MAYANGAN - Pemkot Probolinggo melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) mengadakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Ormas Terhadap Tokoh Agama (Toga) / Tokoh Masyarakat (Tomas) se Kota Probolinggo Tahun 2021, di Aula Bakesbang Jalan Mawar, Senin (14/6) siang.
Sosialisasi ini dilakukan untuk memperkenalkan masyarakat akan undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dan agar masyarakat itu sendiri dapat berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kegiatan ini sekaligus sebagai ajang silaturrahmi antara Pemkot dengan toga dan tomas, meningkatkan pemahaman peserta mengenai peraturan perundang-undangan terkait organisasi kemasyarakatan sekaligus sebagai pengawasan eksternal terhadap ormas di Kota Probolinggo.
Asisten Pemerintahan (Aspem) Setda Koda Gogol Sudjarwo menyampaikan bahwa ormas merupakan mitra pemerintah dalam pembangunan negeri dan bangsa. Untuk itu, lanjutnya, peran organisasi kemasyarakatan dalam pembangunan daerah, khususnya Kota Probolinggo, sangat dibutuhkan.
Berdasarkan data dari Bakesbangpol, data ormas di Kota Probolinggo saat ini terdiri dari 117 ormas dan 64 LSM. Dimana perkembangan ormas yang signifikan dengan aktivitas dan dinamika keberadaannya yang semakin kompleks menuntut tata kelola yang lebih baik termasuk dalam hal evaluasi keberadaan ormas.
Di hadapan 40 peserta sosialisasi siang tadi, Gogol menyebut, beberapa waktu yang lalu Pemkot Probolinggo telah membentuk tim terpadu pengawasan organisasi kemasyarakatan, yang anggotanya terdiri dari kejaksaan, polresta, Kodim 0820 dan unsur pemkot.
Tim ini dibentuk sebagai amanah permendagri nomor 56 tahun 2017 yang bertujuan untuk membantu meningkatkan kinerja dan akuntabilitas serta menjamin terlaksananya fungsi dan tujuan ormas itu dibentuk atau didirikan. “Hal tersebut menjadikan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dapat bersinergi dengan baik bersama ormas yang ada di daerah,” katanya.
engawasan eksternal terhadap ormas selain dilakukan oleh pemerintah, juga dilakukan oleh masyarakat. Oleh karena itu masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam menjalankan fungsinya sebagai fungsi kontrol atas keberadaan dan kegiatan ormas di Kota Probolinggo.
“Bentuk pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat dapat dilakukan melalui pengaduan kepada pemerintah daerah. Pengaduan sebagaimana dimaksud dapat disampaikan secara tertulis dan/atau tidak tertulis,” ungkapnya.
Pengaduan secara tertulis, katanya, difasilitasi oleh unit layanan pengaduan atau melalui Bakesbangpol. Nah, pengaduan masyarakat yang disampaikan paling sedikit memuat informasi subjek, objek dan materi pengaduan serta harus objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tapi dengan adanya pengawasan dari pemerintah dan masyarakat, menurutnya, bukan berarti membatasi gerak dan kegiatan dari ormas. Melainkan untuk meningkatkan dan menjamin terlaksananya fungsi dan tujuan ormas dengan baik.
“Alhamdulillah, Bakesbangpol telah membuat inovasi, yang fungsinya untuk memfasilitasi ormas, toga tomas dan siapapun yang mau melaporkan keberadaan dan atau memperbarui organisasinya yang sudah dilaporkan ke Bakesbangpol Kota Probolinggo serta melaporkan pengaduan tentang ormas. Bisa di cek websitenya ya,” serunya.
Inovasi tersebut antara lain aplikasi untuk melaporkan keberadaan ormas ataupun memperbaharui info ormas https://mybisnis.id/subidormas. Aplikasi untuk pengawasan ataupun pengaduan terkait ormas, sebagai bentuk pelibatan masyarakat dalam pengawasan ormas https://mybisnis.link/a_ormas dan web blog milik Bidang Poldagri Bakesbangpol Kota Probolinggo, yang terintegrasi dengan Bakesbangpol Propinsi Jatim, Kemendagri Dan Kemenkumham https://poldagriormaskotaprob.blogspot.com. (Sonea)