KANIGARAN - Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di bidang cukai “Edukasi tentang rokok ilegal kepada Masyarakat” kembali digelar ketiga kalinya, Senin (27/9) di Hotel Bromo Park. Kali ini sekira 150 warga Kecamatan Wonoasih mengikuti sosialisasi tersebut.
Plt Dinas Komunikasi dan Informatika Pujo Agung Satrio melaporkan tujuan sosialisasi ini untuk memberikan edukasi pada masyarakat jika rokok illegal merugikan negara. Selain itu, memberikan wawasan kepada masyarakat tentang penggunaan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Sekda drg. Ninik Ira Wibawati menegaskan, pembelian ambulans yang digunakan untuk kepentingan rakyat, pasien COVID juga berasal dari dana DBHCHT. “Bunyi sirine ke sana kemari, lalu lalang itu juga diperoleh dari cukai (DBHCHT). Selain itu, perawatan untuk pasien COVID 19, pemerintah juga memperoleh dana dari cukai,” terang Ninik.
Sekda perempuan itu menjelaskan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 206/PMK.07/2020 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCHT menyebutkan bahwa DBHCHT digunakan untuk mendanai kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan atau pemberantasan barang kena cukai illegal.
“Pemerintah Kota Probolinggo selama ini bekerja sama dengan KPPBC Tipe Madya Pabean C Probolinggo mendukung berbagai program tersebut. Diantaranya, sosialisasi tentang gempur rokok illegal melalui Dinas Kominfo baik itu siaran radio, media sosial, media luar ruang, maupun publikasi di sejumlah media,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayananan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo Andi Hermawan, jika pihaknya bekerja sama dengan Pemkot Probolinggo gencar melaksanakan operasi gabungan untuk menertibkan peredaran rokok ilegal. “Dalam hal ini penegakan hukum, Satpol PP bersama Bagian Perekonomian ikut andil bersama KPPBC dan kepolisian dalam operasi gabungan menertibkan rokok tanpa pita cukai/rokok illegal,” katanya.
Tak sedikit para peserta mengacungkan tangannya usai Andi menanyakan siapa diantara mereka yang memiliki warung dan menjual rokok. “Bapak, ibu jangan khawatir jika menjual rokok. Pastikan rokok yang dijual adalah legal. Karena ancaman yang didapat adalah hukuman pidana, paling cepat satu tahun penjara dan denda juga,” ingatnya.
Giat siang itu diisi narasumber dari Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean C Probolinggo Nangkok P. Pasaribu dengan materinya UU 39/2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Dihadiri Kasatpol PP Aman Suryaman, Camat Wonoasih Deus Nawandi dan sejumlah pejabat lainnya. (dewi)