WALI KOTA PROBOLINGGO SERAHKAN LKPD TA 2019 KE BPK RI

2019-2020

SIDOARJO – Pemerintah Kota Probolinggo rampung menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 (unaudited). LKPD tersebut diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur oleh Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin, Senin (16/3) siang di Kantor BPK RI di Sidoarjo.

Rombongan Pemerintah Kota Probolinggo yang dipimpin Wali Kota Habib Hadi didampingi Plt Kepala BPPKAD Heri Astuti, Inspektur Kota Probolinggo Tartib Goenawan diterima oleh Kepala Subauditoriat Jawa Timur IV BPK Perwakilan Provinsi Jatim Budi Cahyono.

WhatsApp Image 2020 03 17 at 15.44.00Dalam sambutannya, wali kota menegaskan komitmen Pemerintah Kota Probolinggo dalam mempertanggungjawabkan APBD Kota Proboliunggo TA 2019 yang dituangkan dalam LKPD sesuai kaidah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Habib Hadi juga menegaskan kesiapan pemerintahannya diperiksa oleh BPK walaupun di tengah kondisi sedang melakukan upaya pencegahan virus COVID-19.

LKPD (unaudited) ini terdiri dari neraca, laporan realisasi anggaran (LRA), Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), dan Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) untuk tahun anggaran 2019, serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Selain itu, disampaikan dokumen-dokumen pendukung LKPD, yaitu: Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kepala Daerah, Hasil Reviu Inspektorat, Laporan Keuangan PDAM Kota Probolinggo dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Kota Probolinggo Tahun 2019.

Sementara itu, Kepala Subauditorat Jawa Timur IV BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Budi Cahyono memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kota Probolinggo dalam menyelesaikan dan menyampaikan LKPD (unaudited) Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2019 ke BPK sebelum batas waktu yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu paling lambat 3 bulan (31 Maret) setelah tahun anggaran berakhir.

WhatsApp Image 2020 03 17 at 15.44.01 1Penyerahan LKPD (unaudited) yang dilaksanakan tahun ini, yaitu tanggal 16 Maret 2020, juga lebih cepat dibandingkan pada periode tahun sebelumnya (22 Maret 2019). “Pemerintah Kota Probolinggo tetap mempertahankan prestasi ini, terlebih bisa lebih cepat lagi dengan tetap mempertahankan kualitas dan akuntabilitas LKPD sehingga opini WTP yang telah diraih oleh Kota Probolinggo tetap dapat dipertahankan,” harap Budi.

Adapun terkait pemeriksaan terinci atas LKPD Kota Probolinggo TA 2019 yang sejatinya akan dilaksanakan mulai tanggal 18 Maret 2020 (sesuai Jadwal Pemeriksaan), Budi Cahyono menuturkan pelaksanaannya menunggu keputusan dari BPK RI terkait penanggulangan wabah COVID 19sebagaimana diamanatkan oleh Presiden Republik Indonesia. “Diperkirakan pemeriksaan terinci akan dilaksanakan paling lambat mulai akhir bulan Maret 2020, namun hal ini masih menunggu keputusan dari Kepala BPK RI,” imbuhnya.

Penyerahan LKPD siang itu, dilanjutkan penandatanganan Berita Acara Serah Terima LKPD unauditedTA 2019. Menurut Kasubid Akuntansi Pembiayaan dan Pelaporan pada Bidang Akuntansi dan Pelaporan BPPKAD Kota Probolinggo Muhammad Avicinna Dipayana menyatakan, strategi yang membuat LKPD TA 2019 (unaudited) lebih cepat dari batas yang ditentukan adalah penguatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) utamanya di Tenaga Akuntansi di semua OPD.

“Yang kedua, penguatan SDM Koordinator pelaporan di Bidang Akuntansi dan Pelaporan BPPKAD Kota Probolinggo. Selain itu kami juga memfokuskan kinerja dengan percepatan penyusunan LKPD,” kata Avi-panggilan akrabnya. (famydecta)

BAGIKAN