MAYANGAN - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Probolinggo mengamankan seorang manusia silver di perempatan lampu merah brak sebelah barat, Kamis (16/9). Manusia silver yang bernama Didi Wardi (33 tahun) warga Kelurahan Jati, terjaring patroli berkala dengan sasaran anak jalanan, gelandangan dan pengemis (gepeng) yang beroperasi di sekitaran lampu merah.
Kepala Satpol PP melalui Kabid Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Eko Candra Wirawan mengatakan, razia tersebut dilaksanakan setelah merespon laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan manusia silver yang sering meminta-minta ke pengguna jalan.
Aktivitas manusia silver ini melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Sehingga Didi dievakuasi ke Mako Satpol PP untuk diberikan pembinaan.
“Kami merespon laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan manusia silver yang meminta-minta kepada para pengguna jalan. Kami bawa ke mako untuk diberikan pembinaan dan membuat pernyataan tertulis untuk tidak melakukan kegiatan itu lagi,” ujarnya.
Lebih lanjut Eko menyampaikan patroli berkala ini dilakukan demi menciptakan Kota Probolinggo yang aman, tertib, tentram sehingga timbul rasa nyaman bagi masyarakat Kota Probolinggo. “Jika manusia silver ini kembali lagi melakukan aktivitasnya maka akan kami tindak kembali dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial agar ditempatkan di shelter Dinas Sosial untuk diberikan pembinaan,” tutupnya. (miranti)