KANIGARAN - Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di Kota Probolinggo akan mulai digelar, Senin (13/9) mendatang. Kepastian itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) M. Maskur melalui Sekretaris Disdikbud Agus Lithantha, yang didampingi Kabid Pendidikan Dasar Siti Romlah, di Studio Radio Suara Kota FM.
“Kami akan memulai uji coba (pelaksanaan PTM) mulai hari Senin mendatang. Pelaksanaan awal ini kami uji cobakan sampai tanggal dua Oktober 2021,” ujarnya. Ia menyebut, kepastian ini sudah dinanti-nantikan setelah hampir 2 tahun ajaran sekolah dilakukan secara daring (online). Akhirnya pemerintah mendorong penerapan PTM terbatas untuk mengurangi risiko dampak sosial negatif berkepanjangan. Adapun dampak bukan hanya meliputi kualitas pendidikan, melainkan juga tumbuh kembang dan hak anak.
Agus menambahkan, kendati dari jumlah sekolah jenjang SD dan SMP yang ada di Kota sebagian besar menyatakan siap melaksanakan PTM, namun hanya ada 19 SD/MI dan 9 SMP/MTs baik negeri dan swasta yang dipilih untuk menggelar PTM.
“Semua sekolah siap (melaksanakan PTM Terbatas), tapi demi menjaga kondusifitas dan termasuk mobilitas suatu wilayah di area sekolah, apalagi yang lokasinya bisa dikatakan berdekatan, di masa pandemi, hanya dua puluh delapan sekolah negeri dan swasta saja yang terpilih,” terangnya.
Meski demikian, pihaknya hingga kini juga terus melakukan verifikasi kesiapan sarana dan prasarana sekolah untuk mencegah kemungkinan adanya penularan Covid-19 selama PTM berlangsung.
"Kami masih akan terus memastikan kesiapan lagi, sehingga dalam kondisi tersebut diperkirakan PTM terbatas bisa dilaksanakan mulai awal pekan ketiga bulan ini, selama tidak ada perubahan kebijakan dari pusat," kata Sekdis.
Ia juga menyebutkan sejumlah syarat yang wajib diperhatikan sebelum pelaksanaan sekolah tatap muka dimulai. Seperti diterapkannya pembatasan bagi siswa sebesar 50 persen di setiap ruang kelas di sekolah yang diizinkan PTM. “Dalam pelaksanaannya maksimal 50 persen siswa di setiap ruang kelas, dengan pola waktu yang dibatasi sesuai dengan pedoman yang telah dikeluarkan,” sebutnya.
Selain perlu menyiapkan sarana protokol kesehatan, serta mengatur alur keluar masuk siswa dan jam pelajaran per sesi atau selang-seling hari. “Seperti misalnya sesi pertama, dimulai jam tujuh pagi samai jam sembilan lewat dua puluh menit. Lalu dilanjut sesi kedua, jam Sepuluh sampai jam dua belas lewat dua puluh menit. Tanpa jeda istirahat dan tidak membuka kantin sekolah dan termasuk pedagang yang berjualan di sekitar area sekolah,” terang Agus lagi.
Sebagai informasi, pelaksanaan PTM didasari dengan adanya Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, 384 Tahun 2021, HK.OI .08/MENKES/4242/2021, 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid 19.
Selain itu, adanya Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) Kota Probolinggo, Nomor 035/VIII/Covid-19/2021, tanggal 10 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Probolinggo, Surat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo, Nomor 421/1939/425.103/2021, tanggal 12 Agustus 2021 tentang Surat Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Jenjang SD dan SMP.
Disposisi Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Probolinggo atas Surat dari Kepala Disdikbud Kota Probolinggo, Nomor 421/1953/425.103/2021, tanggal 13 Agustus 2021 perihal Permohonan Izin Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Satuan Pendidikan PAUD dan DIKDAS, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 19 di Wilayah Jawa dan Bali. (Sonea)