Pemkot Probolinggo Kembali Salurkan Bantuan Sembako

2021

PROBOLINGGO - Masih dalam situasi pandemi Covid 19, Pemerintah Kota Probolinggo kembali hadir di tengah-tengah masyarakat memberikan bantuan sembako. Dinas Sosial PPPA setempat menyalurkan bantuan kepada 336 penerima manfaat, 167 untuk keluarga rentan, 46 untuk anak yatim dan 123 untuk penyandang disabilitas diberikan di 5 kecamatan se- Kota Probolinggo, Selasa (12/10).

Jenis bantuan untuk keluarga rentan menerima paket sembako berupa beras 10 kg, minyak goreng 2 liter, gula pasir 1 kg. Untuk anak yatim menerima bantuan paket sembako berupa beras 10 kg, gula pasir 2 kg, mie instan 12 bungkus. Sedangkan penyandang disabilitas menerima bantuan paket sembako berupa beras 10 kg, minyak goreng 1 liter dan gula pasir 1,5 kg.

“Supaya ada jaminan sosial bagi mereka untuk beberapa bulan ke depan. Ini kan sangat bermanfaat bagi mereka. Harapannya adalah minimal tercukupi kebutuhan dasarnya. Mudah-mudahan mereka juga tetap bisa beraktifitas,” harap Asisten Pemerintahan Gogol Sudjarwo.

Usai berinteraksi dengan salah satu penyandang disabilitas, Gogol mengungkapkan bahwa penyandang disabilitas itu juga ada yang berjualan. “Seperti tadi salah satu penyandang disabilitas, kehidupannya berjualan. Artinya bantuan ini sedikit membantu meringankan bebannnya di masa pandemi sekarang ini,” terangnya.

Bantuan sosial yang berasal dari APBD Kota Probolinggo tahun 2021 sudah berjalan secara rutin dengan memadupadankan data-data dari Dispendukcapil, agar tidak double saat penyalurannya diluar Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Alhamdulillah hari ini kita keliIing di 5 kecamatan. Bantuan ini kita peroleh dari hasil Musrenbang kelurahan, atau ada usulan dari masyarakat sendiri juga reses dewan. Kita cover, kita berikan secara bertahap sampai akhir tahun 2021. Insyaallah tidak double dalam penyalurannya,” urai Kadinsos PPA Rey Suwigtyo.

Diketahui sampai dengan saat ini Dinsos PPA telah menyalurkan bansos untuk keluarga rentan sebanyak 2 kali, untuk anak yatim sebanyak 2 kali dan penyandang disabilitas sebanyak 2 kali. (dewi)

BAGIKAN