MAYANGAN – Selain membahas tentang rekomendasi LHP BPK tahun 2018, rapat paripurna juga beragendakan nota penjelasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran (TA) 2018, Selasa (18/6) malam.
Dihadapan pimpinan dan anggota DPRD, atas seizin 21 wakil rakyat yang hadir tersebut, Wawali Mochammad Soufis Subri membacakan nota penjelasan dari 109 halaman yang disingkat menjadi 36 halaman.
Dalam nota penjelasan itu membeberkan pendapatan dalam tahun anggaran 2018 dianggarkan sebesar Rp 960.958.978.586, namun yang terealisasi lebih tinggi mencapai Rp 987.602.131.967 atau sebesar 102,77 persen.
Rinciannya terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) TA 2018 dianggarkan sebesar Rp 172.302.877.370. Realisasi sebesar Rp 175.789.670. 858 atau sebesar 102,02 persen. PAD diperoleh antara lain dari pajak daerah Rp 41.197.934.466 (126,68 persen); retribusi daerah sebesar Rp 13.446.115.747 (103,44 persen); pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 1.376.617.776 (85,57 persen); lain-lain PAD yang sah Rp 119.769.002.869 (95,68 persen).
Menurut Wawali Mochammad Soufis Subri, ada permasalahan belanja daerah yang tidak sesuai dengan target yaitu tidak optimalnya realisasi pada kelompok belanja langsung. “Seperti realisasi DAK 2018 yang tidak optimal, keterlambatan juknis kementerian terkait dana transfer dan masih rendahnya kapabilitas SDM di bidang pengelolaan keuangan OPD dan penatausahaan persdiaan barang milik daerah (BMD),” katanya.
Beberapa upaya pemecahan masalah belanja daerah pun sebenarnya sudah dilakukan. Di antaranya melakukan perencanaan yang matang saat penyusunan anggaran, mereview pedoman yang disusun dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban APBD.
Kemudian melakukan pengkajian alternatif pemecahan masalah pengadaan barang/jasa yang gagal lelang, meningkatkan kapabilitas dan profesionalisme SDM pengelola keuangan OPD dan penatausahaan persediaan BMD.
Meningkatkan koordinasi pengelolaan keuangan dengan fasilitasi pembinaan yang dilakukan secara proaktif dan intensif seluruh pihak terkait. Melaksanakan pendampingan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi vertikal lain. Serta melaksanakan sosialisasi dan pengendalian pelaksanaan pembangunan oleh tim pembangunan infrastruktur.
Realisasi belanja daerah TA 2018 senilai Rp 947.112.971.040 (79,25 persen). APBD Kota Probolinggo TA 2018 semula diangagrkan mengalami defisit sebesar Rp 234.097.241.543. Pada realisasinya terjadi surplus sebesar Rp 40.489.160.927 (17,30 persen).
Uraian secara umum pembahasan mengenai Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018 itu selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada DPRD. Jika terjadi kesalahan atau kurang jelas, jelas Wawali Subri, pihaknya memohon maaf dan hal ini bukan suatu kesengajaan, namun hanya semata-mata kesalahan teknis dan manusiawi.
Begitu pula jika di dalam pembahasan ditemui adanya angka-angka kegiatan/program yang belum sejalan dengan pandangan DPRD, eksekutif akan memperhatikan usulan serta saran yang bersifat konstruktif dan harus tetap mengedepankan obyektifitas dan urgensi yang ada.
“Namun demikian saya tetap yakin jika melihat hubungan Eksekutif dan Dewan selama ini, telah berjalan semakin harmonis dan proporsional, maka betapa pun beratnya tugas yang kita emban akan terasa ringan dan langkah pun terasa semakin mantap karena dipikirkan, diolah dan dipecahkan bersama, semata-mata untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Wawali berharap, pembahasan dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama, dengan harapan agar penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018 bisa selesai tepat pada waktunya. (famydecta/humas)