular letter of Menpan RB.

A certain system must be set if the municipal administration to apply for Work From Home (WFH). Other options could be possibly applied is a day-shift working system, but the mayor thinks that a long interaction with the people might still occur.

“Then, the policy to take is to reduce the working hours so we can have clear working hours, and it can be easily monitored,” Prijo said.

According to him, the mechanism chosen can possibly be done since it can reduce the interaction between the employees and the people, and maintain the fitness of the employees to prevent the virus Covid-19.

Related to the policy, Prijo hopes that people can understand and obey the government’s appeal to respond to the prevention of Covid-19. So, starting tomorrow (20/3), people can have public service in working hours set in the mayoral circular letter.

“The point is, in 14 days, the interaction of public service given to the people will be reduced. The employees must have self-protection against the virus to give the best service to the people,” Prijo added.

Habib Hadi hopes, this effort can break the chain of the virus spread. “So that Probolinggo city and other regions can be protected from the virus. Amin,” the mayor said.

By reducing the working hours, the employees will start and finish their job simultaneously; there would be no jealousy among the employees and therefore to maintain togetherness. The adjustment of working hours in Probolinggo municipal administration would be effective until March 31st, 2020 and will be in evaluation based on need and situation. (alfien_tr)

BAGIKAN