KANIGARAN - “Satu data Indonesia adalah kebijakan pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan melalui perhimpunan data, standar data dan menggunakan kode referensi,” ucap Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin dalam sambutannya saat membuka Sosialisasi Peraturan Wali Kota Nomor 59 tahun 2021 tentang Satu Data Kota Probolinggo, Rabu (22/12) siang di Puri Manggala Bhakti.
Didampingi Sekda Kota drg Ninik Ira Wibawati, Asisten Administrasi Umum Budiono Wirawan, Kepala Bappeda Litbang Tartib Goenawan dan Kepala BPS Kota Probolinggo Heri Sulistio, Wali Kota Habib Hadi menekankan bahwa sebagai tindak lanjut tata kelola satu data di daerah, sesuai Satu Data Indonesia pada Perpres 39/2019, Kota Probolinggo menerbitkan Perwali 59/2021. Hal ini agar semua penyelenggara pemerintah mengetahui dan memahami tata kelola satu data yang benar sesuai regulasi yang ditetapkan.
“Jadi saya berharap kepada semua kepada Kepala PD yang hadir di sini harus betul-betul memahami, mau tidak mau kita harus melakukan ini semuanya (tata kelola satu data). Karena tantangan dinamika perkembangan harus kita ikuti dan kita perbaiki,” terang wali kota.
Menurutnya, dengan memperbaiki dan mengembangkan (tata kelola satu data) sejak awal dapat menjadikan problem solving di masing-masing PD.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Pujo Agung Satrio memaparkan Perwali Kota Probolinggo Nomor 59 Tahun 2021 secara terperinci. “Koordinator adalah Bappeda Litbang, Pembina data adalah BPS dan Bappeda, wali data adalah Diskominfo dan wali data pendukung adalah unit kerja pengelola data di masing-masing PD,” terangnya.
Hal ini guna mendukung pelaksanaan Forum Satu Data, yakni wadah komunikasi, sinkronisasi, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan satu data di wilayah Kota Probolinggo.
Di akhir acara sebagai wujud komitmen bersama dalam mewujudkan Satu Data Kota Probolinggo, dilakukan penandatanganan oleh seluruh Kepala PD se- Kota Probolinggo dan Wali Kota Probolinggo. (dewi)