Berlakukan PPKM Level 4, Begini Pesan Forkopimda Kota Probolinggo

2021

KANIGARAN – Pemerintah Kota Probolinggo menggelar Rapat Koordinasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kota Probolinggo periode Juli 2021, Rabu (28/7) di Command Center. Rakor dihadiri Wali Kota Habib Hadi Zainal Abidin, Kapores Probolinggo Kota AKBP RM Jauhari, Dandim 0820 Letkol Inf Imam Wibowo, Ketua Pengadilan Negeri Boedi Haryantho dan Kajari Hartono, Sekda drg Ninik Ira Wibawati, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Setiorini Sayekti  serta diikuti Perangkat Daerah, kelurahan, instansi vertikal mengikuti secara virtual.

“Telah kita ketahui bersama bahwa dalam beberapa bulan terakhir terjadi lonjakan kasus Covid 19 yang cukup tajam dan angka kematian cukup tinggi. Hal ini disebabkan perkembangan varian delta, yang menurut beberapa ahli lebih cepat menular,” buka Habib Hadi dalam sambutannya.

Disamping itu, mobilitas masyarakat yang cukup tinggi juga turut memperparah situasi saat ini. “Pemberlakukan PPKM Darurat dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021, kemudian pemerintah memutuskan melanjutkan PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial,” tuturnya.

Dijelaskan dalam PPKM Level 4 adalah pertama, pasar rakyat yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Kedua, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen sampai pukul 15.00 WIB.

Ketiga, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lainnya dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB. Keempat, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jalanan dan sejenisnya yang memiliki usaha di tempat terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat berjumlah 25 persen dari kapasitas ruangan dan waktu makan masimal 20 menit.

Sementara itu, Dandim 0820 Letkol Inf Imam Wibowo menyuarakan upaya penyelamatan masyarakat untuk menekan laju penyebaran Covid 19,  dengan terus mensosialisasikan gerakan 5 M, menggencarkan giat vaksinasi, sosialisasi tentang penanganan pemulasaran jenazah Covid 19 hingga menangkis berita-berita hoaks tentang Covid 19.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kapolresta AKBP RM. Jauhari, pihaknya mengupayakan percepatan vaksinasi agar terbentuk herd immunity, kegiatan 3 T (Testing, Tracing dan Treatment) yang harus dilakukan secara terus menerus, penyediaan pelayanan kesehatan juga pembagian baksos dan kegiatan sosial.

Kajari Hartono mengajak seluruh warga Kota Probolinggo untuk melakukan sosialisasi dan edukasi di lingkungan keluarga, lingkungan kerja dan lingkungan masyarakat dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Ketua Pengadilan Negeri Boedi Haryantho menambahkan, ia mendukung setiap penegakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Probolinggo terkait dengan penanganan Covid 19 sesuai dengan prosedur dan berkeadilan. “Kami Pengadilan (Negeri) sebagai instansi di hilir akan siap selalu mendukung program pemerintah,” tutupnya. (dewi)

BAGIKAN