WALI KOTA PROBOLINGGO SERAHKAN SPPT DAN DHKP PBB KEPADA RW SE-KOTA PROBOLINGGO

2019-2020

Probolinggo, 25/2/2019. Senin (25/2), Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin menyerahkan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada RW se-Kota Probolinggo. Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB oleh Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Probolinggo ini,  bertempat di gedung Puri Manggala Bhakti Kantor Pemerintah Kota Probolinggo.

Askar Irianto, Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan dan Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset  Daerah (BPPKAD) Kota Probolinggo mengatakan bahwa mereka mengundang Ketua RW se-Kota Probolinggo dalam rangka memberikan pelayanan kepada wajib pajak baik pribadi maupun badan.

"Teknisnya dari koordinator Ketua RW, nantinya didistribusikan melalui ketua RT di wilayahnya, selanjutya ketua RT akan menyerahkan SPPT tersebut kepada Wajib Pajak (WP) di wilayah tersebut. Setelah SPPT ini diserahkan, maka wajib pajak bisa segera membayar kewajiban PBBnya pada layanan yang tersedia diantaranya Bank Jatim, Bank BRI atau petugas penagihan pajak. Jadi RT/RW itu hanya sebatas mendistribusikan SPPT, tidak melakukan pemungutan atau penagihan pembayaran,” jelasnya.

Askar menambahkan bahwa RT/RW tidak memperbolehkan menagih pajak karena pihaknya telah mempermudah akses layanan dengan bekerja sama dengan pihak perbankan. “Sedangkan untuk penagihan hanya diperkenankan oleh seksi penagihan PBB, karena di dalam regulasi pengelolaan keuangan daerah bahwa untuk melakukan penagihan itu harus kuasa BUD (Bendahara Umum Daerah). Jadi aparat pemungut dari kelurahan dan kecamatan yang tahun lalu diberi tugas pemungutan, tahun ini tidak lagi diperkenankan,” imbuhnya.

Askar berharap para wajib pajak untuk membayar pajak secara langsung melalui bank layanan tanpa menunggu adanya penagihan. “Waktu pembayaran PBB dimulai hari ini dikarenakan bulan januari kemarin SPPT masih dalam proses cetak masal, sehingga belum bisa diterbitkan. Menanggulangi hal tersebut ketika masyarakat membutuhkan pelayanan, kami berikan pelayanan dan diberi surat keterangan. Sedangkan jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan adalah tanggal 31 bulan agustus 2019,” ujarnya.

Askar berpesan agar para wajib pajak sadar dan taat terhadap pajak. "Ikuti aturan yang berlaku, bayar sesuai himbauan yakni bayar di bank layanan yang ditunjuk dalam hal ini kami bekerja sama dengan bank jatim dan bank BRI. Karena masih ada masyarakat yang tidak membayar pajak jika tidak ditagih,” pungkasnya. (art)

BAGIKAN