KANIGARAN - DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna dengan acara Penyampaian Pengumuman Usulan Pemberhentian Wakil Wali (Wawali) Kota Probolinggo Mochammad Soufis Subri Masa Jabatan 2019-2024, Selasa (26/1) pagi. "Nanti hasilnya akan diteruskan ke Gubenur Jawa Timur hingga Kementerian Dalam Negeri," kata Ketua DPRD Kota Probolinggo Abdul Mujib.
Ia menyampaikan bahwa sidang rapat paripurna ini dilakukan setelah menunggu masa berkabung usai. Dimana dalam pelaksanaan rapat paripurna dewan ini, merupakan tindaklanjut dari Surat Kawat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : T.131.35/6635/OTDA tanggal 10 Desember 2020 perihal Usulan Pemberhentian Wakil Wali Kota Probolinggo karena meninggal dunia dan surat dari Gubernur Jawa Timur Nomor : 13/24265/011.2/2020 tanggal 30 Desember 2020 perihal Usulan Pemberhentian Wakil Wali Kota Probolinggo.
Berdasarkan surat tersebut, berkenan dengan wafatnya Wawali Kota Probolinggo Masa Jabatan 2019-2024, maka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, akan segera diproses usulan pemberhentiannya oleh DPRD Kota Probolinggo.
“Yang jelas, nanti kami kirimkan usuan ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan surat (penetapan) pemberhentiannya (Wawali Kota Soufis Subri), yang mana dalam hal ini Gubernur Jawa Timur memfasilitasi surat ke Kementerian Dalam Negeri,” terangnya kepada awak media.
Dalam prosesnya nanti, ia menambahkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan pemberhentian Wakil Wali Kota Probolinggo Masa Jabatan 2019-2024 dan akan digelar kembali rapat paripurna.
Ditanya perihal siapa nantinya yang akan menggantikan posisi Wawali Kota selanjutnya, Mujib mengaku hal itu belum mengetahuinya. Karena hal itu tergantung pada partai koalisi yang mengusung.
Seperti diketahui, Wawali Kota Probolinggo Mochammad Soufis Subri meninggal dunia setelah terpapar virus corona (Covid-19) sekitar pukul 06.30 WIB, Rabu (9/12) lalu, setelah menjalani perawatan di RSUD dr. Soetomo Surabaya.
Selanjutnya dalam memenuhi ketentuan Pasal 78 ayat (1) dan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dijelaskan bahwa Pasal 78 ayat (1) huruf a, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhenti karena meninggal dunia dan Pasal 79 ayat (1), pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah karena meninggal dunia diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna DPRD.
Selanjutnya pimpinan DPRD Kota Probolinggo mengusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan penetapan pemberhentiannya. (Sonea)