WALI KOTA PROBOLINGGO SAKSIKAN PENCANANGAN ZONA INTEGRITAS DI PENGADILAN AGAMA PROBOLINGGO

2019-2020

Probolinggo, 25/2/2019. Dalam rangka upaya pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2012 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Pemerintah, Pengadilan Agama (PA) Probolinggo menggelar Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas, Senin (25/02) siang tadi.

Deklarasi ini adalah sebuah komitmen dari PA untuk benar-benar mewujudkan pengadilan yang bebas korupsi, dengan birokrasi yang bersih dan melayani. Ikrar Deklarasi Perancangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WWBM itu disaksikan oleh Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin dan Wakil Wali Kota Probolinggo HMS. Subri, anggota Forkopimda, dan perwakilan dari Panitera Korwil Malang Raya.

Dalam sambutannya, Ketua PA, Edi Afan menyampaikan bagaimana kemajuan yang telah dicapai oleh kantor yang dipimpinnya itu dari image buruk yang melekat bahwa PA identik dengan buruknya birokrasi dan masih ada pungutan-pungutan liar hingga menjadi pengadilan yang lebih baik, bersih, tertib dan tertata.

Edi mengaku pihaknya telah melakukan berbagai upaya terkait buruknya image tersebut dalam pencanangan pembangunan zona terintegrasi, dan hingga saat ini terus berkomitmen untuk memperbaiki kualitasnya.

“Beberapa langkah upaya pencanangan zona integritas itu diantaranya akreditasi penjaminan mutu dengan nilai A excellent, dibentuknya tim pelayanan terpadu satu pintu, aktivasi pelayanan produk pengadilan secara elektronik dan sistem penanganan perkara one day minutes one day publish, yang artinya hari ini perkara diputus/diminutasikan dan hari ini juga dipublish ke direktorik putusan di Mahkamah Agung,” katanya.

IMG 20190225 WA0030Kemajuan capaian PA Probolinggo yang membawahi area Korwil Malang Raya itu, juga diapresiasi Wali Kota Probolinggo. Beliau berharap dengan adanya pencanangan zona integritas bebas korupsi, dengan birokrasi yang bersih dan melayani, PA dapat memberikan pelayanan yang makin baik bagi masyarakat. “Semoga sinergitas ini mampu meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat terkait dengan perkara pengadilan agama,” harapnya.

Habib Hadi berpesan agar sinergitas antara Pemkot dan PA terus terjalin dengan baik. Semisal dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), koordinasi mengenai data dan informasi masyarakat yang berperkara dengan menggunakan KTP-el. Bisa juga koordinasi dengan Bagian Kesejahteraan rakyat atau Dinas Sosial terkait itsbat nikah dan penetapan standar kebijakan dan prosedur status hukum pernikahan, perceraian, akte kelahiran dan lain-lain.

“Atau dengan Diskominfo (Dinas Komunikasi dan Informatika, red) terkait pengumuman pemanggilan dan pemberitahuan untuk perkara yang perlu diumumkan melalui Radio Suara Kota FM,” ujarnya.

Pencanangan Pembangunan Zona Integritas PA Kota Probolinggo menuju WBK dan WWBM tersebut juga dirangkai dengan penandatangan kesepakatan bersama dengan Pemkot dan Kemenag Kota Probolinggo. (Sonea)

BAGIKAN