KANIGARAN - Rangkaian kegiatan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai untuk pedagang rokok/ toko kelontong di Kecamatan Kademangan, Kedopok dan Wonoasih, hasil kerja bareng Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Probolinggo dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo, dengan tajuk “Gerakan Bersama Gempur Rokok Ilegal”, akhirnya sukses digelar.
Giat edukasi tersebut ditutup oleh Asisten Administrasi Umum Budiono Wirawan, di Puri Manggala Bhakti, kantor Wali Kota Probolinggo, Rabu (24/11). Antusias peserta dalam giat terakhir ini begitu luar biasa. Mereka aktif menanyakan tentang peredaran rokok ilegal.
Menggandeng narasumber dari Biro Perekonomian Provinsi Jawa Timur Shoviatussoliha dan Kasi Kepatutan Internal dan Penyuluhan BC Probolinggo Nangkok P. Pasaribu, yang menjelaskan tentang rokok ilegal.
Rangkaian sosialisasi yang gencar dilakukan, merupakan bukti keseriusan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dan untuk memanfaatkan DBHCHT. Sehingga diharapkan lewat rangkaian sosialisasi tersebut masyarakat dapat semakin memahami ketentuan di bidang cukai.
Dalam arahannya, Asdum Budiono Wirawan menyampaikan, sesuai peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 82 Tahun 2020 tentang Alokasi DBHCHT kepada Provinsi Jawa Timur dan kabupaten/kota di Jawa Timur Tahun Anggaran 2021, maka status Kota Seribu Taman ini adalah sebagai kota penghasil.
Pasalnya, terdapat pemasukan pajak cukai dari Kota Probolinggo walaupun kecil, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI dana tersebut diperuntukkan untuk bidang kesejahteraan masyarakat, bidang kesehatan dan bidang penegakkan hukum. Masyarakat perlu memahami tentang larangan peredaran rokok ilegal, karena mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang pada akhirnya akan berimbas pada penerimaan DBHCHT di tiap daerah.
“Padahal dari cukai ini masyarakat bisa merasakan manfaatnya. Karena DBHCHT pada akhirnya diperuntukkan bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
Untuk itu, pada kesempatan tersebut, pria yang sebelumnya bertugas di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) itu mengajak masyarakat untuk turut membantu pengawasan peredaran rokok illegal. “Apabila ditemukan, bisa diinformasikan, agar bisa ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Gunakan hanya produk yang memiliki legalitas pita cukai, nggeh!,” pintanya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Pujo Agung Satrio menyampaikan bahwa DBHCHT, naik secara signifikan selama 2 tahun terakhir. Yakni tahun 2020, naik sebesar 23 persen. Dan di tahun 2021, naik lagi sebesar 12,5 persen.
Pujo mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang secara keseluruhan telah berjalan dengan lancar. ”Sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai ini adalah yang ke sepuluh dalam pelaksanaannya, kegiatan yang terakhir. Alhamdulillah, rangkaian kegiatan berjalan lancar dan sukses, warga juga antusias,” ungkapnya.
Ke depan, Pujo berharap kesadaran masyarakat untuk melaporkan pelanggaran yang ditemukan semakin besar. Sehingga dapat membantu menghentikan peredaran barang-barang cukai ilegal. Penyelenggaraan sosialisasi terkait cukai ke depan dapat dilakukan kembali dengan segmen yang berbeda agar masyarakat yang mendapatkan pengetahuan tentang cukai semakin banyak. (Sonea)