MAYANGAN - Kamis (28/1) pagi, Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin yang diwakili Sekda Kota drg Ninik Ira Wibawati, mengikuti apel pagi dalam rangka Launching Truk Operasi Yustisi Mobiling Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19, bersama Kapolres Probolinggo Kota RM. Jauhari dan Dandim 0820/Probolinggo Letkol Inf Imam Wibowo, di Makopolresta Jalan dr Moch. Saleh.
Penambahan satu unit armada itu dinilai cukup beralasan, karena perkembangan Covid 19 di Kota Probolinggo, terbilang cukup tinggi. Upaya ini pun diambil guna menekan angka penyebaran virus corona, yang sudah hampir setahun ini melanda.
Truk mobiling merupakan kendaraan sarana sekaligus mediasi dalam mencari titik-titik spot zona merah dan spot kegiatan yang harus diintervensi. Teknisnya, truk itu diawaki oleh tiga pilar, khususnya tim dari stakeholder dan dapat melakukan sidang di tempat secara langsung. “Cara kerjanya, mobiling, tidak stationer. Jadi, kita hunting dimana saja, yang sekiranya itu menjadi fokus perhatian kita,” terangnya.
Kapolresta menyampaikan, guna mengimbangi kebijakan-kebijakan, atensi ataupun perintah yang sudah diberikan oleh negara melalui Satgas Nasional maupun Satgas Provinsi dan Satgas Kota/Kabupaten, unsur Forkopimda, baik wali kota Probolinggo, dandim dan kapolres beserta jajarannya, sudah menerapkan dan melakukan langkah-langkah konkrit.
“Mulai dari operasi yustisi yang ditingkatkan dari satu kali menjadi tiga kali, operasi yustisi dengan swab antigen, giat gowes prokes, proaktif kampung tangguh, isolasi mandiri kampung tangguh dan hari ini termasuk salah satu kegiatan dalam rangka untuk meningkatkan lebih dini lagi, yaitu dengan melaunching truk mobiling,” katanya.
Ia menambahkan, hal itu dilakukan, sebagai tindaklanjut dalam melihat, menyikapi dan evaluasi di lapangan bahwa banyak titik-titik di Kota Probolinggo yang masih belum terjangkau Satgas Covid tiga pilar.
Masyarakat pun, dinilainya masih memiliki disiplin dan kesadaran yang minim. Oleh karena itu, lanjutnya, untuk menjangkau semua titik yang ada di Kota Probolinggo untuk efektif dan efisiennya, diluncurkanlah truk mobiling tersebut.
Ke depan, ia berharap, keberadaan truk mobiling bisa bertambah, dan operasionalnya bisa dibantu dari pihak dandim, koramil dan Satpol PP dengan mekanisme kerja secara teknis yang dilakukan bersama-sama.
Sementara itu, Dandim 0820/Probolinggo Letkol Inf Imam Wibowo, menyampaikan dukungannya terhadap program dan inovasi yang dilaksanakan tiga pilar. Khususnya dalam rangka pencegahan dan penurunan jumlah angka terpaparnya Covid 19, pada warga Kota Probolinggo
“Yang jelas, grafik tingkat kesehatan masyarakatnya harus naik. Sementara (grafik penyebaran) covidnya harus turun. Ini salah satu upaya yang patut diapresiasi,” tandasnya.
Selain itu, terkait tingginya tingkat penyebaran Covid 19, Dandim mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin dalam menerapkan 5 M. yaitu, mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. “Serta menjaga imunitas tubuh, rutin berolahraga dengan selalu menerapkan pola hidup sehat dan senantiasa berdoa pada Yang Maha Kuasa,” tegasnya.
Setali dengan apa yang disampaikan Dandim, Sekda Kota Probolinggo Ninik Ira Wibawati juga mengapresiasi langkah yang dilakukan Polresta dalam rangka menurunkan angka penyebaran Covid 19.
“Kami dalam hal ini Pemkot Probolinggo sangat mendukung dan mengapresiasi langkah yang diambil Polresta. Kami juga setuju dengan apa yang disampaikan Dandim bahwa kita harus menjaga kesehatan, melakukan segala ikhtiar dan berpasrah pada ketentuan-Nya dengan berdoa semoga wabah ini segera berlalu,” pungkasnya.
Giat pagi tadi juga diikuti oleh Perwakilan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Agus Efendi, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugito Prasetyo, Sub Danpol serta anggota unsur tiga pilar Forkopimda Kota Probolinggo.
Deklarasi Tertib Berlalu Lintas
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, juga dilaksanakan Deklarasi yang bertajuk “Ikrar Tertib Berlalu Lintas dan Anti Balap Liar, Demi Terciptanya Kota Probolinggo yang Aman, Terjaga, Humanis dan Mantap”.
Giat yang juga melibatkan puluhan pelanggar lalu lintas dan aksi balap liar yang berhasil dijaring beberapa waktu lalu itu, merupakan salah satu bentuk komitmen Polresta Probolinggo dalam menjaga ketertiban berlalu lintas sekaligus upaya tindak lanjut dari adanya komplain dan masukan dari warga terkait tertibnya berlalu lintas di Kota Probolinggo.
Kapolresta Probolinggo RM Jauhari mengungkapkan, banyaknya komplain dan masukan dari masyarakat terkait adanya aksi balap liar yang dilakukan sejumlah pemuda hingga menimbulkan korban. Ia pun meminta masyarakat tidak menggunakan knalpot brong dan menggunakan perlengkapan kendaraan sesuai standar kelayakan.
“Sebagaimana dengan peraturan nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan Jalan dalam pasal 285 ayat 1, mulai dari lampu utama, rem, penunjuk arak dan masuk di dalamnya knalpot. Jika melanggar akan diancam dengan hukuman satu bulan penjara atau denda Rp 250 juta,” tegasnya. (Sonea)
BAGIKAN
Terkait