MAYANGAN - Pemerintah Kota Probolinggo mengapresiasi keberhasilan operasi gabungan Gempur Rokok Ilegal Tahun 2020 antara Satpol PP Kota Probolinggo dengan Tim Kantor Bea Cukai Probolinggo. Itulah yang disampaikan Sekretaris Daerah Kota Probolinggo drg Ninik Ira Wibawati dalam sambutannya, pada agenda pemusnahan Satu Juta Batang Rokok Ilegal dan Barang Milik Negara lainnya.
"Terima kasih sekali support kepada Kepala Bea Cukai, ikut bangga melalui teman-teman Satpol PP ini bisa ikut andil untuk tugas penindakan pengurangan Rokok Ilegal ini," terang Sekda Ninik.
Agenda yang dilaksanakan secara daring dan serentak dengan seluruh satuan kerja di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II, Jumat (26/2), digelar di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Probolinggo itu dihadiri oleh Wakapolres Probolinggo Kota Kompol Teguh Santoso, Pabung Kodim 0820 Mayor Inf Puguh Jatmiko, perwakilan Kejaksaan Negeri, Kepala Satpol PP Agus Efendi dan perwakilan pengusaha pabrik rokok.
Pada kesempatan itu, Sekda Ninik menekankan komitmen sinergi antara Pemerintah Kota Probolinggo dengan Kantor Bea Cukai Probolinggo yang sudah terjalin ini bertujuan untuk mewujudkan kenyamanan bagi masyarakat Kota Probolinggo. “(melalui) Kerjasama tim yang baik, bisa menjadikan Kota Probolinggo ini kota yang sangat nyaman tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, seperti itu,” jelasnya.
Rokok ilegal, lanjut sekda, jelas merugikan pemerintah, pasalnya cukai atau pungutan negara yang seharusnya bisa masuk ke kas negara dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) menjadi hilang. Tahun 2020 Kota Probolinggo menerima DBHCHT sebesar Rp 15 Miliar. “Kemudian anggaran sebagian dialokasikan untuk tugas-tugas penegakan hukum di Kota Probolinggo,” ungkapnya.
Berdasarkan rilis Kepala KPPBC TMP C Probolinggo Andi Hermawan, jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan pada agenda hari ini sebanyak kurang lebih satu juta batang. “Adapun untuk kali ini yang akan kita musnahkan rokok ilegal sejumlah 1.023.038 batang rokok ilegal ya, dengan total nilai barang dimusnahkan Rp 1.098.912.540 dan total kerugian negara mencapai Rp 483.372.460,” ujar Andi.
Sedangkan total penindakan selama tahun 2020 telah disita sejumlah 3.868.659 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp 4.005.563.135 dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 1.774.084.465.
Sebagai informasi, operasi Gempur Rokok Ilegal dan kegiatan pemusnahan rokok ilegal ini merupakan upaya Pemerintah Kota Probolinggo dan Bea Cukai Probolinggo dalam rangka mewujudkan pengamanan terhadap penerimaan cukai, perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya rokok ilegal serta perlindungan industri rokok legal. (dewa)
BAGIKAN
Terkait