Permudah Sertifikasi Produk Halal, Pemkot-Kemenag Teken MoU

2021

KANIGARAN - Pemerintah Kota Probolinggo bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat   berkomitmen untuk memperkuat sertifikasi produk halal bagi IKM dan UKM di Kota Probolinggo. Hal itu tertuang dalam perjanjian kerja sama yang diteken Wali Kota Habib Hadi Zainal Abidin dan Kepala Kemenag Samsur, Kamis (7/10) siang, di rumdin wali kota.

Kerjasama tersebut untuk meningkatkan pelayanan publik terkait kegiatan yang ada di Kemenag dan  Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP), yakni sertifikasi halal. “Pintu masuknya memang harus melalui Kemenag, kerjasama untuk pelaku usaha mikro,” ucap Kepala DKUPP Fitriawati menjelaskan.

Pelaku usaha mikro memiliki daya saing, saat produk dipasarkan ke luar daerah karena yang diminta adalah sertifikasi halal. Begitu pula untuk OPOP (One Produk One Pesantren). “Soal biaya sertifikasi kita upayakan gratis. Tergantung dari usaha yang dimiliki, besaran tersebut berkisar antara Rp 3 sampai 5 juta,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kemenag Samsur mengungkapkan jika ruang lingkup kerjasama dilakukan secara sinergis dan saling mendukung dalam pelayanan sertifikasi halal. “Kemenag menyiapkan dan menyampaikan dokumen persyaratan permohonan yang diperlukan kepengurusan sertifikasi halal. Serta membina dan mendorong pelaku usaha mikro yang di fasilitasi halal, agar memenuhi segala ketentuan dan komitmen dalam sistem jaminan halal,” terangnya.

Samsur menambahkan, bahwa DKUPP nantinya menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan yang diperlukan dalam kepengurusan sertifikasi halal. “DKUPP memiliki wewenang untuk menolak, mengembalikan juga menunda proses permohonan apabila berkas permohonannya tidak lengkap,” pungkasnya. Turut mendampingi Sekda drg. Ninik ira Wibawati, Kabag Pemerintahan Pudi Adji dan jajaran Kemenag Kota Probolinggo. (dewi)

BAGIKAN